tag:blogger.com,1999:blog-19741917144177444442024-03-08T08:34:17.816-08:00AYOOOO... KULIAH......!!!D+3^3+Thttp://www.blogger.com/profile/16735130754936923885noreply@blogger.comBlogger9125tag:blogger.com,1999:blog-1974191714417744444.post-34619550493651263422009-01-15T23:58:00.000-08:002009-01-16T00:01:18.826-08:00Beberapa Terminologi Ekonomi1.Absolute advantage adalah keuntungan mutlak yang dimiliki suatu negara, perusahaan atau perorangan. Sebuah negara mempunyai absolute advantage apabila negara tersebut dapat memproduksi sesuatu lebih efisien dari negara lain.<br />2.Aggregate demand berarti permintaan terpisah akan barang dan jasa.<br />3.Allocation of Resources adalah istilah untuk pengalokasian sumber daya. Dalam situasi yang tidak ekstrim (ekonomi yang terencana) para birokrat pemerintahlah yang mengalokasikan sumber daya tersebut. Dalam situasi yang ekstrim ekonomi pasar bebaslah yang menentukan pengalokasian tersebut. Kebanyakan ekonomi bergerak pada situasi antara kedua situasi ekstrim tersebut.<br />4.Antitrust mempunyai arti antimonopoli.<br />5.Balance of Payment berarti jumlah uang yang masuk maupun yang keluar dari suatu negara.<br />6.Balance Sheet adalah aset dan utang pada suatu waktu tertentu biasanya pada akhir tahun.<br />7.Bank failure adalah istilah yang menunjukkan bahwa suatu bank itu bangkrut.<br />8.Bankruptcy berarti situasi dimana seseorang atau perusahaan secara resmi dinyatakan bangkrut oleh suatu badan hukum.<br />9.Barter berarti mendapatkan barang atau jasa tanpa menggunakan uang.<br />10.Capital adalah segala bentuk barang atau benda yang digunakan untuk memproduksi barang.<br /><br />11.Capital formation adalah tambahan modal dalam suatu periode tertentu. Capital formation dikatakan positif bila pengeluaran untuk pembelian barang-barang yang baru melebihi konsumsi barang-barang yang lama.<br />12.Capital market adalah keuangan untuk investasi dan tabungan jangka panjang. Capital market memberi jasa seperti menghubungkan antara pembeli dan penjual.<br />13.Cartel adalah kelompok perusahaan yang bersatu dalam rangka mengawasi industri mereka biasanya dengan cara mengurangi produksi untuk menaikkan harga.<br />14.Ceteris Paribus adalah istilah Latin yang bermakna segala sesuatu itu selalu seimbang, misalnya bila harga barang-barang turun maka pembelian barang akan naik.<br />15.Comparative advantage memiliki arti bahwa setiap negara dapat memproduksi sesuatu dengan biaya relatif lebih rendah dari negara lain.<br /><br />16.Deficit spending adalah jumlah pengeluaran negara yang melebihi jumlah pemasukan.<br />17.Deflation adalah situasi dimana terjadi penurunan harga.<br />18.Demand adalah permintaan akan suatu barang.<br />19.Depression adalah pertumbuhan ekonomi yang mengalami penurunan tajam untuk waktu yang lama.<br />20.Depreciation adalah jatuhnya nilai mata uang terhadap nilai mata uang lainnya.<br /><br />21.Deregulation adalah pencabutan berbagai peraturan yang bertujuan memacu kegiatan ekonomi.<br />22.Devaluation adalah menurunkan nilai mata uang di bawah nilai tukar yang berlaku.<br />23.Diminishing returns adalah salah satu prinsip ekonomi yang menyatakan bahwa penambahan secara terus-menerus salah satu faktor produksi sementara faktor-faktor produksi yang lain tetap, akan berakibat menurunnya tambahan produksi.<br />24.Pasar dinyatakan berada dalam disequilibrium apabila tidak ada keseimbangan antara harga, penjual dan pembeli.<br />25.Disinflation adalah adanya keterlambatan dalam tingkat inflasi atau dengan kata lain kenaikan tingkat inflasi mengalami sedikit hambatan.<br /><br />26.Disposable income adalah pendapatan bersih.<br />27.Dissaving adalah lawan dari saving (menabung), jadi dissaving terjadi karena pengeluaran melebihi pendapatan.<br />28.Econometrics adalah cara-cara statistik dan matematik dalam mengatasi masalah-masalah ekonomi, menguji teori-teori ekonomi dan memprediksi masa depan.<br />29.Economic efficiency adalah kondisi yang dicapai ketika sumber-sumber digunakan tanpa adanya usaha dan biaya yang terbuang percuma.<br />30.Economic growth terjadi ketika kapasitas produksi ekonomi meningkat.<br /><br />31.Economic indicators adalah perhitungan-perhitungan statistik yang digunakan untuk menggambarkan atau meramalkan perubahan-perubahan yang ada dalam percaturan bisnis.<br />32.Economics adalah studi ilmiah mengenai bagaimana mengalokasikan sumber-sumber yang terbatas.<br />33.Economics of scale terjadi ketika sebuah perusahaan atau industri mengembangkan total produksinya tetapi mengurangi biaya per-unitnya.<br />34.Elasticity adalah pengukuran reaksi konsumen terhadap perubahan harga.<br />35.Enterpreneur adalah wiraswasta.<br /><br />36.Equilibrium adalah keadaan dimana sistem ekonomi dalam keadaan seimbang.<br />37.Expectations adalah keyakinan-keyakinan akan masa yang akan datang.<br />38.Externality adalah dampak atau kelebihan dari suatu aktivitas ekonomi yang tidak mempunyai harga di pasaran.<br />39.Game Theory adalah penganalisaan teoretis suatu proses pengambilan keputusan yang diambil oleh dua orang atau lebih dalam suatu konflik.<br />40.GATT adalah hukum-hukum internasional yang mengatur masalah perdagangan.<br /><br />41.General Equilibrium adalah keadaan di mana semua pasar dalam ekonomi stabil yaitu pada saat permintaan dan penawaran sama jumlahnya sehingga tidak ada kecenderungan harga untuk melonjak naik atau turun.<br />42.Gentlemen’s agreement adalah suatu istilah yang menunjukkan adanya kontrak yang tidak tertulis dan disetujui bersama.<br />43.Gold Standard adalah nilai tukar tetap di mana bank-bank sentral menukarkan sejumlah emas dengan berat tertentu dengan mata uang mereka.<br />44.GNP adalah ukuran seberapa sehat perekonomian suatu negara, GNP ini meliputi pengeluaran konsumen atas barang dan jasa, investasi pribadi, pengeluaran dan investasi pemerintah.<br />45.Hot Money adalah pertukaran modal antara mata uang-mata uang di dunia, Spekulator akan menjual mata uang suatu negara bila nilai mata uang tersebut dirasakan akan menurun. Sebaliknya mereka akan menjualnya bila dirasakan nilai mata uang tersebut akan naik.<br /><br />46.Handling Charge adalah biaya untuk memindahkan barang.<br />47.Import adalah segala sesuatu yang dibuat di negara lain tetapi dibeli di negara sendiri.<br />48.Incentive adalah hadiah berupa uang atau lainnya yang disediakan untuk pelanggan, anggota atau ahli waris dari asuransi kesehatan biasanya dalam bentuk uang tunai atau tingkat keuntungan yang lebih tinggi.<br />49.Indexation adalah metode perubahan harga barang dan jasa dengan cara menghubungkannya dengan perubahan tingkat inflasi.<br />50.Inferior good adalah sesuatu yang melanggar hukum permintaan yang mengatakan bahwa bila harga sesuatu barang turun, maka permintaan akan barang tersebut meningkat. Sedangkan bila harga inferior good turun, maka permintaan akan barang tersebut berkurang.<br /><br />51.Inflation adalah naiknya harga-harga.<br />52.Interest adalah harga yang dibayar untuk meminjam uang.<br />53.International Monetary Fund adalah badan keuangan international yang berfungsi membantu sistem keuangan internasional dengan memberikan kredit kepada negara anggota yang membutuhkannya.<br />54.Intermediary adalah orang yang bertugas menghubungkan dua belah pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian bisnis.<br />55.Inventory adalah berbagai macam barang yang dimiliki oleh para pelaku bisnis untuk menjaga agar bisnis mereka tetap berjalan dengan baik.<br /><br />56.Investment adalah pengeluaran yang hasilnya baru akan dapat dipetik di kemudian hari.<br />57.Invisible hand adalah sebuah prinsip yang menyatakan bahwa bila tiap individu bebas mengejar apa yang ia cita-citakan, maka seluruh masyarakat akan mengambil manfaatnya.<br />58.Jawboning situasi ketika kebijaksanaan ekonomi dilakukan dengan cara persuasif. Biasanya oleh para politisi.<br /><br />59.Labor adalah segala hal yang berhubungan dengan upaya, keterampilan fidik, kekuatan intelektual atau keterampilan khusus individu yang digunakan dalam suatu kegiatan produksi.<br />60.Labor Theory of Value adalah suatu ide yang menyatakan bahwa barang dan jasa sebaiknya dinilai dari jumlah tenaga yang digunakan untuk memproduksi barang dan jasa tersebut.<br /><br />61.Laffer Curve adalah suatu kurva yang memberikan gambaran umum dari timbal balik antara tarif pajak dan pajak pendapatan.<br />62.Lagging Indicators adalah kelompok dari indikator statistik seperti persediaan, biaya tenaga kerja atau bunga utang yang digunakan oleh bagian peramalan untuk menentukan perubahan-perubahan yang mungkin terjadi dalam suatu siklus usaha.<br />63.Laissez-Faire adalah frase yang mengekspresikan rasa frustrasi atas campur tangan pemerintah dalam pengoperasian pasar.<br />64.Land adalah semua sumber alam yang ada seperti mineral dan air.<br />65.Leading Indicators merupakan salah satu dari cara menghitung sehat tidaknya ekonomi suatu negara yang dibuat oleh Departemen Perdagangan. Indikator ini terdiri atas jumlah jam kerja pada suatu industri tertentu, besarnya pengangguran, kebutuhan baru dari suatu produk oleh konsumen, harga saham, pinjaman usaha dan perorangan (konsumen) untuk kemudian diperhitungkan. Kesemuanya ini bertujuan untuk memperkirakan arah perekonomian suatu negara.<br /><br />66.Less-Developed Country adalah nama lain bagi negara-negara miskin yang berada di negara-negara Dunia Ketiga atau negara berkembang.<br />67.Liability adalah istilah resmi untuk menyatakan utang. Liability merupakan kebalikan dari aset (kekayaan).<br />68.Liquidity merupakan kemudahan atau kecepatan penjualan suatu aset (kekayaan) menjadi uang tunai.<br />69.Macroeconomics adalah bagian dari ilmu ekonomi yang melihat faktor-faktor ekonomi yang ada secara global. Analisa makro berhubungan dengan kategori-kategori kerangka berpikir yang besar, atau disebut juga sebagai agregat.<br />70.Marginal Analysis merupakan studi yang memperhatikan tentang bagaimana suatu perubahan kecil (naik atau turunnya) suatu variabel dapat mempengaruhi variabel-variabel lain yang berhubungan dengan variabel tersebut.<br /><br />71.Market adalah suatu yang terjadi apabila penjual bertemu dengan pembeli dan dimana kebutuhan dan pasokan berinteraksi untuk menemtukan harga.<br />72.Mercantilism adalah suatu kebijakan ekonomi pada abad 17 dan 18 yang mengatur perdagangan untuk meningkatkan kekuasaan dan kekayaan nasional.<br />73.Microeconomics yaitu bagian dari ilmu ekonomi yang memperhatikan ekonomi pada skala kecil. Ekonomi mikro bisa juga disebut sebagai ‘Teori Harga’ karena mempelajari tentang bagaimana keputusan perorangan, konsumen, atau suatu perusahaan menentukan harga-harga.<br />74.Minimum Wage adalah cara suatu negara melalui keputusan presiden atau undang-undang untuk menentukan dasar penggajian.<br />75.Mixed Economy adalah suatu sistem ekonomi yang mempunyai karakteristik baik kapitalis maupun sosialis, atau antara pasar bebas dengan kondoso pasar yang diatur oleh negara.<br /><br />76.Model adalah suatu teori yang bermaksud menggambarkan cara kerja aktual yang ada. Model tidak lain berupa suatu ide atau penjelasan tentang bagaimana suatu faktor dapat mempengaruhi faktor lainnya.<br />77.Monetarism adalah suatu prinsip berpikir atau dasar yang menyatakan bahwa perubahan yang terjadi dalam penyediaan suatu mata uang adalah penentu utama dalam kegiatan ekonomi.<br />78.Money adalah sesuatu yang secara umum diterima sebagai alat pembayaran untuk barang dan jasa.<br />79.Money Illusion yaitu tindakan psikologis yang terjadi atas perubahan nilai dari suatu mata uang, biasanya dilakukan pada sistem penggajian daripada mengubah kekuatan belanja yang ada.<br />80.Money Supply adalah jumlah seluruh uang yang ada pada sistem ekonomi suatu negara.<br /><br />81.Monopoly adalah suatu pasar yang hanya terdiri atas satu penjual.<br />82.Monopsony adalah suatu sistem pasar yang hanya mempunyai satu pembeli.<br />83.Multinational Corporation adalah suatu perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu negara.<br />84.National Debt adalah jumlah keseluruhan dari utang tersisa pemerintahan suatu negara. National Debt berbeda dengan defisit anggaran negara yang hanya merupakan jumlah utang yang timbul dalam satu tahun anggaran.<br />85.National Income adalah suatu cara untuk menyatakan produk bruto suatu negara. National Income bertujuan untuk memberikan gambaran untuk keseluruhan pendapatan dari seluruh faktor yang ada dalam produksi.<br /><br />86.Nationalization; Nationalized Industry terjadi apabila pemerintahan suatu negara mengambil alih suatu usaha atau industri perorangan.<br />87.Negative Income Tax merupakan subsidi pendapatan yang ditujukan kepada masyarakat yang pendapatannya dibawah garis kemiskinan suatu negara. Ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan papan dari masyarakat tersebut untuk waktu tertentu.<br />88.Neoclassical Economics adalah suatu paham yang berasal dari pemikiran ekonomi klasik, yaitu pemikiran yang memberikan penekanan atas pentingnya pasar dan persaingan.<br />89.Net National Product adalah pendapatan bruto per kapita dikurangai depresiasi.<br />90.Net Worth adalah nilai dari suatu perusahaan setelah perhitungan seluruh kewajiban dikurangi total aset (kekayaan). Jika nilainya positif maka perusahaan tersebut mempunyai Net Worth positif, jika nilainya negatif biasanya berakhir dengan bangkrutnya perusahaan tersebut.<br /><br />91.New Classical Economics adalah suatu paham yang mempunyai pemikiran bahwa pasar memberikan pemecahan terbaik untuk masalah-masalah ekonomi.<br /><br />92.Oligopoly adalah situasi dimana beberapa penjual dapat mengontrol atau mendominasi suatu pasar.<br />93.Open Market Operations: suatu kegiatan jual beli saham atau surat berharga yang dilakukan oleh Federal Reserve System.<br />94.Opportunity Cost adalah sejumlah uang yang dibayar untuk menghasilkan sesuatu tetapi bukan yang lain. Opportunity Cost ini berguna untuk memilih satu dari dua alternatif ang ada. Contoh: bila seseorang dapat berpenghasilan Rp10.000.000,00 sebagai seorang sekretaris, tetapi ia memilih menjadi penjual baju yang berpenghasilan Rp8.000.000,00 maka opportunity cost-nya adalah sebanyak Rp2.000.000,00<br />95.Planned Economy adalah ekonomi yang dirancang untuk menghindari mekanisme harga dengan cara mengalokasikan sumber.<br /><br />96.Price System adalah cara mengalokasikan sumber dan juga cara menyalurkan informasi mengenai sistem permintaan dan penawaran.<br />97.Private Sector adalah sektor swasta.<br />98.Privatization adalah pengalihan tanggung jawab dalam bidang jasa ke sektor swasta.<br />99.Productivity adalah produktivitas.<br />100.Protectionism adalah usaha-usaha yang dilakukan pemerintah dalam melindungi ekonomi dalam negeri terhadap kompetisi dari luar negeri.<br /><br />101. Quantity Theory of Money adalah teori kuantitas uang dimana makin banyak uang yang beredar harga makin naik.<br />102.Quasi-Rent adalah setiap penghasilan tambahan dari faktor-faktor produksi yang berasal dari sumber yang langka.<br />103.Quota adalah pembatasan dalam jumlah.<br />104.Radical Economics adalah ekonomi yang memasukkan unsur-unsur politik dan sosial dalam subjeknya.<br />105.Rational Expectations adalah aliran pemikiran yang berpendapat bahwa rakyat tidak dapat dibodohi ataupun dimanipulasi tindakannya.<br /><br />106.Reaganomics adalah kebijakan ekonomi pada masa pemerintahan Reagan. Reagan memotong pajak perorangan dan bisnis dengan harapan agar mereka banyak menabung dan berinvestasi. Tetapi yang terjadi besarnya defisit dalam anggaran belanja.<br />107.Real adalah nilai yang disesuaikan dengan laju inflasi. Misalnya bila laju inflasi adalah sebesar 5% dan kenaikan upah juga 5%, maka kemampuan membeli menjadi sama.<br />108.Recession adalah periode dimana ekonomi tidak menunjukkan perkembangan selama 2 kuartal berturut-turut.<br />109.Regulation adalah kontrol pemerintah terhadap kegiatan sektor swasta.<br /><br />110.Satisficing: adalah proses pengambilan kesimpulan yang lebih bertujuan mendapatkan pemecahan masalah yang memuaskan bukan yang optimal atau yang terbaik.<br /><br />111.Savings: adalah segala pendapatan yang tidak dibelanjakan untuk keperluan konsumsi.<br />112.Say’s Law: adalah penawaran menciptakan permintaannya sendiri.<br />113.Seasonal Adjustment: adalah perubahan yang dibuat berdasarkan data yang dikumpulkan beberapa waktu.<br />114.Service Economy:adalah istilah yang sedang popular digunakan untuk menggambarkan keadaan ekonomi Amerika yang lebih mementingkan pelayanan daripada manufaktur.<br />115.Short Run: adalah waktu yang terlampau singkat bagi suatu perusahaan untuk mengubah atau memvariasikan semua faktor-faktor produksinya.<br /><br />116.Social Benefit: adalah sesuatu yang mempengaruhi setiap orang tidak hanya orang tertentu atau orang yang bekerja di suatu perusahaan, misalnya udara bersih.<br />117.Socialism adalah sistem ekonomi dan politik dimana hampir semua properti dimiliki oleh umum bukan individu.<br />118.Stagflation adalah suatu istilah yang popular di tahun 1970 yang menggambarkan situasi dengan tingkat inflasi yang tinggi dan rendahnya pertumbuhan ekonomi.<br />119.Subsidy adalah uang yang dibayarkan oleh pemerintah agar barang-barang dan jasa tetap berada dalam pangkuan masyarakat.<br />120.Supply adalah hubungan antara keinginan untuk menjual sesuatu dan harganya.<br /><br />121.Tarrifs adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang impor.<br />122.Tax Equity: Pembayaran pajak harus fair. Seseorang membayar pajak sesuai dengan penghasilannya.<br />123.Tax Expenditure adalah hukum pajak yang meringankan beban pajak dengan cara menjamin pendidikan, cuti dan kredit.<br />124.Tax Incidence: Beban pajak dapat berpindah-pindah.<br />125.Terms of trade adalah istilah yang menjelaskan siapa yang menang dan kalah dalam permainan dagang.<br /><br />126.Tight Money: adalah kebijakan uang ketat dimana kredit sangat sukar diperoleh.<br />127.Transfer Payment: pengeluaran pemerintah dimana tidak adanya pelayanan yang ditawarkan dan produk yang diantar.<br />128.Unemployment: adalah pengangguran.<br />129.Union: adalah organisasi para pekerja.<br />130.Utility: adalah kepuasan yang didapat orang dari mengonsumsi suatu barang atau dari pelajaran.<br />131.Value-added Tax adalah nilai yang ditambahkan oleh suatu perusahaan yang disebabkaan oleh adanya perbedaan nilai output dan input perusahaan tersebut.<br />132.Variable Cost: adalah biaya operasional<div class="blogger-post-footer"><a href="http://tarakanbais.blogspot.com/" target="_blank"><img src="http://tarakan.tarakan.googlepages.com/kbt-orange.gif" alt="Komunitas Blogger Tarakan" title="Komunitas Blogger Tarakan" border="0"/></a></div>D+3^3+Thttp://www.blogger.com/profile/16735130754936923885noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1974191714417744444.post-25298061940284712902009-01-15T22:36:00.000-08:002009-01-15T22:37:48.979-08:00Sistem Input – Output (I/O) Lukas Suseno Luccas_lcs@yahoo.com1. Pengantar<br />Sistem komputer (computer system), terdiri dari perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software). Perangkat keras dan perangkat lunak harus bekerja bersama-sama membentuk suatu sistem, yaitu sistem komputer. Perangkat keras (H/W), sebagai sub sistem komputer juga mempunyai komponen, yaitu :<br />1. Komponen alat masukan (input device)<br />2. Komponen alat pemroses (processing device)<br />3. komponen alat keluaran (output device)<br />4. Komponen alat simpanan luar (storage)<br /><br />2. Alat masukan (Input Device)<br />Alat masukan (input device), adalah alat yang digunakan untuk menerima masukan yangg dapat berupa masukan data ataupun masukan program. Beberapa alat masukan mempunyai fungsi ganda, yaitu, sebagai alat masukan dan sekaligus sebagai alat keluaran (ouput) untuk menampilkan hasil. Alat I/O demikian disebut terminal<br />Alat masukan dapat digolongkan ke dalam beberapa golongan yaitu :<br />1. Keyboard<br />Merupakan alat input yang paling umum dan banyak digunakan. Beberapa alat input yang menggunakan keyboard untuk memasukkan input adalah : <br />• Visual display terminal (VDT) disebut juga dengan nama Visual display unit terdiri dari keyboard dan visual display (tampilan display)<br />• Financial transaction terminal, digunakan untuk transaksi yang berhubungan dengan keuangan. Salah satu aplikasinya yaitu untuk Electronic Fund Transfer (EFT) dengan menggunakan ATM<br />• Point of sale terminal (POS), biasanya digunakan di swalayan. <br />POS terminal merupakan perkembangan dari cash register yang dapat dihubungkan dengan komputer untuk tujuan pengendalian persediaan (inventory control) dan penjadwalan pemesanan kembali barang yang akan dipesan. Alat tambahan pada POS Terminal meliputi OCR Tag Reader atau Bar code reader<br /><br />2. Pointing device. Yang termasuk dalam peralatan pointing device adalah:<br />• mouse<br />• touch screen, layar monitor yang akan mengaktifkan program bila layarnya disentuh dengan tangan<br />• Light Pen, merupakan menyentuh layar monitor dengan pena. Posisi sentuhan di layar akan lebih tepat dan teliti<br />• Digitizer Graphic Tablet, digunakan untuk membuat grafik atau gambar dengan cara menghubungkan dua buah titik di graphic tablet dengan alat yang menyerupai pen<br />3. Scanner. Alat masukan scanner dapat berupa :<br />• magnetic Ink character recognition (MICR), alat pembaca pengenal karakter tinta magnetik, banyak digunakan di bank-bank amerika untuk transaksi cek. Dibutuhkan tinta magnetik yg khusus supaya bisa dibaca oleh alatnya<br />• Reader.<br />• Optical Data reader, dapat berupa Optical Character Recognition (OCR) Reader, OCR Tag Reader (banyak dipergunakan di toko-toko serba ada untuk membaca label data barang yang dijual yang dicetak dengan bentuk (font) karakter OCR), Bar Code Reader, Optical Mark Recognition (OMR) Reader (banyak digunakan untuk penilaian test (test scoring). Jawaban dari tes yang diberikan dijawab di kertas mark sense form (dengan pensil 2B). OMR juga banyak digunakan untuk membaca hasil dari daftar pertanyaan (Questionarries), registrasi mahasiswa dsb)<br />4. Sensor, Merupakan alat yang mampu secara langsung menangkap data kejadian fisik. Data analog dikumpulkan oleh alat sensor dan dimasukan ke pengubah AD/DC yang selanjutnya diproses oleh komputer. Kamera Digital merupakan salah satu sensor yang dipakai untuk menangkap objek yg selanjutnya diproses dengan komputer. Camera Recorder (Camcorder) merupakan sensor untuk menangkap objek yang bergerak<br />5. Voice recognizer, Biasa disebut Speech Recognizer yaitu alat untuk membuat komputer mengerti omongan manusia. <br /><br />3. Alat Keluaran (Output Device)<br />Ouput yang dihasilkan dari pengolahan data dapat digolongkan ke dalam 3 bentuk tulisan (huruf, kata, angka, karakter dan simbol- simbol khusus), image (grafik atau gambar) maupun suara (musik atau omongan)<br />Alat keluaran juga dapat berbentuk <br />• Hard copy device<br />Merupakan alat keluaran yg digunakan untuk mencetak tulisan, grafik atau gambar pada media pencetak. Alat hard copy device yang umum dipergunakan adalah printer. Jenis-jenis printer meliputi dot matrix, inkjet printer dan laser. Selain itu juga dikenal Plotter, alat cetak yang mempunyai kemampuan mencetak grafik atau gambar dengan baik, biasanya menggunakan pen plotter<br />• Soft Copy Device<br />Merupakan alat yg digunakan untuk menampilkan tulisan, image dan suara pada media soft (lunak) yg berupa sinyal elektronik. Contoh soft copy device adalah video display (monitor), flat panel display (Liquid Crystal Dispaly), dan speaker.<br />• Alat Simpanan Luar<br />Main memory di dalam alat pemroses merupakan simpanan yg kapasitasnya tidak begitu besar dan umumnya bersifat Volatile (Volatile : informasi yg dikandungnya akan hilang bila aliran listrik terputus).<br />Selain itu terdapat juga Direct Access Storage Device (DASD) (Merupakan alat penyimpan pengaksesan langsung), contohnya floppy disk, harddisk, dan removable disk. <br /><br />4. Jenis-jenis Perangkat I/O<br /> Secara umum, terdapat beberapa jenis perangkat I/O, seperti perangkat penyimpanan (disk, tape), perangkat transmisi (network card, modem), dan perangkat antarmuka dengan pengguna (screen, keyboard, mouse). Perangkat tersebut dikendalikan oleh instruksi I/O. Alamat-alamat yang dimiliki oleh perangkat akan digunakan oleh direct I/O instruction dan memory-mapped I/O. Beberapa konsep yang umum digunakan ialah port, bus (daisy chain/shared direct access), dan pengendali (host adapter). Port ialah koneksi yang digunakan oleh perangkat untuk berkomunikasi dengan mesin. Bus ialah koneksi yang menghubungkan beberapa perangkat menggunakan kabel-kabel. Pengendali ialah alat-alat elektronik yang berfungsi untuk mengoperasikan port, bus, dan perangkat. <br />Langkah yang ditentukan untuk perangkat ialah command-ready, busy, dan error. Host mengeset command-ready ketika perintah telah siap untuk dieksekusi oleh pengendali. Pengendali mengeset busy ketika sedang mengerjakan sesuatu, dan men-clear busy ketika telah siap untuk menerima perintah selanjutnya. Error diset ketika terjadi kesalahan. <br /><br /> <br />5. Klasifikasi Umum Perangkat I/O<br />Pendapat orang-orang mengenai I/O berbeda-beda. Seorang insinyur mungkin akan memandang perangkat keras I/O sebagai kumpulan chip-chip, kabel-kabel, catu daya, dan komponen fisik lainnya yang membangun perangkat keras ini. Seorang programmer akan memandangnya sebagai antarmuka yang disediakan oleh perangkat lunak atau perintah yang diterima perangkat keras, fungsi yang dikerjakannya, dan error yang ditimbulkan. <br />Perangkat I/O dapat dibagi secara umum menjadi dua kategori, yaitu: perangkat blok (block devices), dan perangkat karakter (character devices). Perangkat blok menyimpan informasi dalam sebuah blok yang ukurannya tertentu, dan memiliki alamat masing-masing. Umumnya blok berukuran antara 512 bytes sampai 32.768 bytes. Keuntungan dari perangkat blok ini ialah mampu membaca atau menulis setiap blok secara independen. Disk merupakan contoh perangkat blok yang paling banyak digunakan. <br />Tipe lain perangkat I/O ialah perangkat karakter. Perangkat karakter mengirim atau menerima sebarisan karakter, tanpa menghiraukan struktur blok. Tipe ini tidak memiliki alamat, dan tidak memiliki kemampuan mencari (seek). Printer dan antarmuka jaringan merupakan contoh perangkat jenis ini. Pembagian ini tidaklah sempurna. Beberapa perangkat tidak memenuhi kriteria tersebut. Contohnya: clock yang tidak memiliki alamat dan juga tidak mengirim dan menerima barisan karakter. Yang ia lakukan hanya menimbulkan interupsi dalam jangka waktu tertentu. <br /><br />Referensi : <br />1. http://bebas.vlsm.org/v06/Kuliah/SistemOperasi/2004/51/produk/c7/c71.sgml<br />2. http://ikc.depsos.go.id/umum/ibam/ibam-os-html/x6554.html<br /><br />BIOGRAFI PENULIS<br />Lukas Suseno. Lahir di Mariana - Palembang, 28 Maret 1982. Menamatkan SMU di SMU Kristen YAHYA, Bandung pada tahun 2003. Masih aktif sebagai Mahasiswa program S1 pada jurusan Teknik Informatika di Universitas Widyatama Bandung (tingkat akhir). <br />Aktif sebagai asisten di kuliah praktikum jurusan Teknik Informatika, diantaranya sebagai asisten Rekayasa Perangkat Lunak, Basis data, Pemrograman II, Artificial Intelligence,dan Jaringan Komputer. Selain itu juga pernah mengerjakan beberapa proyek berupa perangkat lunak berbentuk aplikasi baik untuk tugas kuliah maupun proyek lainnya. Diantaranya Aplikasi Perpustakaan di Perpustakaan SMP-SMU YPK YAHYA-Bandung, Aplikasi Penjualan dan Stokist di Plaju Optical – Palembang, sedang mengerjakan proyek Pekan ilmiah Nasional dengan topik “Media Promosi Wisata Kuliner, Belanja dan Penginapan di Kota Bandung berbasis Web dan WAP (dapat dilihat di klikBandung.net), dll. Saat ini sedang menyelesaikan Tugas Akhir mengenai “Pemanfaatan Metode MFEP dan AHP dalam Sistem Pendukung Keputusan studi kasus Penentuan Klasifikasi Calon Mahasiswa Di Sebuah Universitas di Bandung” (April 2008). Penulis juga aktif menulis di blog dan milis yang berhubungan dengan Game, Sport (Khususnya F1 dan MotoGP), serta yang berhubungan dengan Komputer dan Teknologi Informasi (konsentrasi Database dan VB).<br />Penulis berkonsentrasi di bidang database, mengenal Ms SQL Server 2000, MySql, Ms.Access, dan Oracle (sedang mendalami). Mengenal beberapa bahasa Pemrograman, diantaranya Visual Basic, HTML, C++, Php dan Wml (masih didalami), dll. Sangat menggemari game stategi seperti Warcraft, dotA, Empire Earth, dll. Hobi yang paling utama adalah makan dan tidur (sehari lebih dari 10 jam pastinya).<br />Informasi lebih lanjut tentang penulis ini bisa didapat melalui:<br />Email: luccas_lcs@yahoo.com<div class="blogger-post-footer"><a href="http://tarakanbais.blogspot.com/" target="_blank"><img src="http://tarakan.tarakan.googlepages.com/kbt-orange.gif" alt="Komunitas Blogger Tarakan" title="Komunitas Blogger Tarakan" border="0"/></a></div>D+3^3+Thttp://www.blogger.com/profile/16735130754936923885noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1974191714417744444.post-12373899703478747562009-01-15T22:10:00.001-08:002009-01-15T22:13:06.184-08:00HAK KONSTITUSIONAL PEREMPUAN DAN TANTANGAN PENEGAKANNYA[1] Oleh: Jimly Asshiddiqie[2]<meta equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"><meta name="ProgId" content="Word.Document"><meta name="Generator" content="Microsoft Word 12"><meta name="Originator" content="Microsoft Word 12"><link rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CADMINI%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml"><link rel="Edit-Time-Data" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CADMINI%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_editdata.mso"><!--[if !mso]> <style> v\:* {behavior:url(#default#VML);} o\:* {behavior:url(#default#VML);} w\:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} </style> <![endif]--><link rel="themeData" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CADMINI%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx"><link rel="colorSchemeMapping" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CADMINI%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml"><!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:trackmoves/> <w:trackformatting/> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:donotpromoteqf/> <w:lidthemeother>EN-US</w:LidThemeOther> <w:lidthemeasian>X-NONE</w:LidThemeAsian> <w:lidthemecomplexscript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> <w:splitpgbreakandparamark/> <w:dontvertaligncellwithsp/> <w:dontbreakconstrainedforcedtables/> <w:dontvertalignintxbx/> <w:word11kerningpairs/> <w:cachedcolbalance/> </w:Compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> <m:mathpr> <m:mathfont val="Cambria Math"> <m:brkbin val="before"> <m:brkbinsub val="--"> <m:smallfrac val="off"> <m:dispdef/> <m:lmargin val="0"> <m:rmargin val="0"> <m:defjc val="centerGroup"> <m:wrapindent val="1440"> <m:intlim val="subSup"> <m:narylim val="undOvr"> </m:mathPr></w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" defunhidewhenused="true" defsemihidden="true" defqformat="false" defpriority="99" latentstylecount="267"> <w:lsdexception locked="false" priority="0" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Normal"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="heading 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 7"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 8"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 9"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 7"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 8"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 9"> <w:lsdexception locked="false" priority="0" name="footnote text"> <w:lsdexception locked="false" priority="35" qformat="true" name="caption"> <w:lsdexception locked="false" priority="0" name="footnote reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="10" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Title"> <w:lsdexception locked="false" priority="1" name="Default Paragraph Font"> <w:lsdexception locked="false" priority="11" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtitle"> <w:lsdexception locked="false" priority="22" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Strong"> <w:lsdexception locked="false" priority="20" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="59" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Table Grid"> <w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Placeholder Text"> <w:lsdexception locked="false" priority="1" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="No Spacing"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Revision"> <w:lsdexception locked="false" priority="34" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="List Paragraph"> <w:lsdexception locked="false" priority="29" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Quote"> <w:lsdexception locked="false" priority="30" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Quote"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="19" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="21" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="31" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="32" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="33" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Book Title"> <w:lsdexception locked="false" priority="37" name="Bibliography"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" qformat="true" name="TOC Heading"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><style> <!-- /* Font Definitions */ @font-face {font-family:Courier; panose-1:2 7 4 9 2 2 5 2 4 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:modern; mso-font-format:other; mso-font-pitch:fixed; mso-font-signature:3 0 0 0 1 0;} @font-face {font-family:"Cambria Math"; panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face {font-family:Calibri; panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman","serif"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:IN; mso-no-proof:yes;} p.MsoFootnoteText, li.MsoFootnoteText, div.MsoFootnoteText {mso-style-noshow:yes; mso-style-unhide:no; mso-style-link:"Footnote Text Char"; margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman","serif"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:IN; mso-no-proof:yes;} p.MsoFooter, li.MsoFooter, div.MsoFooter {mso-style-priority:99; mso-style-link:"Footer Char"; margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; tab-stops:center 234.0pt right 468.0pt; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman","serif"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:IN; mso-no-proof:yes;} span.MsoFootnoteReference {mso-style-noshow:yes; mso-style-unhide:no; vertical-align:super;} a:link, span.MsoHyperlink {mso-style-priority:99; color:blue; text-decoration:underline; text-underline:single;} a:visited, span.MsoHyperlinkFollowed {mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; color:purple; mso-themecolor:followedhyperlink; text-decoration:underline; text-underline:single;} p.MsoListParagraph, li.MsoListParagraph, div.MsoListParagraph {mso-style-priority:34; mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:0cm; margin-left:36.0pt; margin-bottom:.0001pt; mso-add-space:auto; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman","serif"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:IN; mso-no-proof:yes;} p.MsoListParagraphCxSpFirst, li.MsoListParagraphCxSpFirst, div.MsoListParagraphCxSpFirst {mso-style-priority:34; mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-type:export-only; margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:0cm; margin-left:36.0pt; margin-bottom:.0001pt; mso-add-space:auto; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman","serif"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:IN; mso-no-proof:yes;} p.MsoListParagraphCxSpMiddle, li.MsoListParagraphCxSpMiddle, div.MsoListParagraphCxSpMiddle {mso-style-priority:34; mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-type:export-only; margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:0cm; margin-left:36.0pt; margin-bottom:.0001pt; mso-add-space:auto; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman","serif"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:IN; mso-no-proof:yes;} p.MsoListParagraphCxSpLast, li.MsoListParagraphCxSpLast, div.MsoListParagraphCxSpLast {mso-style-priority:34; mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-type:export-only; margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:0cm; margin-left:36.0pt; margin-bottom:.0001pt; mso-add-space:auto; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman","serif"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:IN; mso-no-proof:yes;} span.FootnoteTextChar {mso-style-name:"Footnote Text Char"; mso-style-noshow:yes; mso-style-unhide:no; mso-style-locked:yes; mso-style-link:"Footnote Text"; font-family:"Times New Roman","serif"; mso-ascii-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-hansi-font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:IN; mso-no-proof:yes;} span.FooterChar {mso-style-name:"Footer Char"; mso-style-priority:99; mso-style-unhide:no; mso-style-locked:yes; mso-style-link:Footer; font-family:"Times New Roman","serif"; mso-ascii-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-hansi-font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:IN; mso-no-proof:yes;} .MsoChpDefault {mso-style-type:export-only; mso-default-props:yes; font-size:10.0pt; mso-ansi-font-size:10.0pt; mso-bidi-font-size:10.0pt; mso-ascii-font-family:Courier; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-hansi-font-family:Courier;} /* Page Definitions */ @page {mso-footnote-separator:url("file:///C:/DOCUME~1/ADMINI~1/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_header.htm") fs; mso-footnote-continuation-separator:url("file:///C:/DOCUME~1/ADMINI~1/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_header.htm") fcs; mso-endnote-separator:url("file:///C:/DOCUME~1/ADMINI~1/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_header.htm") es; mso-endnote-continuation-separator:url("file:///C:/DOCUME~1/ADMINI~1/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_header.htm") ecs;} @page Section1 {size:612.0pt 792.0pt; margin:72.0pt 72.0pt 72.0pt 72.0pt; mso-header-margin:35.4pt; mso-footer-margin:35.4pt; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} /* List Definitions */ @list l0 {mso-list-id:13580617; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:835504040 906115808 1052511756 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;} @list l0:level1 {mso-level-text:"%1\)"; mso-level-tab-stop:36.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt;} @list l0:level2 {mso-level-start-at:3; mso-level-tab-stop:72.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt;} @list l1 {mso-list-id:77137129; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:1253340138 67698713 1694124388 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;} @list l1:level1 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:36.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt;} @list l1:level2 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:72.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt; mso-ascii-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-hansi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @list l2 {mso-list-id:305939201; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:-1957686674 67698705 2064301584 1906967854 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;} @list l2:level1 {mso-level-text:"%1\)"; mso-level-tab-stop:36.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt;} @list l2:level2 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-text:"%2\)"; mso-level-tab-stop:72.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt;} @list l2:level3 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:117.0pt; mso-level-number-position:left; margin-left:117.0pt; text-indent:-18.0pt;} @list l3 {mso-list-id:993030252; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:784788868 67698705 926710894 -412218914 1614418936 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;} @list l3:level1 {mso-level-text:"%1\)"; mso-level-tab-stop:36.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt;} @list l3:level2 {mso-level-tab-stop:72.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt;} @list l3:level3 {mso-level-start-at:2; mso-level-number-format:alpha-upper; mso-level-tab-stop:117.0pt; mso-level-number-position:left; margin-left:117.0pt; text-indent:-18.0pt;} @list l3:level4 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:144.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt;} @list l4 {mso-list-id:1239294075; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:696965748 67698705 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;} @list l4:level1 {mso-level-text:"%1\)"; mso-level-tab-stop:36.0pt; mso-level-number-position:left; text-indent:-18.0pt;} @list l5 {mso-list-id:2098935968; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:995011716 67698709 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;} @list l5:level1 {mso-level-number-format:alpha-upper; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; margin-left:18.0pt; text-indent:-18.0pt;} ol {margin-bottom:0cm;} ul {margin-bottom:0cm;} --> </style><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:Courier;} </style> <![endif]--> <p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 18pt;" align="center"><span style="color: white;" lang="IN"><!--[if gte vml 1]><v:shapetype id="_x0000_t75" coordsize="21600,21600" spt="75" preferrelative="t" path="m@4@5l@4@11@9@11@9@5xe" filled="f" stroked="f"> <v:stroke joinstyle="miter"> <v:formulas> <v:f eqn="if lineDrawn pixelLineWidth 0"> <v:f eqn="sum @0 1 0"> <v:f eqn="sum 0 0 @1"> <v:f eqn="prod @2 1 2"> <v:f eqn="prod @3 21600 pixelWidth"> <v:f eqn="prod @3 21600 pixelHeight"> <v:f eqn="sum @0 0 1"> <v:f eqn="prod @6 1 2"> <v:f eqn="prod @7 21600 pixelWidth"> <v:f eqn="sum @8 21600 0"> <v:f eqn="prod @7 21600 pixelHeight"> <v:f eqn="sum @10 21600 0"> </v:formulas> <v:path extrusionok="f" gradientshapeok="t" connecttype="rect"> <o:lock ext="edit" aspectratio="t"> </v:shapetype><v:shape id="_x0000_i1025" type="#_x0000_t75" style="'width:79.5pt;" fillcolor="window"> <v:imagedata src="file:///C:\DOCUME~1\ADMINI~1\LOCALS~1\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.png" title=""> </v:shape><![endif]--><!--[if !vml]--><img src="file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.jpg" shapes="_x0000_i1025" width="106" height="109" /><!--[endif]--></span><b style=""><span style="" lang="IN"><o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"><b><span style="font-size: 8pt;" lang="IN">MAHKAMAH KONSTITUSI <o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"><b><span style="font-size: 8pt;" lang="IN">REPUBLIK INDONESIA</span></b><b><span style="font-size: 8pt;"><o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"><b><span style="font-size: 8pt;">---------<o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 16pt;" align="center"><b style=""><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";"><o:p> </o:p></span></b></p><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";"><a style="" href="#_ftn2" name="_ftnref2" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";"></span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";"><o:p></o:p></span> <p class="MsoListParagraph" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><b style=""><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">A.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span></b><!--[endif]--><b style=""><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Hak Asasi Manusia Dan Hak Konstitusional Warga Negara<o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""> </span>Hak asasi manusia merupakan materi inti dari naskah undang-undang dasar negara modern. Demikian pula hak dan kewajiban warga negara merupakan salah satu materi pokok yang diatur dalam setiap undang-undang dasar </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">sesuai dengan </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">paham konstitusi negara modern.</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Hak Asasi Manusia </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">(</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">HAM), adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">,</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Hukum, Pemerintahan, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.<a style="" href="#_ftn3" name="_ftnref3" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Artinya, yang dimaksud sebagai hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia (<i style="">the human rights</i>) itu berbeda dari pengertian hak warga negara (<i style="">the citizen’s rights</i>). </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">Namun, karena h</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">ak asasi manusia itu telah tercantum dengan tegas dalam UUD 1945, sehingga </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">juga </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">telah resmi menjadi hak konstitusional setiap </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">warga negara </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">atau “<i style="">constitutional rights</i>”.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""> </span>Namun</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";"> tetap harus dipahami bahwa </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">tidak semua “<i style="">constitutional rights</i>” identik dengan “<i style="">human rights</i>”</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">.</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";"> </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">Terdapat </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">hak konstitusional warga negara (<i style="">the citizen’s constitutional rights</i>) yang bukan atau tidak termasuk ke dalam pengertian hak asasi manusia (<i style="">human rights</i>). Misalnya, hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan adalah “<i style="">the citizen’s constitutional rights</i>”, tetapi tidak berlaku bagi setiap orang yang bukan warga negara. Karena itu, tidak semua “<i style="">the citizen’s rights</i>” adalah “<i style="">the human rights</i>”, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua “<i style="">the human rights</i>” juga adalah sekaligus merupakan “<i style="">the citizen’s rights</i>”.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""> </span>Di negara lain, pembedaan semacam ini juga biasa dilakukan. Di Amerika Serikat, misalnya, biasa dibedakan antara “<i style="">the people’s rights</i>” versus “<i style="">the citrizen’s rights</i>”. Umpamanya diajukan pertanyaan, “<i style="">Are you one of the People of the United States as contemplated by the U.S. Constitution Preambule? Or, are you one of the citizens of the United States as defined in the U.S. Constitution 14th Amendment?</i>”.<i style=""> “If you are one the People of the United States, then all ten amendments are available to you. You have natural rights. If you are a citizen of the United States, then you have civil rights (properly called civil privilages)”.<a style="" href="#_ftn4" name="_ftnref4" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><b style=""><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[4]</span></b></span><!--[endif]--></span></span></a></i> “<i style="">Civil privileges</i>” itu tidak dimiliki oleh penduduk Amerika Serikat yang bukan warga negara Amerika Serikat.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""> </span>Pengertian-pengertian mengenai hak warga negara </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">juga </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">harus dibedakan pula antara hak konstitusional dan hak legal. Hak konstitutional (<i style="">constitutional rights</i>) adalah hak-hak yang dijamin </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">di </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">dalam dan oleh UUD 1945, sedangkan hak-hak hukum (<i style="">legal rights</i>) timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya (<i style="">subordinate legislations</i>). Setelah ketentuan tentang hak asasi manusia diadopsikan secara lengkap dalam UUD 1945,<a style="" href="#_ftn5" name="_ftnref5" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[5]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> pengertian tentang hak asasi manusia dan hak asasi warga negara dapat dikaitkan dengan pengertian “<i style="">constitutional rights</i>” yang dijamin dalam UUD 1945. </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">Selain </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">itu, setiap warga negara Indonesia memiliki juga hak-hak hukum yang lebih rinci dan operasional yang diatur dengan undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah. Hak-hak yang lahir dari peraturan di luar undang-undang dasar </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">disebut </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">hak-hak hukum (<i style="">legal rights</i>), bukan hak konstitusional (<i style="">constitutional rights</i>).<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoListParagraph" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><b style=""><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";"><span style="">B.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span></b><!--[endif]--><b style=""><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">Hak Asasi Manusia Berdasarkan UUD 1945<o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">Sebelum dilakukan perubahan, </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">UUD 1945 dapat dikatakan tidak mencantumkan secara tegas mengenai jaminan hak asasi manusia. Kalaupun dapat dianggap bahwa UUD 1945 juga mengandung beberapa aspek ide tentang HAM, maka yang dirumuskan dalam UUD 1945 sangatlah sumir sifatnya. </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">S</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">etelah Perubahan UUD 1945</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">, terutama perubahan kedua</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> pada 2000, ketentuan mengenai hak asasi manusia dalam UUD 1945 telah mengalami perubahan yang sangat mendasar. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Materi yang semula hanya berisi tujuh butir ketentuan yang juga tidak sepenuhnya dapat disebut sebagai jaminan hak asasi manusia, </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">saat ini </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">telah bertambah secara signifikan, sehingga perumusannya menjadi lengkap dan menjadikan UUD 1945 merupakan salah satu undang-undang dasar yang paling lengkap memuat perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dengan disahkannya Perubahan Kedua UUD 1945 pada 2000, materi baru ketentuan dasar tentang hak asasi manusia itu dalam UUD 1945 dimuat dalam Pasal 28A ayat (1) sampai dengan Pasal 28J ayat (2), yaitu sebagai berikut.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">1)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.<a style="" href="#_ftn6" name="_ftnref6" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[6]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Pasal 28A ayat (1) ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu: (i) setiap orang berhak untuk hidup;<a style="" href="#_ftn7" name="_ftnref7" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[7]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> dan (ii) setiap orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">2)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.<a style="" href="#_ftn8" name="_ftnref8" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[8]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Pasal 28B ayat (1) ini dapat dibagi dua, yaitu: (i) setiap orang berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah; dan (ii) setiap orang berhak melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">3)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.<a style="" href="#_ftn9" name="_ftnref9" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[9]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Ketentuan Pasal 28B ayat (2) ini berisi dua prinsip, yaitu: (i) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang; dan (ii) Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">4)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.<a style="" href="#_ftn10" name="_ftnref10" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[10]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Pasal 28C ayat (1) ini dapat pula dipecah-pecah dalam beberapa prinsip, yaitu: (i) setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia; (ii) setiap orang berhak mendapat pendidikan demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia; (iii) setiap orang berhak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">5)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya;<a style="" href="#_ftn11" name="_ftnref11" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[11]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">6)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.<a style="" href="#_ftn12" name="_ftnref12" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[12]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Dalam ketentuan ini tercakup juga pengertian hak atas pengakuan sebagai pribadi di hadapan hukum yang menurut Pasal 28I ayat (1) merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">7)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;<a style="" href="#_ftn13" name="_ftnref13" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[13]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">8)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;<a style="" href="#_ftn14" name="_ftnref14" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[14]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">9)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan;<a style="" href="#_ftn15" name="_ftnref15" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[15]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">10)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.<a style="" href="#_ftn16" name="_ftnref16" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[16]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Pasal 28E ayat (1) ini dapat dirinci ke dalam beberapa prinsip, yaitu: (i) setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya;<a style="" href="#_ftn17" name="_ftnref17" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[17]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> (ii) setiap orang bebas memilih pendidikan dan pengajaran; (iii) setiap orang bebas memilih pekerjaan; (iv) setiap orang bebas memilih kewarganegaraan; (v) setiap orang berhak memilih tempat tinggal di wilayah negaranya, meninggalkannya,<a style="" href="#_ftn18" name="_ftnref18" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[18]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> dan berhak kembali lagi ke negaranya;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">11)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya;<a style="" href="#_ftn19" name="_ftnref19" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[19]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">12)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat (<i style="">freedom of association</i>), kebebasan berkumpul<a style="" href="#_ftn20" name="_ftnref20" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[20]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> (<i style="">freedom of peaceful assembly</i>), dan kebebasan mengeluarkan pendapat<a style="" href="#_ftn21" name="_ftnref21" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[21]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> (<i style="">freedom of expression</i>)<a style="" href="#_ftn22" name="_ftnref22" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[22]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">13)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.<a style="" href="#_ftn23" name="_ftnref23" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[23]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Ketentuan ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu (i) setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, (ii) setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">14)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.<a style="" href="#_ftn24" name="_ftnref24" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[24]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Pasal 28G ayat (1) ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu: (i) setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya; dan (ii) setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">15)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.<a style="" href="#_ftn25" name="_ftnref25" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[25]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Pasal 28G ayat (2) ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu (i) setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan<a style="" href="#_ftn26" name="_ftnref26" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[26]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> atau perlakuan lain yang merendahkan derajat martabat manusia, dan (ii) setiap orang berhak memperoleh suaka politik dari negara lain;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">16)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;<a style="" href="#_ftn27" name="_ftnref27" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[27]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">17)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;<a style="" href="#_ftn28" name="_ftnref28" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[28]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">18)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat;<a style="" href="#_ftn29" name="_ftnref29" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[29]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">19)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun;<a style="" href="#_ftn30" name="_ftnref30" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[30]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">20)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak<span style=""> </span>untuk hidup, untuk tidak disiksa, berhak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.<a style="" href="#_ftn31" name="_ftnref31" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[31]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Hak-hak tersebut merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, yang dapat dirinci menjadi tujuh macam hak asasi manusia, yaitu bahwa setiap orang mempunyai: (i) hak untuk hidup; (ii) hak untuk tidak disiksa; (iii) hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani; (iv) hak atas kebebasan beragama; (v) hak untuk tidak diperbudak; (vi) hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum; dan (vii) hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">21)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu;<a style="" href="#_ftn32" name="_ftnref32" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[32]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Dalam rangka menegakkan butir-butir ketentuan hak asasi tersebut di atas, diatur pula mengenai kewajiban orang lain untuk menghormati hak asasi orang lain serta tanggungjawab negara atas tegaknya hak asasi manusia itu, yaitu:<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">1)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;<a style="" href="#_ftn33" name="_ftnref33" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[33]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">2)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban;<a style="" href="#_ftn34" name="_ftnref34" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[34]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">3)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah;<a style="" href="#_ftn35" name="_ftnref35" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[35]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">4)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan;<a style="" href="#_ftn36" name="_ftnref36" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[36]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">5)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;<a style="" href="#_ftn37" name="_ftnref37" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[37]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">6)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Dalam menjalankan hak dan kewajibannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis;<a style="" href="#_ftn38" name="_ftnref38" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[38]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Selain itu, dalam rumusan UUD 1945 pasca perubahan, terdapat pula pasal-pasal selain Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J yang juga memuat ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia. Di samping Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J tersebut, ketentuan yang dapat dikaitkan dengan hak asasi manusia terdapat pula dalam Pasal 29 ayat (2), yaitu “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Pasal inilah yang sebenarnya paling memenuhi syarat untuk disebut sebagai pasal hak asasi manusia yang diwarisi dari naskah asli UUD 1945. Sedangkan ketentuan lainnya, seperti Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), serta Pasal 32 ayat (1) dan (2) bukanlah ketentuan mengenai jaminan hak asasi manusia dalam arti yang sebenarnya, melainkan hanya berkaitan dengan pengertian hak warga negara.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""> </span>Ketentuan-ketentuan UUD 1945 tersebut di atas, jika dirinci butir demi butir, dapat mencakup prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">1)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak untuk hidup;<a style="" href="#_ftn39" name="_ftnref39" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[39]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">2)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya;<a style="" href="#_ftn40" name="_ftnref40" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[40]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">3)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah;<a style="" href="#_ftn41" name="_ftnref41" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[41]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">4)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;<a style="" href="#_ftn42" name="_ftnref42" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[42]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">5)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">6)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">7)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia;<span class="MsoFootnoteReference"> <a style="" href="#_ftn43" name="_ftnref43" title=""><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[43]</span></span><!--[endif]--></span></a></span><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">8)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak mendapat pendidikan, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">9)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">10)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya;<a style="" href="#_ftn44" name="_ftnref44" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[44]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">11)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;<a style="" href="#_ftn45" name="_ftnref45" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[45]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">12)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;<a style="" href="#_ftn46" name="_ftnref46" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[46]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">13)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;<a style="" href="#_ftn47" name="_ftnref47" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[47]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">14)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan;<a style="" href="#_ftn48" name="_ftnref48" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[48]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">15)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya;<a style="" href="#_ftn49" name="_ftnref49" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[49]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">16)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang bebas memilih pendidikan dan pengajaran;<a style="" href="#_ftn50" name="_ftnref50" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[50]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">17)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang bebas memilih pekerjaan;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">18)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang bebas memilih kewarganegaraan;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">19)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak memilih tempat tinggal di wilayah negara, meninggalkannya, dan berhak kembali lagi ke negara;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">20)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya;<a style="" href="#_ftn51" name="_ftnref51" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[51]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">21)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat (<i style="">freedom of association</i>)<span class="MsoFootnoteReference"> </span>;<a style="" href="#_ftn52" name="_ftnref52" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[52]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">22)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul (<i style="">freedom of peaceful assembly</i>);<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">23)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat<a style="" href="#_ftn53" name="_ftnref53" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[53]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> (<i style="">freedom of expression</i>);<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">24)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">25)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">26)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">27)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">28)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan<a style="" href="#_ftn54" name="_ftnref54" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[54]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> atau perlakuan lain yang merendahkan derajat martabat manusia;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">29)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak memperoleh suaka politik dari negara lain;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">30)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">31)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak bertempat tinggal (yang baik dan sehat); <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">32)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">33)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan;<a style="" href="#_ftn55" name="_ftnref55" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[55]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">34)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;<a style="" href="#_ftn56" name="_ftnref56" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[56]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">35)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat;<a style="" href="#_ftn57" name="_ftnref57" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[57]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">36)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun;<a style="" href="#_ftn58" name="_ftnref58" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[58]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">37)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak<span style=""> </span>untuk hidup;<a style="" href="#_ftn59" name="_ftnref59" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[59]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">38)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak untuk tidak disiksa;<a style="" href="#_ftn60" name="_ftnref60" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[60]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">39)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani;<a style="" href="#_ftn61" name="_ftnref61" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[61]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">40)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap berhak atas kebebasan beragama;<a style="" href="#_ftn62" name="_ftnref62" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[62]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">41)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak untuk tidak diperbudak;<a style="" href="#_ftn63" name="_ftnref63" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[63]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">42)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum;<a style="" href="#_ftn64" name="_ftnref64" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[64]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">43)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.<a style="" href="#_ftn65" name="_ftnref65" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[65]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">44)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun;<a style="" href="#_ftn66" name="_ftnref66" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[66]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 1cm; text-align: justify; text-indent: -1cm; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">45)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.<a style="" href="#_ftn67" name="_ftnref67" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[67]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Berbagai ketentuan yang telah dituangkan dalam rumusan UUD 1945 itu merupakan substansi yang berasal dari rumusan Ketetapan No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">selanjutnya </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">menjelma menjadi materi UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Karena itu, untuk memahami substansi yang diatur itu dalam UUD 1945, kedua instrumen yang terkait ini, yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 dan UU No. 39 Tahun 1999 perlu dipelajari juga dengan seksama.<a style="" href="#_ftn68" name="_ftnref68" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[68]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">Selain itu, s</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">ecara keseluruhan dapat dikatakan bahwa ketentuan-ketentuan tentang hak asasi manusia yang telah diadopsikan ke dalam sistem hukum nasional Indonesia berasal dari konvensi-konvensi internasional, dan deklarasi universal hak asasi manusia, serta berbagai instrumen hukum Internasional lainnya.<a style="" href="#_ftn69" name="_ftnref69" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[69]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-indent: -18pt; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><b style=""><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";"><span style="">C.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span></b><!--[endif]--><b style=""><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">Hak Konstitusional Warga Negara<o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Menjadi Warga Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945 mempunyai arti yang sangat penting dalam sistem hukum dan pemerintahan. UUD 1945 mengakui dan menghormati hak asasi setiap individu manusia yang berada dalam wilayah negara Republik Indonesia. Penduduk Indonesia, apakah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia atau bukan diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak dasar yang diakui universal. Prinsip-prinsip hak asasi manusia itu berlaku pula </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">bagi </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">setiap individu Warga Negara Indonesia. </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">Bahkan</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">, di samping jaminan hak asasi manusia itu, setiap Warga Negara Indonesia juga diberikan jaminan hak konstitusional dalam </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">UUD </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">1945.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""> </span>Di samping itu, terdapat pula ketentuan mengenai jaminan hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku bagi Warga Negara atau setidaknya bagi Warga Negara diberikan kekhususan atau keutamaan-keutamaan tertentu, misalnya, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan dan lain-lain yang secara bertimbal balik menimbulkan kewajiban bagi negara untuk memenuhi hak-hak itu</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";"> khusus </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">bagi Warga Negara Indonesia. Artinya, negara Republik Indonesia tidak wajib memenuhi tuntutan warga negara asing untuk bekerja di Indonesia ataupun untuk mendapatkan pendidikan gratis di Indonesia. Hak-hak tertentu yang dapat dikategorikan sebagai hak konstitusional Warga Negara</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">adalah:<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt;" lang="IN"><span style="">a.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi Warga Negara Indonesia saja. </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">Misalnya</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">, (i) hak yang tercantum dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap Warga Negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan”; (ii) Pasal 27 ayat (2) menyatakan, “Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; (iii) Pasal 27 ayat (3) berbunyi, “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”; (iv) Pasal 30 ayat (1) berbunyi, “Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”; (v) Pasal 31 ayat (1) menentukan, “Setiap Warga Negara berhak mendapat pendidikan”; Ketentuan-ketentuan tersebut khusus berlaku bagi Warga Negara Indonesia, bukan bagi setiap orang yang berada di Indonesia; <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt;" lang="IN"><span style="">b.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu, khusus bagi Warga Negara Indonesia berlaku keutamaan-keutamaan tertentu. Misalnya, (i) Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menentukan, “Setiap orang berhak untuk bekerja.....”. Namun, negara dapat membatasi hak orang asing untuk bekerja di Indonesia. Misalnya, turis asing dilarang memanfaatkan visa kunjungan untuk mendapatkan penghidupan atau imbalan dengan cara bekerja di Indonesia selama masa kunjungannya itu; (ii) Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Meskipun ketentuan ini bersifat universal, tetapi dalam implementasinya, orang berkewarganegaraan asing dan Warga Negara Indonesia tidak mungkin dipersamakan hak</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">nya</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">. Orang asing tidak berhak ikut campur dalam urusan dalam negeri Indonesia, misalnya, secara bebas menyatakan pendapat yang dapat menimbulkan ketegangan sosial tertentu. Demikian pula orang warga negara asing tidak berhak mendirikan partai politik di Indonesia untuk tujuan mempengaruhi kebijakan politik Indonesia. (iii) Pasal 28H ayat (2) menyatakan, “Setiap orang berhak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Hal ini juga diutamakan bagi Warga Negara Indonesia, bukan bagi orang asing yang merupakan tanggungjawab negara asalnya sendiri untuk memberikan perlakuan khusus itu;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt;" lang="IN"><span style="">c.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Hak Warga Negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan (<i style="">elected officials</i>), seperti Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota, Kepala Desa, Hakim Konstitusi, Hakim Agung, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, anggota lembaga permusyawaratan dan perwakilan yaitu MPR, DPR, DPD dan DPRD, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Dewan Gubernur Bank Indonesia, anggota komisi-komisi negara, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung atau secara tidak langsung oleh rakyat</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">.</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt;" lang="IN"><span style="">d.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Hak Warga Negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu (<i style="">appointed officials</i>), seperti tentara nasional Indonesia, polisi negara, jaksa, pegawai negeri sipil beserta jabatan-jabatan struktural dan fungsional dalam lingkungan kepegawaian, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui pemilihan</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">.</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Setiap jabatan (<i style="">office, ambt, functie</i>) mengandung hak dan kewajiban serta tugas dan wewenang yang bersifat melekat dan yang pelaksanaan atau perwujudannya terkait erat dengan pejabatnya masing-masing (<i style="">official, ambtsdrager, fungsionaris</i>) sebagai subyek yang menjalankan jabatan tersebut. </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">S</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">emua jabatan yang dimaksud di atas hanya berlaku dan hanya dapat diduduki oleh warga negara Indonesia sendiri sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3). Pasal 27 ayat (1) menentukan, “<i style="">Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya</i>”. Pasal 28D ayat (3) berbunyi, “<i style="">Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan</i>”.</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Dengan demikian, setiap warga negara Indonesia berhak untuk menduduki jabatan-jabatan kenegaraan dan pemerintahan Republik Indonesia seperti yang dimaksud di atas. Penekanan status sebagai warga negara ini penting untuk menjamin bahwa jabatan-jabatan tersebut tidak akan diisi oleh orang-orang yang bukan warga negara Indonesia. Dalam hal warga negara Indonesia dimaksud telah menduduki jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud di atas, maka hak dan kewajibannya sebagai manusia dan sebagai warga negara terkait erat dengan tugas dan kewenangan jabatan yang dipegangnya. Kebebasan yang dimiliki oleh setiap orang dibatasi oleh status seseorang sebagai warga negara, dan kebebasan setiap warga negara dibatasi pula oleh jabatan kenegaraan yang dipegang oleh warga negara yang bersangkutan. Karena itu, setiap warga negara yang memegang jabatan kenegaraan wajib tunduk kepada pembatasan yang ditentukan berdasarkan tugas dan kewenangan jabatannya masing-masing</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt;" lang="IN"><span style="">e.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Hak untuk melakukan upaya hukum dalam melawan atau menggugat keputusan-keputusan negara yang dinilai merugikan hak konstitusional Warga Negara yang bersangkutan. Upaya hukum dimaksud dapat dilakukan (i) terhadap keputusan administrasi negara (<i style="">beschikkingsdaad van de administratie</i>), (ii) terhadap ketentuan pengaturan (<i style="">regelensdaad van staat orgaan</i>), baik materiil maupun formil, dengan cara melakukan <i style="">substantive judicial review</i> (<i style="">materiile toetsing</i>) atau <i style="">procedural judicial review</i> (<i style="">formele toestsing</i>), atau pun (iii) terhadap putusan hakim (<i style="">vonnis</i>) dengan cara mengajukannya ke lembaga pengadilan yang lebih tinggi, yaitu tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Misalnya, Pasal 51 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi<a style="" href="#_ftn70" name="_ftnref70" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[70]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> menentukan bahwa perorangan Warga Negara Indonesia dapat menjadi pemohon perkara pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar, yaitu dalam hal yang bersangkutan menganggap bahwa hak (dan/atau kewenangan) konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya sesuatu undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.<a style="" href="#_ftn71" name="_ftnref71" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[71]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Sebagai imbangan terhadap adanya jaminan hak konstitusional warga negara tersebut di atas, UUD 1945 juga mengatur dan menentukan adanya kewajiban konstitusional setiap warga negara. Serupa dengan hak-hak, kewajiban-kewajiban dimaksud juga terdiri atas (i) kewajiban sebagai manusia atau kewajiban asasi manusia, dan (ii) kewajiban sebagai warga negara. Bahkan, jika dibedakan lagi antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan hak dan kewajiban konstitusional warga negara, maka kewajiban-kewajiban dimaksud juga dapat dibedakan antara (i) kewajiban asasi manusia, (ii) kewajiban asasi warga negara, dan (iii) kewajiban konstitusional warga negara. Yang dimaksud dengan kewajiban asasi manusia dan warga negara adalah:<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">a.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Kewajiban setiap orang untuk menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara seperti yang tercantum dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">b.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Kewajiban setiap orang dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">c.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Kewajiban setiap orang dan setiap warga negara untuk membayar pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23A UUD 1945;<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style="">d.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Subyek kedua macam kewajiban pertama tersebut di atas adalah “setiap orang”. Karena itu, kedua kewajiban pertama di atas adalah kewajiban asasi manusia atau kewajiban setiap orang, terlepas dari apakah ia berstatus sebagai warga negara Indonesia atau bukan. Kedua kewajiban itu, berlaku juga bagi setiap warga negara Indonesia, sehingga oleh karenanya dapat sekaligus disebut sebagai kewajiban konstitusional warga negara Indonesia. Namun, di samping kedua kewajiban di atas, setiap warga negara dan juga orang asing dibebani pula kewajiban lain yang secara implisit lahir karena adanya kekuatan negara untuk memaksakan kehendaknya melalui instrumen pajak dan pungutan lain sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 23A UUD 1945. Pasal ini menentukan, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Kekuatan negara untuk memaksa itu melahirkan kewajiban kepada setiap subyek wajib pajak dan subyek pungutan non-pajak berupa retribusi untuk membayarkannya kepada negara. Oleh karena itu, kewajiban membayar pajak dan pungutan lainnya merupakan kewajiban asasi setiap orang yang hidup di Indonesia dan sekaligus merupakan kewajiban konstitusional setiap warga negara Indonesia.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Yang juga merupakan kewajiban setiap warga negara adalah untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara<a style="" href="#_ftn72" name="_ftnref72" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[72]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> dan usaha pertahanan dan keamanan negara.<a style="" href="#_ftn73" name="_ftnref73" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[73]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Di samping sebagai kewajiban, upaya pembelaan negara dan usaha pertahanan dan keamanan negara ini juga adalah hak setiap warga negara Indonesia secara seimbang dan bertimbal-balik. Karena itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “<i style="">Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara</i>”. Sementara itu, Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “<i style="">Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara</i>”. Kedua ketentuan ini secara sepintas seperti pengulangan belaka, sehingga menimbulkan kritik mengapa tidak diintegrasikan saja atau setidak-tidaknya dirumuskan dalam satu pasal. Namun, karena perumusannya sudah demikian adanya, maka keduanya harus dapat dibedakan satu dengan yang lain. Pasal 27 ayat (1) mengatur tentang pembelaan negara yang bersifat umum, sedangkan Pasal 30 ayat (1) mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara. Yang terakhir ini menekankan pembedaan antara usaha pertahanan yang terkait dengan pernan TNI dan usaha keamanan negara yang terkait dengan peran POLRI.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-indent: -18pt; line-height: 16pt;"><!--[if !supportLists]--><b style=""><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";"><span style="">D.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span></b><!--[endif]--><b style=""><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">Hak Konstitusional Perempuan dan Penegakannya<o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">Hak konstitusional warga negara yang meliputi hak asasi manusia dan hak warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 berlaku bagi setiap warga negara Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari perumusannya yang menggunakan frasa “setiap orang”, “segala warga negara”,<span style=""> </span>“tiap-tiap warga negara”, atau ‘setiap warga negara”, yang menunjukkan bahwa hak konstitusional dimiliki oleh setiap individu warga negara tanpa pembedaan, baik berdasarkan suku, agama, keyakinan politik, ataupun jenis kelamin. Hak-hak tersebut diakui dan dijamin untuk setiap warga negara bagi laki-laki maupun perempuan. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">Bahkan UUD 1945 juga menegaskan bahwa “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Dengan demikian, jika terdapat ketentuan atau tindakan yang mendiskriminasikan warga negara tertentu, hal itu melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara, dan dengan sendirinya bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu setiap perempuan Warga Negara Indonesia memiliki hak konstitusional sama dengan Warga Negara Indonesia yang laki-laki. Perempuan juga memiliki hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif berdasarkan karena statusnya sebagai perempuan, ataupun atas dasar perbedaan lainnya. Semua hak konstitusional yang telah diuraikan sebelumnya merupakan hak konstitusional setiap perempuan Warga Negara Indonesia.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">Perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara harus dilakukan sesuai dengan kondisi warga negara yang beragam. Realitas masyarakat Indonesia menunjukkan adanya perbedaan kemampuan untuk mengakses perlindungan dan pemenuhan hak yang diberikan oleh negara. Perbedaan kemampuan tersebut bukan atas kehendak sendiri kelompok tertentu, tetapi karena struktur sosial yang berkembang cenderung meminggirkannya.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">Perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional yang dilakukan tanpa memperhatikan adanya perbedaan tersebut, dengan sendirinya akan mempertahankan bahkan memperjauh perbedaan tersebut. Agar setiap warga negara memiliki kemampuan yang sama dan dapat memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional yang sama pula, diperlukan perlakuan khusus terhadap kelompok tertentu. Hanya dengan perlakuan khusus tersebut, dapat dicapai persamaan perlakuan dalam perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara.<span style=""> </span>Oleh karena itu, UUD 1945 menjamin perlakuan khusus tersebut sebagai hak untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama. Pasal 28H Ayat (2) menyatakan “<i style="">Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.</i><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">Salah satu kelompok warga negara yang karena kondisinya membutuhkan perlakuan khusus adalah perempuan. Tanpa adanya perlakuan khusus, perempuan tidak akan dapat mengakses perlindungan dan pemenuhan hak konstitusionalnya karena perbedaan dan pembedaan yang dihasilkan dan dilanggengkan oleh struktur masyarakat patriarkis.Perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional tanpa adanya perlakuan khusus, justru akan cenderung mempertahankan diskriminasi terhadap perempuan dan tidak mampu mencapai keadilan.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">Pentingnya menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan melalui perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan juga telah diakui secara internasional. Bahkan hal itu diwujudkan dalam konvensi tersendiri, yaitu Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW). Penghapusan diskriminasi melalui pemajuan perempuan menuju kesetaraan jender bahkan dirumuskan sebagai kebutuhan dasar pemajuan hak asasi manusia dalam Millenium Development Goals (MDGs). Hal itu diwujudkan dalam delapan area upaya pencapaian MDGs yang diantaranya adalah; mempromosikan kesetaraan jender dan meningkatkan keberdayaan perempuan, dan meningkatkan kesehatan ibu. Rumusan tersebut didasari oleh kenyataan bahwa perempuan mewakili setengah dari jumlah penduduk dunia serta sekitar 70% penduduk miskin dunia adalah perempuan.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">Pada tingkat nasional upaya menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dan mencapai kesetaraan jender telah dilakukan walaupun pada tingkat pelaksanaan masih membutuhkan kerja keras dan perhatian serius. CEDAW telah diratifikasi sejak 1984 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984<a style="" href="#_ftn74" name="_ftnref74" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">[74]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>. Upaya memberikan perlakuan khusus untuk mencapai persamaan jender juga telah dilakukan melalui beberapa peraturan perundang-undangan, baik berupa prinsip-prinsip umum<a style="" href="#_ftn75" name="_ftnref75" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">[75]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>, maupun dengan menentukan kuota tertentu<a style="" href="#_ftn76" name="_ftnref76" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">[76]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>. Bahkan, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan yang sering menjadi korban kekerasan, telah dibentuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga<a style="" href="#_ftn77" name="_ftnref77" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">[77]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">Tantangan penegakan hak konstitusional warga negara dengan sendirinya juga merupakan tantangan bagi penegakan hak konstitusional perempuan. Di sisi lain, karena perbedaan yang ada dalam<span style=""> </span>masyarakat, tantangan penegakan hak konstitusional bagi perempuan tentunya lebih berat dan memerlukan perlakuan-perlakuan khusus. Penegakan hak konstitusional perempuan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 tentu harus melibatkan semua komponen bangsa, baik lembaga dan pejabat negara maupun warga negara, baik perempuan maupun laki-laki. Ketentuan konstitusional tersebut diwujudkan melalui seperangkat aturan hukum dan kebijakan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan. Oleh karena itu upaya penegakan hak konstitusional harus dilakukan baik dari sisi aturan, struktur, maupun dari sisi budaya. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">Disamping ketentuan-ketentuan hukum yang telah memberikan perlakuan khusus terhadap perermpuan, atau paling tidak telah disusun dengan perspektif kesetaraan jender, tentu masih terdapat peraturan perundang-undangan yang dirasakan bersifat diskriminatif terhadap perempuan, atau paling tidak belum sensitif jender. Apalagi hingga saat ini masih banyak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuat pada masa pemerintahan kolonial Belanda. Untuk itu upaya identifikasi dan inventarisasi harus dilakukan yang diikuti dengan penataan dan penyesuaian berdasarkan UUD 1945 pasca perubahan. Hal itu dapat dilakukan dengan mendorong dilakukannya legislatif review kepada pembentuk undang-undang atau melalui mekanisme judicial review. Terkait dengan wewenang Mahkamah Konstitusi, setiap perempuan Warga Negara Indonesia yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh suatu undang-undang, atau tidak mendapat perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, tentu dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang tersebut terhadap Undang-Undang Dasar kepada Mahkamah Konstitusi.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">Selain dari sisi substansi aturan hukum, tantangan yang dihadapi adalah dari struktur penegakan hukum dan konstitusi. Untuk mencapai perimbangan keanggotaan DPR dan DPRD misalnya, tidak cukup dengan menentukan kuota calon perempuan sebanyak 30% yang diajukan oleh setiap partai politik. Ketentuan tentang kuota itu tentu harus menjamin bahwa tingkat keterwakilan perempuan di parlemen akan semakin besar. Padahal, saat ini jumlah anggota DPR perempuan baru 11 persen, di DPD 21%. Bahkan jumlah pegawai negeri sipil eselon I yang perempuan hanya 12,8%. Untuk itu, perlu dirumuskan mekanisme yang dapat menjamin keterwakilan perempuan di sektor publik semakin meningkat di masa mendatang.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">Tantangan di bidang struktur penegak hukum juga diperlukan misalnya terkait dengan proses hukum dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebagai korban atau saksi, perempuan memerlukan kondisi tertentu untuk dapat memberikan keterangan dengan bebas tanpa tekanan. Untuk itu proses perkara, mulai dari penyelidikan hingga persidangan perlu memperhatikan kondisi tertentu yang dialami perempuan. Misalnya saat dilakukan penyidikan, perempuan korban kekerasan tentu membutuhkan ruang tersendiri, apalagi jika kekerasan tersebut adalah kekerasan seksual yang tidak semua perempuan mampu menyampaikannya secara terbuka. Demikian pula terkait dengan persidangan yang membutuhkan jaminan keamanan baik fisik maupun psikis.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">Yang tidak kalah pentingnya dalam upaya menegakan hak konstitusional perempuan, adalah menumbuhkan budaya sadar berkonstitusi terutama yang terkait dengan hak konstitusional perempuan. Hal ini semakin penting karena kendala yang dihadapi selama ini memiliki akar budaya dalam masyarakat Indonesia. Akar budaya tersebut melahirkan dua hambatan, pertama, adalah dari sisi perempuan itu sendiri; dan kedua, dari masyarakat secara umum. Walaupun telah terdapat ketentuan yang mengharuskan mempertimbangkan prinsip kesetaraan jender dalam pimpinan partai politik misalnya, namun hal itu sulit dipenuhi salah satunya karena sedikitnya perempuan yang aktif di dunia politik. Demikian pula dengan pemenuhan kuota 30% dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD oleh partai politik. Sebaliknya, sering pula terjadi, seorang perempuan yang layak dipilih atau diangkat untuk jabatan tertentu, namun tidak dipilih atau diangkat karena dinilai perempuan mempunyai kelemahan tertentu dibanding laki-laki. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">Hal itu menunjukkan bahwa adanya peraturan perundang-undangan yang menjamin pelaksanaan hak konstitusional perempuan tidak cukup untuk memastikan tegaknya hak konstitusional tersebut. Peraturan perundang-undangan harus diikuti dengan adanya penegakan hukum yang sensitif jender serta yang tidak kalah pentinganya adalah perubahan budaya yang cenderung diskriminatif terhadap perempuan. Untuk mengubah nilai budaya tertentu bukanlah hal yang mudah, bahkan tidak dapat dilakukan dengan paksaan hukum. Cara yang lebih tepat adalah dengan merevitalisasi nilai budaya setempat merefleksikan pengakuan terhadap hak-hak perempuan sehingga dapat dengan mudah diterima oleh masyarakat.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style=""><o:p> </o:p></span></p> <b style=""><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">
<br /> </span></b> <p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"><b style=""><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">DAFTAR PUSTAKA<o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal"><span style=""><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style=""><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style=""><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 0cm 6pt 42.55pt; text-align: justify; text-indent: -42.55pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Arinanto, Satya. <i style="">Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik Di Indonesia</i>. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 0cm 6pt 42.55pt; text-align: justify; text-indent: -42.55pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Asshiddiqie, Jimly. <i>Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia</i>. Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 0cm 6pt 42.55pt; text-align: justify; text-indent: -42.55pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">---</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">-----------------------. <i style="">Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi.</i> Jakarta: Konstitusi Press, 2005.</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";"><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 0cm 6pt 42.55pt; text-align: justify; text-indent: -42.55pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">--------------------------. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi. Jakarta: BIP Gramedia, 2006.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="margin: 6pt 0cm 6pt 42.55pt; text-align: justify; text-indent: -42.55pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Baehr, Peter </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">and </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Pieter van Dijk dkk</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">.</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";"> </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">(</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">eds</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">).</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";"> <i style=""><span lang="IN">Instrumen Internasional Pokok Hak-Hak Asasi Manusia</span></i></span><i style=""><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">.</span></i><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";"> </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">Jakarta: </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Yayasan Obor Indonesia, 2001.</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";"><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="margin: 6pt 0cm 6pt 42.55pt; text-align: justify; text-indent: -42.55pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Chemerinsky,</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Erwin</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">.</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";"> <i style=""><span lang="IN">Constitutional Law: Principles and Policies</span></i><span lang="IN"> </span></span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";">New York: </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Aspen Law and Business,</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";"> 1997.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 0cm 6pt 42.55pt; text-align: justify; text-indent: -42.55pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Ferejohn, John, Jack N. Rakove, and Jonathan Riley (eds). <i style="">Constitutional Culture and Democratic Rule</i>. Cambridge: Cambridge University Press, 2001.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoFootnoteText" style="margin: 6pt 0cm 6pt 42.55pt; text-align: justify; text-indent: -42.55pt; line-height: 16pt;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Senate Document 99-16, “The Constitution of the United States of America, Analysis and Interpretation”. <i style=""><a href="http://www.chrononhotonthologos.com/lawnotes/">http://www.chrononhotonthologos.com/lawnotes/</a></i></span><i style=""><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> </span></i><i style=""><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">pvcright.htm.</span></i><span style="font-size: 12pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style=""><o:p> </o:p></span></p> <div style=""><!--[if !supportFootnotes]-->
<br /> <hr size="1" width="33%" align="left"> <!--[endif]--> <div style="" id="ftn1"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref1" name="_ftn1" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> </span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Disampaikan pada acara Dialog Publik dan Konsultasi Nasional Komnas Perempuan “Perempuan dan Konstitusi di Era Otonomi Daerah: Tantangan dan Penyikapan Bersama”. Jakarta, 27 Nopember 2007.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn2"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref2" name="_ftn2" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> </span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Ketua Mahkamah Konstitusi</span><span style=""><o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn3"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref3" name="_ftn3" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Lihat Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn4"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref4" name="_ftn4" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[4]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Lihat Senate Document 99-16, “The Constitution of the United States of America, Analysis and Interpretation”, pages 956, 957, footnote 12. lihat <i style="">http://www.chrononhotonthologos.com/lawnotes/pvcright.htm.</i><o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn5"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref5" name="_ftn5" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[5]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Lihat Perubahan Kedua UUD 1945 pada tahun 2000.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn6"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref6" name="_ftn6" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[6]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28A UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn7"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref7" name="_ftn7" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[7]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Hak untuk hidup ini menurut ketentuan Pasal 28I ayat (1) termasuk kategori hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn8"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref8" name="_ftn8" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[8]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28B ayat (1) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn9"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref9" name="_ftn9" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[9]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, dan hak ini berlaku sebagai hak anak.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn10"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref10" name="_ftn10" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[10]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn11"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref11" name="_ftn11" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[11]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn12"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref12" name="_ftn12" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[12]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn13"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref13" name="_ftn13" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[13]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn14"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref14" name="_ftn14" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[14]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi warga negara Indonesia, sehingga tidak seharusnya dipahami dalam konteks pengertian hak asasi manusia.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn15"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref15" name="_ftn15" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[15]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28D ayat (4) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn16"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref16" name="_ftn16" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[16]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn17"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref17" name="_ftn17" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[17]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Hak ini termasuk golongan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn18"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref18" name="_ftn18" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[18]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Dalam pengertian ini, termasuk juga hak untuk mendapatkan suaka politik dari negara lain.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn19"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref19" name="_ftn19" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[19]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28E ayat (2) UUD 1945. Ketentuan ini menurut Pasal 28I ayat (1) termasuk golongan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn20"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref20" name="_ftn20" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[20]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Kebebasan atau kemerdekaan berkumpulan ini biasanya dipahami dalam konteks pengertian perkumpulan damai atau <i style="">peaceful assembly</i>, bukan dalam arti berkumpul untuk tujuan kekerasan atau perbuatan yang anti demokrasi lainnya.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn21"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref21" name="_ftn21" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[21]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Khusus mengenai kebebasan berpendapat ini, menurut Pasal 28I ayat (1) tergolong hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn22"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref22" name="_ftn22" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[22]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn23"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref23" name="_ftn23" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[23]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28F UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn24"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref24" name="_ftn24" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[24]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn25"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref25" name="_ftn25" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[25]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28G ayat (2) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn26"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref26" name="_ftn26" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[26]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Hak untuk tidak disiksa ini menurut Pasal 28I ayat (1) termasuk golongan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn27"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref27" name="_ftn27" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[27]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn28"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref28" name="_ftn28" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[28]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn29"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref29" name="_ftn29" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[29]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn30"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref30" name="_ftn30" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[30]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn31"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref31" name="_ftn31" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[31]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn32"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref32" name="_ftn32" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[32]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn33"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref33" name="_ftn33" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[33]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn34"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref34" name="_ftn34" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[34]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn35"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref35" name="_ftn35" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[35]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn36"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref36" name="_ftn36" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[36]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28I ayat (5) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn37"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref37" name="_ftn37" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[37]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28J ayat (1) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn38"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref38" name="_ftn38" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[38]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn39"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref39" name="_ftn39" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[39]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28A butir 1, Hak untuk hidup ini menurut ketentuan Pasal 28I ayat (1) termasuk kategori hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn40"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref40" name="_ftn40" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[40]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><i style=""><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">Ibid</span></i><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">., Pasal 28A butir 2.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn41"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref41" name="_ftn41" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[41]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28B ayat (1) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn42"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref42" name="_ftn42" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[42]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> <i style="">Ibid.</i><o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn43"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref43" name="_ftn43" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[43]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn44"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref44" name="_ftn44" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[44]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn45"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref45" name="_ftn45" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[45]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn46"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref46" name="_ftn46" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[46]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn47"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref47" name="_ftn47" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[47]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi warga negara Indonesia, sehingga tidak seharusnya dipahami dalam konteks pengertian hak asasi manusia.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn48"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref48" name="_ftn48" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[48]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28D ayat (4) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn49"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref49" name="_ftn49" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[49]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, Hak ini termasuk golongan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn50"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref50" name="_ftn50" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[50]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> <i style="">Ibid. </i><o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn51"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref51" name="_ftn51" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[51]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28E ayat (2) UUD 1945. Ketentuan ini menurut Pasal 28I ayat (1) termasuk golongan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn52"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref52" name="_ftn52" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[52]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Lihat juga Jimly Asshiddiqie, <i style="">Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi</i>, Konpress, Jakarta, 2005.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn53"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref53" name="_ftn53" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[53]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Khusus mengenai kebebasan berpendapat ini, menurut Pasal 28I ayat (1) tergolong hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn54"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref54" name="_ftn54" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[54]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Hak untuk tidak disiksa ini menurut Pasal 28I ayat (1) termasuk golongan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn55"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref55" name="_ftn55" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[55]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn56"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref56" name="_ftn56" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[56]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Prinsip yang diatur disini adalah ketentuan perlakuan khusus yang dinamakan “<i style="">affirmative action</i>” sebagai diskriminasi yang bersifat positif. Perlakuan khusus dalam bentuk diskriminasi positif ini dipandang dapat diterima sepanjang dimaksudkan untuk tujuan mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 28H ayat (2) ini. Bandingkan juga dengan Erwin Chemerinsky, <i style="">Constitutional Law: Principles and Policies</i>, Aspen Law and Business, New York, 1997, hal. 585.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn57"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref57" name="_ftn57" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[57]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn58"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref58" name="_ftn58" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[58]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn59"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref59" name="_ftn59" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[59]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Hak-hak ini ditentukan dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, yang mencakup tujuh macam hak asasi manusia, yaitu bahwa setiap orang mempunyai: (i) hak untuk hidup; (ii) hak untuk tidak disiksa; (iii) hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani; (iv) hak atas kebebasan beragama; (v) hak untuk tidak diperbudak; (vi) hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum; dan (vii) hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn60"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref60" name="_ftn60" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[60]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> <i style="">Ibid.</i><o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn61"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref61" name="_ftn61" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[61]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> <i style="">Ibid.</i><o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn62"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref62" name="_ftn62" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[62]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> <i style="">Ibid.</i><o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn63"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref63" name="_ftn63" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[63]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> <i style="">Ibid.</i><o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn64"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref64" name="_ftn64" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[64]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> <i style="">Ibid.</i><o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn65"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref65" name="_ftn65" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[65]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> <i style="">Ibid.</i><o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn66"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref66" name="_ftn66" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[66]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Ketentuan ini juga biasa disebut dengan prinsip “<i style="">equal protection</i>”. Namun, dalam perkembangannya, prinsip ini juga mengakui adanya pengecualian berupa “<i style="">affirmative action</i>”. Dalam praktik di Amerika Serikat, pengecualian ini diakui seperti dalam “<i style="">racial classifications benefiting minorities</i>”, lihat Erwin Chemerinsky, <i style="">Op.Cit.</i>, hal. 585, atau dalam “<i style="">gender classifications benefiting women</i>”, <i style="">Ibid.</i>, hal. 609. “<i style="">Affirmative action</i>” seperti ini justru dipandang sebagai hak asasi juga yang harus dilindungi menurut ketentuan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn67"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref67" name="_ftn67" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[67]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn68"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref68" name="_ftn68" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[68]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Tentang hal ini, lihat Satya Arinanto, <i style="">Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia</i>, Pusat Studi HTN FHUI, Jakarta, 2003, hal.21-30.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn69"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref69" name="_ftn69" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[69]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Baca Peter Baehr, Pieter van Dijk dkk, eds, <i style="">Instrumen Internasional Pokok Hak-Hak Asasi Manusia</i>, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2001.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn70"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref70" name="_ftn70" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[70]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> LN-RI Tahun 2003 Nomor 98, TLN-RI Nomor 4316.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn71"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref71" name="_ftn71" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[71]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Hal ini dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 yang salah satu amar putusannya adalah menyatakan permohonan Pemohon III dan IV tidak dapat diterima karena para pemohon tersebut adalah warga negara asing. Dengan demikian, Warga negara asing tidak memiliki <i style="">legal standing</i> mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn72"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref72" name="_ftn72" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[72]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn73"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref73" name="_ftn73" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[73]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn74"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref74" name="_ftn74" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[74]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn75"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref75" name="_ftn75" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[75]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Misalnya Pasal 13 Ayat (3) UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik menyatakan “Kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui forum musyawarah partai politik sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan jender”. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn76"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref76" name="_ftn76" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[76]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Misalnya Pasal 65 UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD menyatakan “Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%”. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun<span style=""> </span>2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277.<o:p></o:p></span></p> </div> <div style="" id="ftn77"> <p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"><a style="" href="#_ftnref77" name="_ftn77" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"><span style=""><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN">[77]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: "Arial","sans-serif";" lang="IN"> Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun<span style=""> </span>2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419.<o:p></o:p></span></p> </div> </div> <div class="blogger-post-footer"><a href="http://tarakanbais.blogspot.com/" target="_blank"><img src="http://tarakan.tarakan.googlepages.com/kbt-orange.gif" alt="Komunitas Blogger Tarakan" title="Komunitas Blogger Tarakan" border="0"/></a></div>D+3^3+Thttp://www.blogger.com/profile/16735130754936923885noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1974191714417744444.post-88715228238512431642009-01-14T22:36:00.000-08:002009-01-14T22:37:28.126-08:00NOMOR 18 TAHUN 2003UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />NOMOR 18 TAHUN 2003<br />TENTANG<br />ADVOKAT<br /><br /><br />DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br /><br /><br />Presiden Republik Indonesia,<br /><br /><br />Menimbang<br /> <br /><br />:<br /> <br /><br /> 1.<br /><br /> bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, tertib, dan berkeadilan;<br /> 2.<br /><br /> bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia;<br /> 3.<br /><br /> bahwa Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum;<br /> 4.<br /><br /> bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Advokat yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat;<br /> 5.<br /><br /> bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Advokat.<br /><br /><br />Mengingat<br /> <br /><br />:<br /> <br /><br /> 1.<br /><br /> Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<br /> 2.<br /><br /> Undang-Undang Nomor 1/Drt/1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81);<br /> 3.<br /><br /> Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3879);<br /><br /><br /> <br /><br /><br /> <br /><br /> 4.<br /><br /> Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);<br /> 5.<br /><br /> Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316);<br /> 6.<br /><br /> Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327);<br /> 7.<br /><br /> Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344);<br /><br /><br /> <br /><br /><br /> <br /><br /> 8.<br /><br /> Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400);<br /> 9.<br /><br /> Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713);<br /> 10.<br /><br /> Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3778);<br /> 11.<br /><br /> Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872).<br /><br /><br />Dengan Persetujuan Bersama<br />DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA<br />dan<br />PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br /><br /><br />MEMUTUSKAN :<br /><br /><br />Menetapkan<br /> <br /><br />:<br /> <br /><br />UNDANG-UNDANG TENTANG ADVOKAT<br /><br /><br />BAB I<br /><br />KETENTUAN UMUM<br /><br />Pasal 1<br /><br />Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:<br /><br /> 1.<br /><br /> Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.<br /> 2.<br /><br /> Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.<br /> 3.<br /><br /> Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.<br /> 4.<br /><br /> Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.<br /> 5.<br /><br /> Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat.<br /> 6.<br /><br /> Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.<br /> 7.<br /><br /> Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.<br /> 8.<br /><br /> Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br /> 9.<br /><br /> Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.<br /> 10.<br /><br /> Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hukum dan perundang-undangan.<br /><br /><br /><br />BAB II<br /><br />PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN<br /><br />PEMBERHENTIAN ADVOKAT<br /><br />Bagian Kesatu<br /><br />Pengangkatan<br /><br />Pasal 2<br /><br />(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.<br /><br />(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.<br /><br />(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.<br /><br />Pasal 3<br /><br />(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :<br /><br /> 1.<br /><br /> warga negara Republik Indonesia;<br /> 2.<br /><br /> bertempat tinggal di Indonesia;<br /> 3.<br /><br /> tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;<br /> 4.<br /><br /> berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;<br /> 5.<br /><br /> berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);<br /> 6.<br /><br /> lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;<br /> 7.<br /><br /> magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;<br /> 8.<br /><br /> tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;<br /> 9.<br /><br /> berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.<br /><br />(2) Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.<br /><br /><br />Bagian Kedua<br /><br />Sumpah<br /><br />Pasal 4<br /><br /> 1.<br /><br /> Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.<br /> 2.<br /><br /> Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut :<br /><br />“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :<br /><br /> *<br /><br /> bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;<br /> *<br /><br /> bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;<br /> *<br /><br /> bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;<br /> *<br /><br /> bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;<br /> *<br /><br /> bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;<br /> *<br /><br /> bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.<br /><br /> 3.<br /><br /> Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.<br /><br /><br />Bagian Ketiga<br /><br />Status<br /><br />Pasal 5<br /><br />(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.<br /><br />(2) Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.<br /><br />Bagian Keempat<br /><br />Penindakan<br /><br />Pasal 6<br /><br />Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :<br /><br /> 1.<br /><br /> mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;<br /> 2.<br /><br /> berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;<br /> 3.<br /><br /> bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;<br /> 4.<br /><br /> berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;<br /> 5.<br /><br /> melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;<br /> 6.<br /><br /> melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.<br /><br />Pasal 7<br /><br /> 1.<br /><br /> Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:<br /> 1.<br /><br /> teguran lisan;<br /> 2.<br /><br /> teguran tertulis;<br /> 3.<br /><br /> pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;<br /> 4.<br /><br /> pemberhentian tetap dari profesinya.<br /><br /> 2.<br /><br /> Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.<br /> 3.<br /><br /> Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.<br /><br />Pasal 8<br /><br /> 1.<br /><br /> Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi Advokat.<br /> 2.<br /><br /> Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.<br /><br /><br />Bagian Kelima<br /><br />Pemberhentian<br /><br />Pasal 9<br /><br />(1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.<br /><br />(2) Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya.<br /><br />Pasal 10<br /><br />(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:<br /><br /> 1.<br /><br /> permohonan sendiri;<br /> 2.<br /><br /> dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau<br /> 3.<br /><br /> berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.<br /><br />(2) Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.<br /><br />Pasal 11<br /><br />Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.<br /><br /><br />BAB III<br /><br />PENGAWASAN<br /><br />Pasal 12<br /><br /> 1.<br /><br /> Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.<br /> 2.<br /><br /> Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.<br /><br /><br />Pasal 13<br /><br /> 1.<br /><br /> Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.<br /> 2.<br /><br /> Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.<br /> 3.<br /><br /> Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan keputusan Organisasi Advokat.<br /><br /><br />BAB IV<br /><br />HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT<br /><br />Pasal 14<br /><br />Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.<br /><br />Pasal 15<br /><br />Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.<br /><br />Pasal 16<br /><br />Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.<br /><br />Pasal 17<br /><br />Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br /><br />Pasal 18<br /><br /> 1.<br /><br /> Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.<br /> 2.<br /><br /> Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.<br /><br />Pasal 19<br /><br /> 1.<br /><br /> Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.<br /> 2.<br /><br /> Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.<br /><br />Pasal 20<br /><br /> 1.<br /><br /> Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.<br /> 2.<br /><br /> Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.<br /> 3.<br /><br /> Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.<br /><br />BAB V<br /><br />HONORARIUM<br /><br />Pasal 21<br /><br /> 1.<br /><br /> Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.<br /> 2.<br /><br /> Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.<br /><br />BAB VI<br /><br />BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA<br /><br />Pasal 22<br /><br /> 1.<br /><br /> Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.<br /> 2.<br /><br /> Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.<br /><br />BAB VII<br /><br />ADVOKAT ASING<br /><br />Pasal 23<br /><br /> 1.<br /><br /> Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.<br /> 2.<br /><br /> Kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat.<br /> 3.<br /><br /> Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.<br /> 4.<br /><br /> Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperkerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.<br /><br />Pasal 24<br /><br />Advokat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tunduk kepada kode etik Advokat Indonesia dan peraturan perundang-undangan.<br /><br />BAB VIII<br /><br />ATRIBUT<br /><br />Pasal 25<br /><br />Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br /><br />BAB IX<br /><br />KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN ADVOKAT<br /><br />Pasal 26<br /><br /> 1.<br /><br /> Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat.<br /> 2.<br /><br /> Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.<br /> 3.<br /><br /> Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.<br /> 4.<br /><br /> Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.<br /> 5.<br /><br /> Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.<br /> 6.<br /><br /> Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat mengandung unsur pidana.<br /> 7.<br /><br /> Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.<br /><br />Pasal 27<br /><br /> 1.<br /><br /> Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi Advokat baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.<br /> 2.<br /><br /> Dewan Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan di tingkat Pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir.<br /> 3.<br /><br /> Keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat.<br /> 4.<br /><br /> Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat.<br /> 5.<br /><br /> Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat diatur dalam Kode Etik.<br /><br />BAB X<br /><br />ORGANISASI ADVOKAT<br /><br />Pasal 28<br /><br /> 1.<br /><br /> Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.<br /> 2.<br /><br /> Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.<br /> 3.<br /><br /> Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.<br /><br />Pasal 29<br /><br /> 1.<br /><br /> Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan kode etik profesi Advokat bagi para anggotanya.<br /> 2.<br /><br /> Organisasi Advokat harus memiliki buku daftar anggota.<br /> 3.<br /><br /> Salinan buku daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.<br /> 4.<br /><br /> Setiap 1 (satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri.<br /> 5.<br /><br /> Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g.<br /> 6.<br /><br /> Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan magang.<br /><br />Pasal 30<br /><br /> 1.<br /><br /> Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.<br /> 2.<br /><br /> Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.<br /><br /><br /><br />BAB XI<br /><br />KETENTUAN PIDANA<br /><br />Pasal 31<br /><br />Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.<br /><br />BAB XII<br /><br />KETENTUAN PERALIHAN<br /><br />Pasal 32<br /><br /> 1.<br /><br /> Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.<br /> 2.<br /><br /> Pengangkatan sebagai pengacara praktik yang pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.<br /> 3.<br /><br /> Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).<br /> 4.<br /><br /> Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk.<br /><br />Pasal 33<br /><br />Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut Undang-Undang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat.<br /><br />BAB XIII<br /><br />KETENTUAN PENUTUP<br /><br />Pasal 34<br /><br />Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini.<br /><br />Pasal 35<br /><br />Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:<br /><br /> 1.<br /><br /> Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya;<br /> 2.<br /><br /> Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 Nomor 8);<br /> 3.<br /><br /> Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 Nomor 446 jo. Stb. 1922 Nomor 523); dan<br /> 4.<br /><br /> Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 Nomor 522);<br /> 5.<br /><br /> dinyatakan tidak berlaku lagi.<br /><br />Pasal 36<br /><br />Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.<br /><br />Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.<br /><br /><br /> <br /><br />Telah Sah<br /><br />pada tanggal 5 April 2003<br /><br /><br />Diundangkan di Jakarta<br /><br />pada tanggal 5 April 2003<br /><br />SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,<br /><br />BAMBANG KESOWO<br /><br /><br /> <br /><br /><br /><br />PENJELASAN<br /><br />ATAS<br /><br />UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br /><br />NOMOR 18 TAHUN 2003<br /><br />TENTANG<br /><br />ADVOKAT<br /><br /> 1.<br /><br /> UMUM<br /><br />Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar juga menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.<br /><br />Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.<br /><br />Selain dalam proses peradilan, peran Advokat juga terlihat di jalur profesi di luar pengadilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin ber-kembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antarbangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.<br /><br />Kendati keberadaan dan fungsi Advokat sudah berkembang sebagaimana dikemukakan, peraturan perundang-undangan yang mengatur institusi Advokat sampai saat dibentuknya Undang-undang ini masih berdasarkan pada peraturan perundang-undangan peninggalan zaman kolonial, seperti ditemukan dalam Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie (Stb. 1847 : 23 jo. Stb. 1848 : 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya kemudian, Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 : 8), Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 : 446 jo. Stb. 1922 : 523), dan Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 : 522).<br /><br />Untuk menggantikan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif dan yang sudah tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku, serta sekaligus untuk memberi landasan yang kokoh pelaksanaan tugas pengabdian Advokat dalam kehidupan masyarakat, maka dibentuk Undang-Undang ini sebagaimana diamanatkan pula dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999.<br /><br />Dalam Undang-undang ini diatur secara komprehensif berbagai ketentuan penting yang melingkupi profesi Advokat, dengan tetap mempertahankan prinsip kebebasan dan kemandirian Advokat, seperti dalam pengangkatan, pengawasan, dan penindakan serta ketentuan bagi pengembangan organisasi Advokat yang kuat di masa mendatang. Di samping itu diatur pula berbagai prinsip dalam penyelenggaraan tugas profesi Advokat khususnya dalam peranannya dalam menegakkan keadilan serta terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum pada umumnya.<br /><br /> 2.<br /><br /> PASAL DEMI PASAL<br /><br />Pasal 1<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Pasal 2<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Yang dimaksud dengan “berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Ayat (3)<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Pasal 3<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Huruf a<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Huruf b<br /><br />Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di Indonesia” adalah bahwa pada waktu seseorang diangkat<br /><br />sebagai advokat, orang tersebut harus bertempat tinggal di Indonesia. Persyaratan tersebut tidak mengurangi kebebasan seseorang setelah diangkat sebagai advokat untuk bertempat tinggal dimanapun.<br /><br />Huruf c<br /><br />Yang dimaksud dengan “pegawai negeri” dan “pejabat negara”, adalah pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan “pejabat negara” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.<br /><br />Dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan bahwa Pegawai Negeri terdiri dari:<br /><br /> 1.<br /><br /> Pegawai Negeri Sipil;<br /> 2.<br /><br /> Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan<br /> 3.<br /><br /> Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br /><br />Dalam Pasal 11 ayat (1) ditentukan bahwa Pejabat Negara terdiri dari:<br /><br /> 1.<br /><br /> Presiden dan Wakil Presiden;<br /> 2.<br /><br /> Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;<br /> 3.<br /><br /> Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;<br /> 4.<br /><br /> Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;<br /> 5.<br /><br /> Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;<br /> 6.<br /><br /> Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;<br /> 7.<br /><br /> Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri;<br /> 8.<br /><br /> Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;<br /> 9.<br /><br /> Gubernur dan Wakil Gubernur;<br /> 10.<br /><br /> Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan<br /> 11.<br /><br /> Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.<br /><br />Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf c mencakup Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.<br /><br />Huruf d<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Huruf e<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Huruf f<br /><br />Yang dimaksud dengan “Organisasi Advokat” dalam ayat ini adalah Organisasi Advokat yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-undang ini.<br /><br />Huruf g<br /><br />Magang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya. Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat sebagai Advokat dan dilakukan di kantor advokat.<br /><br />Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, namun yang penting bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.<br /><br />Huruf h<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Huruf i<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Pasal 4<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Pasal 5<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Yang dimaksud dengan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan<br /><br />Yang dimaksud dengan “bebas” adalah sebagaimana dirumuskan dalam penjelasan Pasal 14.<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Dalam hal Advokat membuka atau pindah kantor dalam suatu wilayah negara Republik Indonesia, Advokat wajib memberitahukan kepada Pengadilan Negeri, Organisasi Advokat, dan Pemerintah Daerah setempat.<br /><br />Pasal 6<br /><br />Huruf a<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Huruf b<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Huruf c<br /><br />Ketentuan dalam huruf c ini, berlaku bagi Advokat baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Hal ini, sebagai konsekuensi status advokat sebagai penegak hukum, di manapun berada harus menunjukkan sikap hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan.<br /><br />Huruf d<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Huruf e<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Huruf f<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Pasal 7<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Pasal 8<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Pasal 9<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Yang dimaksud dengan “penegak hukum lainnya” adalah Pengadilan Tinggi untuk semua lingkungan peradilan, Kejaksaan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Advokat.<br /><br />Pasal 10<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Pasal 11<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Pasal 12<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Advokat.<br /><br />Pasal 13<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Pasal 14<br /><br />Yang dimaksud dengan “bebas” adalah tanpa tekanan, ancaman, hambatan, tanpa rasa takut, atau perlakuan yang merendahkan harkat martabat profesi. Kebebasan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.<br /><br />Pasal 15<br /><br />Ketentuan ini mengatur mengenai kekebalan Advokat dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan kliennya di luar sidang pengadilan dan dalam mendampingi kliennya pada dengar pendapat di lembaga perwakilan rakyat.<br /><br />Pasal 16<br /><br />Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.<br /><br />Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.<br /><br />Pasal 17<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Pasal 18<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Pasal 19<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Pasal 20<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Ayat (3)<br /><br />Ketentuan dalam ayat ini tidak mengurangi hak dan hubungan perdata Advokat tersebut dengan kantornya.<br /><br />Pasal 21<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Yang dimaksud dengan “secara wajar” adalah dengan memperhatikan resiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien.<br /><br />Pasal 22<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Pasal 23<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Yang dimaksud dengan “hukum asing” adalah hukum dari negara asalnya dan/atau hukum internasional di bidang bisnis dan arbitrase.<br /><br />Ayat (3)<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Ayat (4)<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Pasal 24<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Pasal 25<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Pasal 26<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Pasal 27<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Ayat (3)<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Ayat (4)<br /><br />Yang dimaksud dengan “tokoh masyarakat” antara lain ahli agama dan/atau ahli etika.<br /><br />Ayat (5)<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Pasal 28<br /><br />Ayat (1)<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Ayat (2)<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Ayat (3)<br /><br />Yang dimaksud dengan “pimpinan partai politik” adalah pengurus partai politik.<br /><br />Pasal 29<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Pasal 30<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Pasal 31<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Pasal 32<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Pasal 33<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Pasal 34<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Pasal 35<br /><br />Cukup jelas.<br /><br />Pasal 36<br /><br />Cukup jelas<div class="blogger-post-footer"><a href="http://tarakanbais.blogspot.com/" target="_blank"><img src="http://tarakan.tarakan.googlepages.com/kbt-orange.gif" alt="Komunitas Blogger Tarakan" title="Komunitas Blogger Tarakan" border="0"/></a></div>D+3^3+Thttp://www.blogger.com/profile/16735130754936923885noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1974191714417744444.post-19706130310997863032009-01-14T18:19:00.001-08:002009-01-14T18:19:40.160-08:00Sifat Yang Terpuji Menurut Al-Quran<p>Di dalam Al-Qur`an, Allah memaparkan dengan rinci tentang sifat, moralitas tertinggi, dan pola pikir khas orang-orang beriman. Perasaan takut kepada Allah yang menghunjam di dalam kalbu mereka, keyakinan mereka yang tak tertandingi dan upaya yang tak pernah goyah untuk mendapatkan ridha-Nya, kepercayaan yang mereka gantungkan kepada Allah, seperti juga keterikatan, keteguhan, ketergantungan, dan banyak lagi kualitas superior serupa, semuanya disuguhkan Al-Qur`an. Lebih jauh, di dalam Kitab-Nya, Allah menyanjung kualitas-kualitas moral semacam itu, seperti keadilan, kasih sayang, rendah hati, sederhana, keteguhan hati, penyerahan diri secara total kepada-Nya, serta menghindari ucapan tak berguna.</p> <p>Seiring dengan penyajian rinci tentang orang beriman model ini, Al-Qur`an juga bertutur mengenai kehidupan orang-orang beriman pada masa dahulu dan bercerita kepada kita bagaimana mereka berdo'a, berperilaku, berbicara, baik di kalangan mereka sendiri maupun dengan orang-orang lain di luar mereka, dan dalam menanggapi berbagai peristiwa. Melalui perumpamaan ini, Allah menarik perhatian kita kepada sikap dan perbuatan yang disenangi-Nya.</p> <p>Titik pandang sebuah masyarakat yang jauh dari moralitas Al-Qur`an (masyarakat jahiliyah) terhadap tingkah laku yang secara sosial bisa diterima bisa saja berubah, sesuai dengan tahapan waktu, suasana, budaya, peristiwa-peristiwa, dan manusianya sendiri. Akan tetapi, perilaku dari mereka yang kokoh berpegang pada ketetapan hukum Al-Qur`an tetap tak tergoyahkan oleh adanya perubahan kondisi, waktu, dan tempat. Seseorang yang beriman senantiasa tunduk-patuh kepada perintah dan peringatan Al-Qur`an. Karena itulah, ia mencerminkan akhlaq terpuji. </p> <p>Pada bagian ini, akan kami perlihatkan sejumlah contoh perilaku yang layak mendapat penghargaan sesuai penilaian Allah. Akan tetapi, kami tidak menguraikan semua kualitas perilaku terpuji dari orang-orang beriman yang secara panjang lebar telah terteradalam Al-Qur`an. Kami hanya memfokuskan perhatian pada moralitas terpuji yang masih terselubung dengan segala keagungan-keagungannya yang terpendam.</p> <br /><p class="baslik2">Konsep Kesucian </p> <p>Allah menyeru orang-orang beriman supaya membersihkan (menyucikan) diri mereka, yang sesuai dengan fitrah jiwa mereka dan sunnah alam. Kesucian dianggap sebagai satu bentuk lain dari ibadah orang beriman dan, dengan begitu, merupakan satu sumber kelapangan dan kesenangan yang besar bagi mereka sendiri. Di dalam banyak ayat, Allah memerintahkan orang beriman agar memperhatikan kesucian jiwa dan raga. Nabi kita saw. juga menekankan pentingnya memelihara kesucian, </p> <p class="hygint">"Kebersihan adalah sebagian dari iman." (HR Muslim) </p> <p>Di bawah ini ada sejumlah rincian berkaitan dengan kebersihan. </p> <p class="baslik3">1. Kesucian Jiwa </p> <p>Pengertian qur`ani tentang kesucian berbeda makna dengan yang dipahami oleh masyarakat awam. Menurut Al-Qur`an, suci adalah keadaan yang dialami dalam jiwa seseorang. Demikianlah, kesucian berarti seseorang telah sama sekali membersihkan dirinya dan nilai-nilai moral masyarakatnya, bentuk pola pikirnya, dan gaya hidup yang bertentangan dengan Al-Qur`an. Dalam hal ini, Al-Qur`an menganugerahkan ketenangan jiwa kepada orang-orang beriman. </p> <p>Tahap awal dari keadaan suci ini berwujud dalam pemikiran. Tak diragukan lagi, ini merupakan satu kualitas terpenting. Kesucian jiwa yang dialami manusia tersebut akan terpancar dalam segala aspek kehidupan. Dengan demikian, moral terpuji orang tersebut akan nyata bagi siapa saja.</p> <p>Manusia yang berjiwa suci akan menjauhkan pikirannya dari segala bentuk kebatilan. Mereka tidak pernah berniat menyakiti, cemburu, kejam, dan mementingkan diri sendiri, yang semuanya merupakan perasaan tercela yang diserap dan ditampilkan oleh orang-orang yang jauh dari konsep moral Al-Qur`an. Orang-orang beriman memiliki jiwa kesatria, karena mereka merindukan moral terpuji. Inilah sebabnya, terlepas dari penampilan ragawi, orang-orang beriman pun menaruh perhatian besar pada penyucian jiwa mereka-dengan cara menjauhi semua keburukan yang muncul dari kelalaian-dan mengajak orang lain untuk mengikuti hal yang serupa. </p> <p class="baslik3">2. Kesucian Ragawi </p> <p>Di dunia ini, orang-orang beriman berupaya membina suatu lingkungan yang mirip dengan surga. Di dunia ini, mereka ingin menikmati segala sesuatu yang akan Allah anugerahkan kepada mereka di surga. Sebagaimana kita pahami dari Al-Qur`an, kesucian ragawi merupakan salah satu dari kualitas-kualitas yang dimiliki manusia surga. Ayat yang berbunyi,<span class="hygbold"> "... anak anak muda untuk (melayani) mereka, seakan-akan mereka itu mutiara yang tersimpan," </span>(ath-Thuur [52]: 24) sudah otomatis menjelaskan hal itu. Sebagai tambahan, Allah menginformasikan kepada kita dalam banyak ayat lainnya, bahwa di surga tersedia, <span class="hygbold">"pasangan-pasangan hidup yang senantiasa suci sempurna." </span>(al-Baqarah [2]: 25) </p> <p>Di ayat lain, Allah menekankan perhatian pada kesucian raga adalah yang merujuk pada Nabi Yahya a.s.,<span class="hygbold"> "Kami anugerahkan kepadanya... kesucian dari Kami." </span>(Maryam [19]: 12-13) </p> <p class="baslik3">3. Pakaian yang Bersih</p> <p>Al-Qur`an juga merujuk pada pentingnya pakaian bersih, seperti dalam ayat,<span class="hygbold"> "Dan pakaianmu sucikanlah, dan perbuatan dosa (menyembah berhala) tinggalkanlah." </span>(al-Muddatstsir [74]: 4-5) </p> <p>Lebih jauh, kebersihan ragawi adalah hal yang penting, sebab hal ini menunjukkan penghargaan seseorang kepada orang lain. Sesungguhnya, penghormatan pada orang lain mensyaratkan pemeliharaan tampilan fisik seseorang. Orang-orang beriman bukan sekadar menghindari kotoran, ta</p> <p>pi juga memberikan kesan rapi yang tak mencolok yang memperjelas besarnya rasa hormat mereka kepada orang lain. Salah satu cara untuk menunjukkan rasa hormat adalah memakai pakaian bersih. Melalui Al-Qur`an, Allah memerintahkan kepada kita, </p> <p class="AyetBoldAlnti">"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid...." (al-A'raaf [7]: 31) </p> <p>Dalam pemahaman ini, menjaga kebersihan raga dan kerapian serta mengupayakan yang terbaik dalam berbagai hal, merupakan kualitas yang disenangi Allah. Kualitas-kualitas semacam ini tidak diutamakan oleh orang-orang yang bodoh. Nabi kita saw. juga mempertegas pengesahan Allah akan kualitas-kualitas seperti itu, sebagaimana disebutkan dalam hadits,</p> <p class="hygint">"Seseorang bertanya, 'Bagaimana tentang seseorang yang suka mengenakan pakaian dan sepatu yang indah-indah?' Rasulullah menjawab, 'Semua ciptaan Allah adalah indah dan Dia menyukai keindahan.'" (HR Muslim) </p> <p>Kita harus memperhatikan hal berikut ini. Umumnya, setiap orang cenderung untuk berupaya sebaik mungkin memberikan kesan terhadap sesuatu yang mereka anggap penting pada setiap pertemuan dengan orang lain. Demikian halnya orang beriman, sesuai moralitas yang dikehendaki Al-Qur`an, mereka tampak sangat mementingkan kerapian dengan segenap ketelitiannya dengan tujuan untuk menyenangkan Allah. </p> <p>Orang beriman memang layak mendapatkan surga dan, di dunia ini, mereka terikat untuk selalu berupaya menjaga diri dan lingkungannya agar tetap bersih, sehingga mereka bisa mendapatkan kesucian dan keindahan surga di dunia ini. </p> <p class="baslik3">4. Memelihara Kebersihan Lingkungan </p> <p>Umat Islam sangat berhati-hati dalam menjaga lingkungan terdekat mereka agar tetap bersih. Satu contoh tentang itu disebutkan dalam surah al-Hajj. Allah memerintahkan Nabi Ibrahim a.s. untuk memelihara Ka'bah agar tetap bersih untuk orang-orang beriman yang berdo'a di sekitar tempat itu, </p> <p class="AyetBoldAlnti">"Dan (ingatlah) ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), 'Janganlah kamu menyekutukan sesuatu pun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadah dan orang-orang yang ruku dan sujud.'" (al-Hajj [22]: 26) </p> <p>Sebagaimana dikehendaki ayat tersebut, kebersihan lingkungan tempat suci yang sejenis (mushala, masjid, majelis taklim, Ed.) harus dipelihara, terutama sekali bagi orang-orang beriman lainnya yang hendak menunaikan ibadah untuk mendapatkan ridha Allah. Karena itu, semua orang beriman yang mengikuti langkah Ibrahim a.s. harus menjaga tempat tinggal mereka agar tetap bersih dan rapi, sebab hal itu dapat menyenangkan hati mereka. </p> <p>Konsep qur`ani tentang kebersihan jelas berbeda dengan pemahaman orang-orang yang tidak beriman. Allah memerintahkan orang-orang beriman supaya "bersih dan suci" baik lahir maupun batin. Dengan kata lain, hal ini bukanlah bersih dalam pengertian klasik atau kuno, melainkan sebuah upaya berkesinambungan. </p> <p>Menurut kaidah ini, penggambaran Al-Qur`an tentang kehidupan di surga juga bersifat perintah. Lingkungan surga sudah dibersihkan dari segala bentuk kotoran yang dapat kita lihat di sekitar kita. Surga adalah sebuah tempat yang penuh dengan kebahagiaan, dengan kebersihan yang sempurna. Tiap detail yang terwujud di sana berada dalam keserasian yang sempurna dengan setiap detail lainnya. Dalam cahaya ilustrasi seperti ini, insan beriman senantiasa harus berupaya menjaga lingkungan mereka agar bersih dan mengalihkan kenangan mereka pada tempat-tempat yang mengingatkan mereka kepada surga. </p> <p class="baslik3">5. Memakan Makanan yang Bersih </p> <p>Mengonsumsi pangan bersih adalah satu perintah Ilahiah yang harus selalu ada dalam kalbu semua makhluk beriman, </p> <p class="AyetBoldAlnti">"Makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah Kami berikan kepadamu. Dan tidaklah mereka menganiaya Kami, melainkan mereka menganiaya diri mereka sendiri." (al-Baqarah [2]: 57)</p> <p class="AyetBoldAlnti">"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal dan baik dan apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (al-Baqarah [2]: 168) </p> <p>Sebagai tambahan, Allah memasukkan dalam hitungan kelompok As-habul Kahfi untuk menunjukkan bahwa orang-orang beriman cenderung kepada makanan bersih. Sebagaimana dapat kita baca,</p> <p class="AyetBoldAlnti">"…Seorang di antara mereka berkata, 'Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lama kamu sudah berada di sini. Utuslah salah seorang dari kamu ke kota dengan uang perakmu ini, agar dia bisa melihat makanan mana yang lebih baik, dan membawakan makanan itu untukmu…." (al-Kahfi [18]: 19) </p> <p>Kita akan kembali ke topik ini pada bab lain dalam judul, "Makanan Bermanfaat yang Disebut di Dalam Al-Qur`an". </p> <p> </p><br /><p class="baslik2">Berlatih, Berenang, dan Air Minum</p> <p>Perilaku lain yang disebutkan dalam Al-Qur`an tercantum di dalam ayat-ayat yang berkaitan dengan ungkapan Nabi Ayyub a.s.,</p> <p class="AyetBoldAlnti">"Dan ingatlah akan hamba Kami Ayyub ketika ia menyeru Tuhannya, 'Sesungguhnya, aku diganggu setan dengan kepayahan dan siksaan.'(Allah berfirman) 'Hentakkanlah kakimu, inilah air yang sejuk untuk mandi dan untuk minum.'" (Shaad [38]: 41-42)</p> <p>Dalam menanggapi keluhan kesulitan dan penderitaan, Allah menasihati Nabi Ayyub a.s. supaya "menghentakkan kaki". Nasihat itu dapat dianggap satu pertanda yang berkenaan dengan manfaat kegiatan olahraga dan berlatih. </p> <p><a name="1"></a>Berlatih, khususnya melatih otot-otot panjang seperti terdapat pada otot-otot kaki (sebagai contoh: gerakan-gerakan isometrik), melancarkan aliran darah dan, karena itu, meningkatkan volume oksigen untuk masuk ke sel-sel tubuh. Selain itu, berlatih mengurangi elemen-elemen racun dari tubuh yang dapat melenyapkan penat, memberikan rasa lega dan kesegaran,<a href="http://www.harunyahya.com/indo/buku/keindahan1.htm#dipnot"><sup>1</sup></a> dan memberikan <a name="2"></a>kemampuan pada tubuh untuk memperbesar resistensi terhadap mikroba. Latihan teratur juga menjaga urat-urat darah tetap bersih <a name="3"></a>dan lebar, yang, dengan kondisi demikian, dapat mencegah: 1)penggumpalan pada urat-urat dan menurunkan risiko penyakit koroner arteri<a href="http://www.harunyahya.com/indo/buku/keindahan1.htm#dipnot"><sup>2</sup></a> dan 2) mengurangi risiko diabetes dengan mempertahankan kadar gula darah pada taraf tertentu dan meningkatkan jumlah kolesterol yang aman di dalam liver.<a href="http://www.harunyahya.com/indo/buku/keindahan1.htm#dipnot"><sup>3</sup></a> Di samping itu, menghentakkan kaki ke tanah merupakan cara paling efektif untuk 3) melepaskan arus listrik statis yang sudah menumpuk di dalam tubuh, yang kerap mengakibatkan badan kaku. </p> <p>Sebagai tambahan, sebagaimana disebutkan ayat di atas, mandi diakui merupakan metode paling ampuh untuk menghilangkan kebekuan arus listrik di tubuh. Ia juga melenyapkan ketegangan dan kerumitan pikiran, serta membersihkan badan. Karena itu, mandi merupakan satu penyembuhan efektif untuk stres dan banyak ketidakteraturan (gangguan) fungsi fisik dan kejiwaan. </p> <p>Ayat tadi juga menarik perhatian kita pada manfaat-manfaat tak terhingga dari air minum. Hampir setiap fungsi jaringan tubuh dipantau dan dikendalikan agar menyerap air secara efisien melalui jalur pendistribusian. Fungsi-fungsi dari banyak organ tubuh (misalnya otak, kelenjar peluh, perut, usus, ginjal, dan kulit) sangat bergantung pada kecukupan distribusi air. Memastikan bahwa tubuh mendapat jatah air yang cukup tidak saja membuat tubuh berfungsi lebih berdaya guna, bahkan mungkin menolong seseorang terhindar dari beragam masalah kesehatan. Peningkatan taraf konsumsi air telah terbukti membantu mengurangi berbagai keluhan sakit kepala (migren, kolesterol darah tinggi, sakit saluran rheumatoid penyebab rematik, dan tekanan darah tinggi. Sebagai tambahan pada beragam manfaat tersebut, air juga menghilangkan letih dan kantuk, sebab serapan air yang teratur dan mencukupi membantu menghilangkan anasir racun dari tubuh. </p> <p>Menaati semua anjuran ini, yang semuanya penting dan vital bagi kesehatan raga dan mental kita, insya Allah akan membuahkan hasil terbaik. </p> <br /><p class="baslik2">Berjalan Kaki </p> <p>Orang-orang congkak mengira sikap angkuh bisa menimbulkan rasa kagum manusia lain. Dan, dengan begitu, secara berlebih-lebihan, mereka memamerkan gaya berjalan, berbicara, dan memandang dengan penuh sikap sombong. Tanda-tanda arogansi semacam itu tampak nyata dari gaya berjalan seseorang. </p> <p>Ayat-ayat yang merujuk kepada nasihat bijak Luqman kepada putra beliau mengungkapkan secara gamblang keangkuhan sikap dan penampilan seseorang,</p> <p class="AyetBoldAlnti">"Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong), dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri." (Luqman [31]: 18) </p> <p>Dalam ayat lain, orang-orang beriman dianjurkan untuk tidak berjalan dengan sikap angkuh,</p> <p class="AyetBoldAlnti">"Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung." (al-Israa` [17]: 37) </p> <p>Dengan ayat-ayat ini, Allah memberitahukan kepada kita bahwa Dia tidak menyukai mereka yang sombong dan memperingatkan kita agar menjauhi sikap seperti itu. Kita harus senantiasa ingat bahwa kesombongan setan, yang tampak dari tuntutannya bahwa dia lebih tinggi dari makhluk-makhluk lainnya ciptaan Allah, yang menyebabkan dia tersingkir dari hadapan Allah. Orang beriman yang sadar akan keburukan kualitas-kualitas seperti ini tentu saja menjauhi semua itu. </p> <p>Tak seorang pun yang senang berada di sekitar orang sombong. Siapa pula yang merasa nikmat berdampingan dengan orang-orang semacam itu? Umumnya setiap orang mengetahui bahwa orang-orang angkuh dan merasa diri lebih tinggi derajatnya, dalam kenyataannya, tak lebih dari manusia biasa yang penuh dengan beragam ketidaksempurnaan dan kelemahan-kelemahan. Akibatnya, orang sombong, meskipun menderita oleh keangkuhan dirinya sendiri, takkan pernah mencapai tujuan untuk menikmati prestise di kalangan manusia lain di sekitarnya dan sering tercekam dalam kehinaan. </p> <p>Al-Qur`an juga menekankan perhatian kita kepada kenyataan bahwa orang-orang beriman harus memiliki sikap berjalan yang tidak berlebih-lebihan atau mengada-ada, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat,<span class="hygbold"> "Dan sederhanalah kamu dalam berjalan...."</span> (Luqman [31]: 19) Di dalam mematuhi perintah Allah, manusia yang sederhana akan berjalan dengan sikap sederhana, dan dengan demikian meraih kemuliaan dalam pandangan Allah dan orang-orang beriman seluruhnya. </p> <br /><p class="baslik2">Intonasi Suara </p> <p>Tinggi-rendahnya (intonasi) suara adalah bagian penting dari ungkapan perasaan positif seseorang. Bagaimana seorang menggunakan intonasi mencerminkan kualitas orang bersangkutan. Bahkan, suara merdu sekalipun dapat menyakiti jika diartikulasikan dengan tidak sepatutnya. Allah menasihati hamba-hamba-Nya melalui ucapan Luqman,</p> <p class="AyetBoldAlnti">"... lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya, seburuk-buruk suara ialah suara keledai." (Luqman [31]: 19)</p> <p>Seseorang yang bicara dalam suara keras atau menghardik orang lain tidak akan memberi kesan menyenangkan pada pihak lain. Di samping itu, pada kebanyakan kasus, hal seperti ini terasa tak tertahankan, seperti mendengarkan raungan keledai. </p> <p>Dengan kata lain, cara orang bicara adalah hal yang penting. Suara orang yang sedang dirundung berang mungkin terdengar tak mengenakkan, meskipun suara lelaki atau perempuan itu, dalam suasana normal, mungkin terasa sedap ditelinga. Sebaliknya juga begitu, seseorang dengan lantunan suara tak sedap bisa saja terdengar lebih merdu kalau mengikuti nilai-nilai terpuji dari Al-Qur`an. Suara merdu, di pihak lain, mungkin saja terkesan menyerang dan tak tertahankan, jika orang itu angkuh dan berkesan menyakitkan. Karena suara orang tersebut, yang merupakan pantulan sifat negatif diri, baik lelaki atau perempuan, cenderung berkeluh kesah dan menghasut. </p> <p>Sebagaimana halnya suara, mereka yang berakhlaq mulia selalu memiliki sifat rendah hati, santun, bersahaja, damai, dan konstruktif. Dengan sudut pandang positif dalam kehidupan, mereka selalu ceria, bersemangat, cerah, dan gembira. Sifat sempurna ini, yang timbul dari kehidupan dengan akhlaq perilaku seperti dijelaskan dalam Al-Qur`an, termanifestasikan dalam lantun suara seseorang.</p> <br /><p class="baslik2">Luhur Budi </p> <p>Al-Qur`an menginformasikan kepada kita bahwa manusia beriman pada kenyataannya adalah orang-orang yang sangat bermurah hati. Akan tetapi, konsep Al-Qur`an tentang akhlaq mulia agak berbeda dari yang secara umum ditemukan dalam masyarakat. Manusia mewarisi sifat santun dari keluarga mereka atau menyerapnya dari lingkungan masyarakat sekitar. Akan tetepi, pengertian ini berbeda dari satu strata ke strata lain. Wujud keluhuran budi yang berlandaskan nilai-nilai qur`ani, walau bagaimanapun, melebihi dan di atas nilai dari pemahaman mana pun, karena ia tidak akan pernah berubah, baik oleh keadaan maupun manusia. Mereka yang menyerap unsur akhlaq mulia, sebagaimana pandangan Al-Qur`an, memandang setiap manusia sebagai hamba-hamba Allah, dan karena itu memperlakukan mereka dengan segala kebaikan, walaupun tabiat mereka mungkin saja tidak sempurna. Orang-orang semacam ini menjauhi penyimpangan dan tingkah laku yang tidak patut, teguh dalam pendirian, bahwa berketetapan dalam kebaikan mendatangkan kasih sayang Allah, sebagaimana ditandaskan dalam sebuah hadits, </p> <p class="hygint">"Allah itu baik dan menyukai kebaikan dalam segala hal." (HR Bukhari dan Muslim) </p> <p>Sebagaimana ditunjukkan ayat berikut, Allah mendorong manusia supaya berbuat baik dan santun kepada orang lain, </p> <p class="AyetBoldAlnti">"Dan ingatlah ketika Kami mengambil janji dari bani Israel, 'Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebagian kecil dari kalian, dan kamu selalu berpaling." (al-Baqarah [2]:83)</p> <p>Al-Qur`an menghendaki kebaikan kemutlakan. Dengan kata lain, manusia beriman tidak boleh berpaling dari perilaku baik, sekalipun kondisi lingkungannya tampak menginginkan keburukan dan ketidaksenangan. Kelemahan fisik, kehabisan tenaga, atau kesukaran tidak akan pernah menghalangi mereka dari keajekan mereka dalam kebaikan. Sementara itu, tak peduli mereka kaya atau miskin, menikmati kedudukan gemerlap atawa jadi orang dalam bui, manusia beriman memperlakukan setiap orang dengan baik, karena mereka sadar bahwa Nabi kita saw. menegaskan pentingnya tiap orang beriman untuk berbuat demikian, sebagaimana tersebut dalam hadits,<span class="hygint"> "Manakala kebaikan ditambahkan pada sesuatu, itu akan memperindahnya; apabila kebaikan ditarik keluar dari sesuatu, itu akan meninggalkan cacat."</span>(HR Muslim). Moralitas agung ini diperkuat dalam ayat berikut, sebagaimana sudah diutarakan dalam bagian sebelumnya, </p> <p class="AyetBoldAlnti">"... berbuat baiklah pada ibu bapak, kaum kerabat, dan anak-anak yatim, dan fakir miskin, serta ucapkanlah kata kata yang baik kepada manusia...." (al-Baqarah [2]: 83)</p> <p>Orang-orang beriman juga harus sangat berhati-hati terhadap cara mereka memperlakukan orang tua mereka sendiri. Di dalam Al-Qur`an, Allah memerintahkan supaya mereka diperlakukan dengan segala kebaikan,</p> <p class="AyetBoldAlnti">"Dan Tuhanmu telah perintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah' dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia." (al-Israa` [17]: 23) </p> <p>Satu contoh dalam surah Yusuf menegaskan pentingnya menghormati orang tua. Nabi Yusuf a.s. pernah dipisahkan dari keluarganya, untuk waktu lama, karena saudara-saudaranya menjebloskan beliau ke dalam sebuah sumur. Tak lama kemudian, beliau ditemukan oleh satu rombongan pedagang yang membawanya ke Mesir dan menjualnya sebagai budak. Kemudian, karena dakwaan palsu, dia dijebloskan ke penjara selama bertahun-tahun, dan dibebaskan, hanya berkat pertolongan Allah, untuk diangkat menjadi bendahara kerajaan Mesir. Kemudian, setelah semua ini, beliau memindahkan seluruh keluarganya dari Madyan ke Mesir dan menyambut mereka seperti terlukis dalam ayat berikut, </p> <p class="AyetBoldAlnti">"Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, Yusuf merangkul ibu bapaknya dan dia berkata, 'Masuklah kamu ke negeri Mesir, insya Allah dalam keadaan aman.' Dan dia naikkan kedua ibu-bapaknya ke atas singgasana…." (Yusuf [12]: 99-100)</p> <p>Dengan demikian, kita mengetahui bahwa Nabi Yusuf a.s., terlepas dari status terhormatnya, berperilaku yang luar biasa santun kepada kedua orang tuanya. Mengangkat keduanya ke atas singgasana, menandakan hormat dan cintanya kepada keduanya, dan juga menunjukkan akhlaqnya nan mulia.</p> <br /><p class="baslik2">Ramah Tamah </p> <p>Bagi umat beriman, yang mengikuti moralitas Al-Qur`an, memuliakan tamu mereka merupakan wujud kepatuhan pada salah satu perintah Allah serta satu kesempatan untuk mengaplikasikan moralitas yang tinggi. Sebab itulah, hamba-hamba beriman menyambut tamu-tamu mereka dengan penuh takzim. </p> <p>Di dalam masyarakat yang tidak beriman, orang umumnya menganggap tamu sebagai satu beban, baik dari sudut material maupun spiritual, karena mereka tidak dapat melihat kejadian-kejadian semacam itu sebagai kesempatan untuk mendapatkan kesenangan Allah dan memperagakan akhlaq mulia. Sebaliknya, orang yang tidak beriman beranggapan bahwa santun dan sopan pada tamu tak lebih dari merupakan keharusan kemasyarakatan. Hanya karena mengharapkan suatu imbalan keberuntunganlah yang menggugah mereka untuk ramah dan santun pada tamu. </p> <p>Al-Qur`an secara khusus menekankan perhatian agar manusia beriman menunjukkan akhlaq mulia kepada tamu. Sebelum yang lain-lainnya, manusia beriman menyuguhkan hormat, cinta, damai dan santun kepada setiap tamu. Sambutan biasanya didasarkan pada mempersiapkan tempat dan kebutuhan-kebutuhan lainnya, yang tanpa ungkapan hormat, cinta, dan damai, tidak bakal menyenangkan sang tamu. Di dalam ayat berikut, Allah mempertegas betapa Dia menyenagi kemolekan jiwa di atas apa pun selain itu, </p> <p class="AyetBoldAlnti">"Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah dengan yang serupa. Sesungguhnya, Allah memperhitungkan segala sesuatu." (an-Nisaa` [4]: 86)</p> <p>Sebagaimana tersurat dalam ayat di atas, moralitas qur`ani mendorong manusia beriman agar berlomba-lomba dalam amal kebaikan, walau sekadar perbuatan biasa seperti menyambut tamu, sebagai satu sikap yang sudah dicontohkan di sini. </p> <p>Al-Qur`an juga menginginkan kita memperlakukan tamu agar mereka merasa nyaman dengan menanyakan apa saja keperluan mereka, dan memenuhinya, sebelum sang tamu mengutarakannya. Cara Nabi Ibrahim a.s. melayani tamu beliau merupakan satu contoh bagus tentang ini dan merupakan peragaan satu wujud penting dari keramahtamahan,</p> <p class="AyetBoldAlnti">"Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tamu Ibrahim yang dimuliakan? Ingatlah ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan 'Salamun!'; Ibrahim menjawab 'salaman', kalian adalah orang-orang tidak dikenal. Maka dia pergi secara diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk (yang dibakar), lalu dihidangkan kepada mereka (tetapi mereka tidak mau makan)." (adz-Dzaariyaat [51]: 24-27)</p> <p>Satu hal penting dari ayat-ayat ini yang menarik perhatian kita: akan lebih baik kita lebih dulu menanyakan keperluan tamu, laki atau perempuan, sebelum dia memintanya, karena tamu yang sopan biasanya menunda-nunda mengemukakan keperluannya. Di luar dari pemikirannya, tamu semacam ini bahkan mencoba menolak apa yang mungkin ditawarkan tuan/nyonya rumah. Bila ditanya apakah dia memerlukan sesuatu, sang tamu mungkin akan menjawab "tidak" dan berterima kasih atas tawaran tersebut. Untuk alasan seperti itu, moral qur`ani akan memikirkan sejak awal tentang apa saja yang mungkin diperlukan tamunya. </p> <p>Perilaku lain yang disukai berkenaan dengan hal ini adalah menawarkan bantuan tanpa menunda-nunda. Di atas segalanya, perilaku seperti ini mengedepankan rasa senang tuan rumah bila tamu merasa bahagia berada di sana. Sebagaimana disebutkan ayat tadi, menawarkan sesuatu "dengan segera" mengungkap kemauan tulus tuan/nyonya rumah untuk melayani tamunya. </p> <p>Tingkah laku mulia lainnya yang dapat dipetik dari ayat-ayat tadi adalah walaupun Nabi Ibrahim a.s. belum pernah kedatangan tamu sebelumnya, dia berupaya keras untuk melayani mereka sebaik mungkin dan bersegera menyuguhkan daging bakar "anak sapi gemuk", sejenis daging yang terkenal sangat sedap rasanya, sehat dan bergizi. Dus, bisa kita tambahkan bahwa selain dari mencukupi layanan-layanan yang telah disebutkan, tuan/nyonya rumah harus pula mempersiapkan dan menawarkan makanan kualitas prima, enak, dan segar. </p> <p>Di luar semua ini, Allah juga menekankan perhatian akan daging yang hendak disajikan untuk tamu.</p><div class="blogger-post-footer"><a href="http://tarakanbais.blogspot.com/" target="_blank"><img src="http://tarakan.tarakan.googlepages.com/kbt-orange.gif" alt="Komunitas Blogger Tarakan" title="Komunitas Blogger Tarakan" border="0"/></a></div>D+3^3+Thttp://www.blogger.com/profile/16735130754936923885noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1974191714417744444.post-34243661365657471062009-01-14T17:56:00.001-08:002009-01-14T17:56:59.043-08:00PERBEDAAN ANTARA BADAN HUKUM PUBLIK DAN BADAN HUKUM PERDATA<table width="100%" border="0" cellpadding="0" cellspacing="0"><tbody><tr><td class="icon" width="24"><br /></td><td class="cattitle"><br /></td><td class="itemsubsub"><nobr>Jul 30, '06 12:01 AM</nobr><br />for everyone</td></tr></tbody></table><div id="item_body" class="bodytext" author="ruritmediaonline" author_possessive="ruritmediaonline's"> <p style="text-indent: 0.5in; margin-bottom: 0in; line-height: 150%;" align="justify"> Perbedaan antara badan hukum publik dengan badan hukum perdata, terletak pada bagaimana cara <i>pendiriannya</i> badan hukum tersebut, seperti yang diatur di dalam Pasal 1653 KUHPerdata yaitu ada tiga macam, yakni : </p> <ol><li><p style="margin-bottom: 0in; line-height: 150%;" align="justify">badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum (Pemerintah atau Negara).</p> </li><li><p style="margin-bottom: 0in; line-height: 150%;" align="justify">badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum.</p> </li><li><p style="margin-bottom: 0in; line-height: 150%;" align="justify">badan hukum yang <i>diperkenankan</i> dan <i>yang didirikan</i> dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan (badan hukum dengan konstruksi keperdataan).</p> </li></ol> <p style="text-indent: 0.5in; margin-bottom: 0in; line-height: 150%;" align="justify"> Untuk membedakan kedua jenis badan hukum tersebut, dicari kriteria keduanya yaitu pada badan hukum perdata ialah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan, sedangkan pada badan hukum publik ialah badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum. </p> <p style="text-indent: 0.5in; margin-bottom: 0in; line-height: 150%;" align="justify"> Di kalangan sarjana Jerman, mereka berpendapat bahwa perbedaan antara badan hukum publik dan badan hukum perdata terletak pada, apakah badan hukum tersebut mempunyai kekuasaan sebagai penguasa? Dan badan hukum itu dianggap mempunyai kekuasaan sebagai penguasa, yaitu jika badan hukum tersebut dapat mengambil keputusan-keputusan dan membuat peraturan-peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam badan hukum tersebut (wewenang). </p> <p style="text-indent: 0.5in; margin-bottom: 0in; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-size: 13pt;font-size:100%;" >Tetapi, menurut <i>de heersende’ leer</i>, kriteria yang ada di Indonesia tidak mempergunakan kriteria dari Jerman. Di Indonesia yang dipergunakan adalah : </span> </p> <ol><li><p style="margin-bottom: 0in; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 13pt;font-size:100%;" >yang berdasarkan terjadinya.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0in; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 13pt;font-size:100%;" >lapangan pekerjaan dari badan hukum itu, yaitu apakah lapangan pekerjaan itu untuk kepentingan umum atau tidak.</span></p> </li></ol> <p style="margin-bottom: 0in; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 13pt;font-size:100%;" >Jika untuk <i>kepentingan umum</i>, maka badan hukum itu adalah badan hukum publik, tapi jika untuk <i>perseorangan</i> adalah badan hukum perdata.</span></p> <p style="text-indent: 0.5in; margin-bottom: 0in; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-size: 13pt;font-size:100%;" >Menurut Soenawar Soekowati di Indonesia untuk menentukan perbedaan antara badan hukum publik dan badan hukum perdata, dapat digunakan dari gabungan pendapat dari <i>de heersende’ leer</i> dan para sarjana Jerman, untuk saling melengkapi serta ketentuan dalam Pasal 1653 KUHPerdata. Soenawar Soekowati beranggapan bahwa badan hukum yang didirikan dengan konstruksi hukum publik, belum tentu merupakan badan hukum publik dan juga belum tentu mempunyai wewenang publik. Sebaliknya juga, badan hukum yang didirikan oleh orang-orang swasta, namun dalam stelsel hukum tertentu badan tersebut mempunyai kewenangan publik. Jadi untuk dapat memecahkan masalah tersebut, dalam stelsel hukum Indonesia dapat digunakan kriteria, yaitu :</span></p> <ol><li><p style="margin-bottom: 0in; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 13pt;font-size:100%;" >dilihat dari cara <i>pendiriannya</i> atau <i>terjadinya</i>, artinya badan hukum itu diadakan dengan konstruksi hukum publik yaitu didirikan oleh penguasa dengan undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya, juga meliputi ckiteria berikut ;</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0in; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 13pt;font-size:100%;" ><i>lingkungan kerjanya</i>, yaitu apakah dalam melaksanakan tugasnya badan hukum itu pada umumnya dengan publik atau umum melakukan perbuatan-perbuatan hukum perdata, artinya bertindak dengan <i>kedudukan yang sama</i> dengan publik atau tidak. Jika tidak, maka badan hukum itu merupakan badan hukum publik ; demikian pula dengan kriteria.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0in; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 13pt;font-size:100%;" >Mengenai <i>wewenangnya</i>, yaitu apakah badan hukum yang didirikan oleh penguasa itu diberi wewenang untuk membuat keputusan, ketetapan atau peraturan yang mengikat umum. Jika ada wewenang publik, maka ia adalah badan hukum publik.</span></p> </li></ol> <p style="margin-bottom: 0in; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 13pt;font-size:100%;" >Jika ketiga kriteria diatas terdapat pada suatu badan atau badan hukum, maka dapat disebut badan politik.</span></p> <p style="margin-bottom: 0in; line-height: 150%;" align="justify"><br /></p> <p style="margin-bottom: 0in; line-height: 150%;" align="justify"><br /></p> <p style="margin-bottom: 0in; line-height: 150%;" align="justify"><br /></p> <p style="margin-bottom: 0in; line-height: 150%;" align="justify"><br /></p> <p style="margin-bottom: 0in; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 13pt;font-size:100%;" >Macam Badan Hukum Publik</span></p> <ol><li><p style="margin-bottom: 0in; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 13pt;font-size:100%;" >badan hukum yang mempunyai teritorial.</span></p> </li></ol> <p style="margin-left: 0.32in; margin-bottom: 0in; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-size: 13pt;font-size:100%;" >suatu badan hukum itu pada umumnya harus memperhatikan atau menyelenggarakan kepentingan mereka yang tinggal di dalam daerah atau wilayahnya.</span></p> <ol start="2"><li><p style="margin-bottom: 0in; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 13pt;font-size:100%;" >badan hukum yang tidak mempunyai teritorial.</span></p> </li></ol> <p style="margin-left: 0.32in; margin-bottom: 0in; line-height: 150%;" align="justify"> <span style="font-size: 13pt;font-size:100%;" >suatu badan hukum yang dibentuk oleh yang berwajib hanya untuk tujuan tertentu saja. </span> </p> <p style="margin-bottom: 0in; line-height: 150%;" align="justify"><br /></p> <p style="margin-bottom: 0in; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 13pt;font-size:100%;" >Macam Badan Hukum Perdata</span></p> <ol><li><p style="margin-bottom: 0in; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 13pt;font-size:100%;" >perkumpulan (<i>vereniging</i>) diatur dalam Pasal 1653 KUHPerdata, Stb. 1870-64, dan Stb. 1939-570.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0in; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 13pt;font-size:100%;" >perseroan terbatas, diatur dalam Pasal 36 KUHDagang.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0in; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 13pt;font-size:100%;" ><i>rederji</i>, diatur dalam Pasal 323 KUHDagang.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0in; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 13pt;font-size:100%;" ><i>kerkgenootschappen</i>, diatur dalam Stb. 1927-156.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0in; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 13pt;font-size:100%;" >koperasi, diatur dalam UU Pokok Koperasi No.12 tahun 1967.</span></p> </li><li><p style="margin-bottom: 0in; line-height: 150%;" align="justify"><span style="font-size: 13pt;font-size:100%;" >yayasan, dll. </span> </p> </li></ol> </div><div class="blogger-post-footer"><a href="http://tarakanbais.blogspot.com/" target="_blank"><img src="http://tarakan.tarakan.googlepages.com/kbt-orange.gif" alt="Komunitas Blogger Tarakan" title="Komunitas Blogger Tarakan" border="0"/></a></div>D+3^3+Thttp://www.blogger.com/profile/16735130754936923885noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1974191714417744444.post-49529532995859289862009-01-14T17:43:00.000-08:002009-01-14T17:44:35.383-08:00PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS<table style="width: 193px; height: 36px;" border="0" cellpadding="0" cellspacing="0"><tbody><tr><td class="icon" width="72"><br /></td><td class="cattitle"><br /></td><td class="itemsubsub"><nobr>Jul 24, '05 12:40 AM</nobr><br />for everyone</td></tr></tbody></table><table style="font-weight: bold; margin-bottom: 5px;" border="0" cellpadding="0" cellspacing="0"><tbody><tr><td width="70">Category:</td><td>Other</td></tr></tbody></table>PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS<br /><br />Persero: Undang-Undang nomer 9 tahun 1969 tentang bentuk bentuk usaha Negara jo. Peraturan Pemerintah Nomer 12 Tahun 1998 tentang perusahaan Perseroan atau PT Persero.<br /><br />Mendirikan PT<br />Kitab UU Dagang (KUHD) Buku Kesatu BAB III bagian 3, pasal 36-56, persyaratan:<br />1. Dibuat dalam akta otentik, minimum 2 orang (pasal 38)<br />Dua orang artinya bahwa pendiri sekurang-kurangnya harus ada dua tidak boleh satu. Mengapa? Karena dalam mendirikan perusahaan (badan hukum) harus didasarkan pada “perjanjian” atau yang disebut “asa kontraktual”. Kalau orang hendak membuat perjanjian sekuran-kurangnya harus ada dua orang atau dua pihak. Ketentuan ini menegaskan prinsip yang berlaku berdasarkan undang-undang tersebut yaitu “prinsip perjanjian.” Orang disini diartikan orang perseorangan maupun artificial person atau badan hukum.<br /><br />Apabila pemegang saham perseroan menjadi kurang dua orang maka undang-undang mewajibkan pemegang saham bersangkutan untuk mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain dalam waktu paling lama (6) bulan terhitung sejak keadaan tersebut. Disini terselip lagi istilah “orang lain” yang maksudnya adalah orang yang tidak merupakan kesatuan harta bersama yaitu antara pemegang saham.<br /><br />Bagaimana halnya apabila setelah batas 6 bulan tersebut sudah terlampaui tetapi pemegang sahamnya tetap kurang dari 2 orang dalam keadaan demikian maka pemegangn saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan atau kerugian perseroan dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan.<br /><br />Akta Pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain sekurang-kurangnya: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan:<br />- Kewarganegaraan pendiri, karena pada dasarnya badan hukum Indonesia yang berbentuk PT didirikan oleh warga Negara Indonesia, namun demikian kepada warga Negara asing diberi kesempatan untuk mendirikan badan hukum Indonesia yang berbentuk PT sepanjang UU yang mengatur bidang usaha perseroan tersebut diatur dengan UU sendiri,<br />- Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat;<br />- Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian dan rincian jumlah saham dan nilai nominal atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.<br />- Penyetoran saham dalam bentuk atau cara lain daripada uang tunai.<br /><br />Larangan dalam Akta Pendirian:<br />- Ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham;<br />- Ketentuan tentang pemberian keuntungan pribadi kepada pendiri atau pihak lain,<br /><br /><br />2. Memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman RI (Pasal 36)<br />Ini menunjukkan bahwa sebelum suatu PT diakui sebagai badan hukum, maka PT tersebut belum bisa bertindak melakukan perbuatan hukum. Dengan kata lain tidak bisa melakukan kegiatan transaksi seperti melakukan jual-beli, membuat perjanjian dan lain sebagainya. Dan pertimbangan2nya berdasarkan:<br />1. Tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum menurut pasal 37 KUHD,<br />2. Tidak ada keberatan-keberatan yang penting terhadap pendiriannya,<br />3. Tidak memuat ketentuan-ketentuan yang berlawanan dengan hal-hal yang diatur dalam KUHD Buku Kesatu Bab III Bagian 3 mengenai PT yaitu mulai pasal 38-55.<br /><br />Cara Pemberian Persetujuan oleh Menteri Kehakiman:<br />1. Bersyarat, yaitu persetujuan diberikan dengan catatan bahwa perseroan akan bersedia dibubarkan apabila MENTERI KEHAKIMAN menganggap perlu untuk kepentingan umum,<br />2. Tampa syarat, yaitu persetujuan diberikan tampa catatan yang artinya tidak bisa dibubarkan kecuali oleh Mahkamah Agung atas dasar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.<br /><br />Dalam permohonan ditolak, maka penolakannya harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya dan pemberitahuan batas waktunya adalah 60 hari sejak permohonan diterima.<br /><br />Dalam kurun waktu menunggu tersebut:<br />a. para pendiri berupaya menyelesaikan hal-hal yang perlu termasuk mengadakan transaksi atau membuat perjanjian dengan pihak ketiga;<br />b. anggota direksi yang diangkat dan nama-namanya telah dicantumkan dalam Akta Pendirian sudah mulai melakukan kegiatan baik yang bersifat intern maupun dengan pihak ketiga.<br /><br /><br />3. Didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di daerah hukum dimana perseroan tersebut berkedudukan,<br /><br />Pengukuhan (RUPS setelah perseroaan disahkan) dilakukan oleh seluruh pendiri pemegang saham dan direksi, sebelumnya semua tindakan merupakan tanggung jawab pribadi masing masing pendiri atas segala akibat hukum yang timbul:<br /><br />1. Perseroan secara tegas menyatakan menerima semua perjanjian yang dibuat oleh pendiri atau orang lain yang ditugaskan oelh pendiri dengan pihak ketiga;<br />2. Perseroan secara tegas menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang dibuat oleh pendiri atau orang lain yang ditugaskan oleh pendiri atau orang lain yang ditugaskan oleh pendiri, walaupun perjanjian tersebut tidak dilakukan atas nama perseroan;<br />3. Perseroan mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum yang dilakukan atas nama perseroan.<br /><br />Pendaftaran dan Pengumuman<br />- Wajib berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib Daftar Perusahaan (WDP), 30 hari setelah pengesahan.<br />o Akta pendirian beserta pengesahan menteri kehakiman;<br />o Akta perubahan Anggaran Dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman; atau<br />o Akta perubahan AD beserta laporan kepada Menteri Kehakiman,<br />- Pelanggaran atau kelalaian atas pelaksanaan kewajiban untuk mendaftarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, diancam dengan sanksi pidana atau perdata, Pasal 32-35:<br /> Pasal 32:<br /><br />(1) Barang siapa yang menurut Undang undang ini dan peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya, diancam pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tinggiya Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)<br />(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan kejahatan.<br /><br />Pasal 33<br />(1) Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).<br />(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran.<br /><br /><br />Pasal 34<br />(1) Barang siapa tidak memenuhi kewajiban menurut undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu pernyataan dan atau keterangan lain untuk keperluan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)<br />(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran.<br /><br /><br />Pasal 35<br />(1) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, 33 dan 34 UU ini dilakukan oleh suatu badan hukum, penuntutan pidana dikenakan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau pemegang kuasa dari badan hukum itu.<br />(2) Ketentuan ayat (1) pasal ini diperlakukan sama terhadap badan hukum yang bertindak sebagai atau pemegang kuasa suatu badan hukum lain.<br /><br /><br /><br /><br />4. Diumumkan dalam Berita Negara RI (pasal 38):<br />“Menyatakan bahwa PT ini baru dianggap badan hukum setelah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman pendaftaran pada Pengadilan Negeri yang bersangkutan dan pengumuman dalam Berita Negara RI.”<br /><br />Dengan terlaksananya keempat tahap atau langkah tersebut diatas, maka tuntaslah pelaksanaan pemenuhan syarat yagn diharuskan sehingga suatu PT telah berdiri sebagai badan hukum yang sah/sempurna. Biasanya dalam praktek keempat syarat tersebut dikuasakan dan dilaksanakan oleh notaries yaitu setelah dibuat dan ditandatangani oleh Pendiri atau para pemegang saham perseroan.<br /><br /><br />ANGGARAN DASAR PT<br />Anggaran Dasar PT memuat sekurang-kurangnya:<br />(1) Nama dan tempat kedudukan perseroan; didahului dengan singkatan “PT” dan diakhiri oleh “Tbk”. Tempat kedudukan tersebut sekaligus merupakan kantor pusat perseroan. Perseroan wajib memilih alamat di tempat kedudukannya dan alamat itu harus disebutkan antara lain dalam surat-menyurat, sehingga melalui alamat tersebut perseroan dapat dihubungi.<br /><br />Nama Perseroan (pasal 13) dinyatkan larangan memakai nama apabila:<br />a. telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau mirip dengan nama perseroan lain,<br />b. bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan,<br />c. Liat PP no 26 Tahun 1998- pemakaian nama perseroan tersebut tidak boleh merugikan sesame pengusaha di bindang usaha dan perdaganggan dan menimbulkan adanya persaingan tidak sehat, mencegah pihak-pihak yang beritikad buruk denagn jalan pintas ingin memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.<br /><br />Alasan lain penolakan:<br />- Nama tersebut dapat memberikan kesan adanya kaitan antara perseroan dengan suatu lembaga pemerintah lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau lembaga internasional kecuali ada izin dari yang bersangkutan.<br />- Nama tersebut hanya terdiri dari angka atau rangkaian huruf yagn tidak membentuk kata (PT A, PT BC)<br />- Nama tersebut menunjukkan maksud dan tujuan perseroan kecuali ada tambahan lain misalnya PT Impor Ekspor; atau<br />- Nama tersebut menunjukkan maksud dan tujuan serta kegiatan Perseroan, misalnya PT Andalan Fluid Sistem yang bergerak di bidang pemborongan umum, PT Dirgantara Tehnik yang kegiatan usahanya di bidang percetakan;<br />- Nama tersebut hanya merupakan nama suatu tempat antara lain daerah wilayah atau Negara misalnya PT Jakarta, PT Indonesia, etc<br />- Nama tersebut ditambah kata dan atau singkatan kata yang mempunya arti sebagai Perseroan terbatas, badan hukum lainnya atau persekutuan perdata, misalnya Usaha Dagang (UD), Koperasi Usaha Dagang (KUD), Incorporated, Associate, Association, SA, SARL, AG, etc.<br /><br />Permohonan dapat dilakukan terlebih dahulu secara terpisah memungkinkan perseroan memperoleh hak memakai suatu nama terlebih dahulu dari perseroan lainnya dan atau agar lebih cepat mendapat kepastian untuk dapat menggunakan nama tersebut. Dapat diajukan secara langsung melalui pos atau melalui media lainnya seperti faksimili dan email. Persetujuan adalah 15 hari setelah permohonan diterima. Setelah diterima, pemohon wajib mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian atau persetujuan Akta Perubahan AD dalam janka waktu paling lama 60 hari.<br /><br /><br />(2) Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,<br />(3) Jangka waktu berdirinya perseroan; pada dasarnya jangka waktu berdirinya Perseroan adalah tidak terbatas lamanya.<br />(4) Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor, modal dasar perseroan ditentukan paling sedikit sebesar Rp.20.000.000. Modal yang ditempatkan paling sedikit 25% dari modal dasar. Dari setiap penempatan modal tersbeut harus telah disetor paling sedikit 50% dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan. Seluruh saham yang telah dikeluarkan harus disetor penuh pada saat pengesahan perseroan.<br />(5) Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada, berikut jumlah untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham dan nilai nominal setiap saham;<br />(6) Susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris;<br />(7) Penetapan tempat dan tata cara penyelanggaran RUPS;<br />(8) Tata pemilihan, pengangkatan penggantian dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris;<br />(9) Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen;<br />(10) Ketentuan-ketentuan lain menurut UUPT.<br /><br />Perubahan Anggaran Dasar:<br />Persoroan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan UU apabila ingin melakukan perubahan AD. Perubahan Anggaran Dasar ditetpkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan usul adanya perubahan Anggaran Dasar dicantumkan dalam surat panggilan atau pengumuman untuk mengadakan RUPS:<br />- Perubahan mendasar harus mendapat persetujuan Menteri Kehakiman RI (atau yang tidak mendasar- 14 hari terhitung sejak keputusan RPUS) dibuat di dalam akta notaris yang berbahasa Indonesia dan harus didaftarkan di Daftar Perusahaan di kantor tempat pendaftaran Perusahaan, serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesy sesuai dengan ketentuan dalam UU No 1 1995.<br />o Nama perseroan,<br />o Maksud dan tujuan perseroan,<br />o Kegiatan usaha perseroan,<br />o Jangka waktu berdirinya perseroan apabila AD menetapkan jangka waktu tertentu,<br />o Besarnya modal dasar,<br />o Pengurangan modal ditempatkan dan disetor atau status Perseroan Tertutup menjadi Perseoran Terbuka atau sebaliknya.<br /><br />Apabila permohonan persetujuan ditolak, apabila:<br />- Bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan AD,<br />- Isi perubahan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan atau kesusilaan atau<br />- Ada sanggahan dari kreditur atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal;<br /><br />Harus diberitahukan kepada pemohon alasan penolakan dalam waktu 60 hari.<br /><br />Perubahan AD tidak dapat dilakukan pada saat perseroan dinyatakan pailit kecuali dengan persetujuan kurator. Maksudny adalah sebagai upaya untuk membebaskan perseroan dari keadaan pailit misalnya perubahan yang berkaitan dengan penambahan modal, pergantian Direksi dan atau Komisaris atau perubahan manajemen. Perubahan-perubahan tersebut harus dengan persetujuan kurator, hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip kepailitan antara lain semua perbuatan hukum dalam keadaan pailit hanya dapat dilakukan oleh atau dengan persetujuan kurator.<br /><br /><br /><br /><br />MODAL PT (AUTHORISED CAPITAL)<br />Jenis modal ada 3:<br />(1) Modal dasar (authorized capital) adalah jumlah saham yang dapat dikeluarkan oleh perseroan, sehingga modal dasar terdiri atas seluruh nominal saham,<br />(2) Modal yang ditempatkan (issued capital atau subscribed capital) adalah saham yang telah diambil dan sebenarnya telah terjual kepada para pendiri maupun pemegang saham perseroan. Bisa termasuk treasury stock.<br />(3) Modal yang disetor (paid up capital) adalah saham yang telah dibayar penuh kepada perseroan yang menjadi penyertaan atau penyetoran modal riil yang telah dilakukan oleh pendiri maupun para pemegang saham perseroan.<br /><br />Penyetoran atas saham<br />Pada saat pendirian perseroan, paling sedikit 25% dari modal dasar tersebut harus telah ditempatkan dan setiap penempatan modal harus telah disetor paling sedikit 50% dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan. Seluruh saham yang telah dikeluarkan harus disetor penuh pada saat pengesahaan perseroan dengan bukti penyetoran yang sah.<br /><br />Pengeluaran saham lebih lanjut setiap kali harus disetor penuh. Ketentuan ini menegaskan bahwa sejak tanggal pengesahaan tida dimungkinkan penyetoran secara berangsur. Hal ini hanya dapat dilakukan apabila dapat persetujuan dari Menteri Kehakiman.<br /><br />Penyetoran atas saham dapat dilakukan dalam bentuk lain bisa berupa benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang dan penilaian harga ditetapkan oleh ahli yang tidak terikat pada perseroan. Apabila dalam bentuk benda tidak bergeral harus diumumkan dalam 2 surat kabar harian dengan maksud agar diketahui oleh umum dan memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk dapat mengajukan keberatan atas penyerahan benda tidak bergerak tersebut sebagai setoran saham.<br /><br />Ketentuan Pasal 28 UU PT menentukan bahwa “pemegang saham yang mempunyai tagihan terhadap perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihannya sebagai kompensasi kewajiban penyetor atas harga sahamnya” adalah<br />(1) Untuk mencegah bahwa pemegang saham yang juga kreditor perseroan secara sepihak tampa sepakat dari perseroan menggunakan hak kompensasi dan dengan demikian menempatkan dirinya dalam kedudukan yang menguntungkan berkenaan dengan kewajiban penyetorannya yang menjadi jaminan semua kreditor perseroan;<br />(2) Untuk menghindari adanya perseroan yang setoran modalnya fiktif.<br /><br />PERLINDUNGAN MODAL DAN KEKAYAAN PERSEROAN<br />Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan:<br />a. dibayar dari laba bersih sepanjang tidak menyebabkan kekayaan bersih menurut neraca tahunan yang disahkan dalam waktu 6 bulan terakhir perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan UUPT; dan<br />b. Jumlah nilai nominal seluruh saham yang dimiliki perseroan bersama dengan yang dimiliki oleh anak Perusahaan dan gadai saham yang dipegang tidak melebihi 10% dari jumlah modal yang ditempatkan.<div class="blogger-post-footer"><a href="http://tarakanbais.blogspot.com/" target="_blank"><img src="http://tarakan.tarakan.googlepages.com/kbt-orange.gif" alt="Komunitas Blogger Tarakan" title="Komunitas Blogger Tarakan" border="0"/></a></div>D+3^3+Thttp://www.blogger.com/profile/16735130754936923885noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1974191714417744444.post-11281654925791380392009-01-14T17:31:00.000-08:002009-01-14T17:32:08.251-08:00Perjanjian Arbitrase dan Kompetensi Absolut Arbitrase<h2><a href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/2008/10/31/perjanjian-arbitrase-dan-kompetensi-absolut-arbitrase/" rel="bookmark" title="Permanent Link to Perjanjian Arbitrase dan Kompetensi Absolut Arbitrase">Perjanjian Arbitrase dan Kompetensi Absolut Arbitrase</a></h2> <small>Written by disriani.latifah on <abbr title="2008-10-31T14:34:25+0700">October 31, 2008 – 2:34 pm</abbr> - </small><br /><br /> <div class="postbg"><p><strong>PERJANJIAN ARBITRASE dan KOMPETENSI ABSOLUT ARBITRASE</strong><strong> </strong></p> <h3>A. PERJANJIAN ARBITRASE</h3> <h2>1. Pengertian Perjanjian Arbitrase</h2> <p>Perjanjian arbitrase atau dapat juga disebut sebagai klausula arbitrase pada dasarnya adalah suatu klausula yang terdapat dalam suatu perjanjian, isinya memperjanjikan bahwa apabila terjadi sengketa para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui arbitrase. Berikut beberapa definisi mengenai apa yang dimaksud dengan perjanjian arbitrase:Berdasarkan pasal 1 angka 3 UU Arbitrase<a name="_ftnref1" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn1">[43]</a>:“Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum di dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa”Menurut Setiawan<a name="_ftnref2" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn2">[44]</a>:“Klausula arbitrase atau <em>arbitration clause </em>adalah alas hak, dasar hukum di atas mana para arbiter duduk dan punya kewenangan”Menurut Yahya harahap :“Perjanjian arbitrase merupakan ikatan dan kesepakatan di antara para pihak, bahwa mereka akan menyelesaiakan perselisihan yang timbul dari perjanjian oleh badan arbitrase. Para pihak sepakat untuk tidak mengajukan persengketaan yang terjadi ke badan peradilan”Menurut <em>UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law)<a name="_ftnref3" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn3"><strong>[45]</strong></a>:</em><em>“Arbitration agreement is an agreement by the parties to submit to arbitration all or certain diputes which have arisen or which may arise between them in respect or a defined legal relationship, wether contractual or not. An arbitration agreement may be in a form of arbitrarion clause in a contract or in the form in a separate agreement</em>”Berikut ini beberapa contoh klausula arbitrase<a name="_ftnref4" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn4">[46]</a>:A. Korea“<em>all disputes, controversies, or differences which may arise between the parties, out of or in relation to or in connection with this contract, or for the breach thereof, shall be finally settled by arbitration in Seoul, Korea in accordance with the Commercial Arbitration Rules of the Korean Commercial Arbitration Association and under the Laws of Korea. The Award rendered by the arbitrator(s) shall be final and binding upon both parties concerned”</em>B. Singapore“<em>any disputes arising out of or in connention with this contract, including any question regarding its existance, validity or termination, shall be referred to and finally resolved by arbitration in Singapore in accordance with the Arbitration Rules of Singapore International Arbitration Centre (SIAC Rules) for the time being in force wich rules are deemed to be incorporated by reference into this clause”</em>B. Netherlands<em>“all disputes arising in connection with the present contract or further contracts resulting thereof, shall be finally settled by arbitration in accordance with the Rules of the Netherlands Arbitration Institut”</em>C. ICC<em>“all disputes arising in connection with the present contract or further contracts resulting thereof, shall be finally settled under the Rules of Conciliation and Arbitration of the International Chamber of Commerce by one or more arbitrators appointed in accordance with the said Rules” </em>D. UNCITRAL<em>“any disputes, controversy or claim arising out of or relation to this contract, or the breach, termination or invalidity thereof, shall be settled by arbitration in accordance with the UNCITRAL Arbitration Rules as at present in force. The appointing authority shall be the ICC acting in accordance with the rules addopted by the ICC for this purpose”</em>E. BANI“semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa, sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir” Suatu perjanjian arbitrase sebagaimana setiap perjanjian pada umumnya menimbulkan dan berisi ketentuan-ketentuan hak dan kewajiban antara para pihak, agar suatu perjanjian menimbulkan perikatan sehingga mempunyai kekuatan yang mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya haruslah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata:“untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan3. suatu hal tertentu4. suatu sebab yang halal”Syarat sah perjanjian harus selalu diterapakan dalam membuat suatu perjanjian karena tanpa memenuhi syarat sah tersebut maka suatu perjanjian dapat dibatalkan (apabila tidak memenuhi syarat subyektif, yaitu: sepakat mereka yang mengikatkan dirinya dan syarat kecakapan untuk membuat suatu perikatan) atau dapat batal demi hukum (apabila tidak memenuhi syarat obyektif, yaitu: suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal).Mengenai syarat subyektif sepakat dan kecakapan tidak diatur secara khusus dalam UU Arbitrase, dalam pasal 1 angka 2 UU Arbitrase menyebutkan<a name="_ftnref5" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn5">[47]</a>:“Para pihak adalah subyek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik”Sedangkan mengenai syarat objektif, yaitu mengenai suatu hal tertentu dalam hal ini adalah sengketa/ objek sengketa apakah yang dapat diselesaikan melalui arbitrase diatur dalam pasal 5 UU Arbitrase<a name="_ftnref6" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn6">[48]</a>:“(1) sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yang bersengketa.(2) sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian”Sedangkan yang dimaksud dengan sengketa di bidang perdagangan dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan pasal 66 huruf b UU Arbitrase<a name="_ftnref7" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn7">[49]</a>:“yang dimaksud dengan “ruang lingkup hukum perdagangan” adalah kegiatan-kegiatan antara bidang:- perniagaan- perbankan- keuangan- penanaman modal- industri- hak kekayaan intelektual”Jadi berdasarkan atas pasal-pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa ternyata tidak semua sengketa yang terjadi dalam masyarakat dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa yang terjadi dalam bidang perdagangan dan sengketa yang menurut hukum dan peraturan perundang-undanngan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase sedangkan sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat didamaikan, yang dalam hal ini berarti adalah sengketa yang di dalamnya terdapat unsur pidana. <strong>2. Bentuk Perjanjian Arbitrase</strong>Pada dasarnya ada dua bentuk perjanjian arbitrase yang dibedakan dari waktu dibuatnya perjanjian tersebut, yaitu pertama adalah perjanjian yang dibuat sebelum terjadinya sengketa dan kedua perjanjian yang dibuat setelah terjadinya sengketa. Bentuk perjanjian arbitrase yang pertama disebut dengan <em>Pactum de Compromittendo</em> dan yang kedua disebut dengan Akta Kompromis:<strong><em>a. </em></strong><strong><em>Pactum de Compromittendo</em></strong>Merupakan perjanjian arbitrase yang dibuat oleh para pihak sebelum terjadinya sengketa. diatur dalam pasal 1 angka 3 dan pasal 7 UU Arbitrase.Pasal 1 angka 3 UU Arbitrase<a name="_ftnref8" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn8">[50]</a>:“Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum di dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa”Pasal 7 UU Arbitrase<a name="_ftnref9" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn9">[51]</a>:“Para pihak dapat menyetujui sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka diselesaikan melalui arbitrase”Mengenai <em>Pactum de Compromittendo </em>ini sebelumnya juga diatur di dalam pasal 615 (3) Rv, dimana pihak-pihak dapat mengikatkan diri satu sama lain untuk menyerahkan persengketaan yang munkin timbul di kemudian hari kepada seorang atau beberapa orang arbiter<a name="_ftnref10" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn10">[52]</a>.Berdasarkan pasal-pasal pada UU Arbitrase tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa diperbolehkan untuk membuat suatu klausula dalam perjanjian untuk memperjanjikan bahwa apabila di kemudian terjadi sengketa, maka para pihak akan menyerahkan penyelesaiannya kepada arbitrase dan bukan pengadilan. Sedangkan mengenai cara pembentukan <em>pactum de compromittendo</em> secara umum dapat dibedakan menjadi:1. Perjanjian arbitrase dibuat sebagai salah satu klausula dalam suatu perjanjian pokok. Cara ini umum terjadi mengingat pada saat ini dalam suatu perjanjian para pihak biasanya sudah langsung menentukan pilihan penyelesaian sengketa yang mereka pilih apabila terjadi sengketa dikemudian hari, dimana dalam hal pilihan penyelesaian sengketa yang dipilih adalah arbitrase.2. Perjanjian arbitrase dibuat dalam suatu perjanjian tersendiri yang dibuat sebelum terjadinya sengketa dan bersamaan dengan pembuatan perjanjian pokoknya serta tidak menjadi satu/ digabungkan dalam perjanjian pokoknya sehingga ada dua akta yaitu akta yang berisi perjanjian pokok dan akta yang berisi perjanjian arbitrase.Namun dalam UU Arbitrase sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 3 tidak diatur mengenai bentuk yang kedua:“Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum <strong>di dalam suatu</strong> perjanjian tertulis…”Hal tersebut dikarenakan perjanjian arbitrase merupakan perjanjian assesoir yang berarti perjanjian arbitrase adalah perjanjian yang mengikuti perjanjian pokoknya, seperti dikatakan Yahya Harahap bahwa pada umumnya perjanjian arbitrase merupakan perjanjian pelengkap atau perjanjian tambahan yang sering dilekatkan dalam persetujuan bisnis atau persetujuan komersial<a name="_ftnref11" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn11">[53]</a>. Sebagai perjanjian assesoir maka perjanjian arbitrase tidak boleh melampaui perjanjian pokoknya serta sah atau tidaknya suatu perjanjian arbitrase ditentukan oleh sah/ tidaknya perjanjian pokoknya. <strong>b. </strong><strong>Akta kompromis</strong>Disebut juga dengan <em>compromise and settlement</em>, akta kompromis merupakan perjanjian arbitrase yang berbentuk akta, dan dibuat setelah terjadi sengketa, diatur dalam pasal 1 angka 3 dan pasal 9 UU Arbitrase.Pasal 1 angka 3 UU Arbitrase<a name="_ftnref12" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn12">[54]</a>:“Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum di dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak <strong>setelah</strong> timbul sengketa”Pasal 9 UU Arbitrase<a name="_ftnref13" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn13">[55]</a>:(1) Dalam hal para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelah sengketa terjadi, persetujuan mengenai hal tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani para pihak.(2) Dalam hal para pihak tidak dapat menandatangani perjanjian tersebut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perjanjian tertulis tersebut harus dibuat dalam akta notaris.(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat:a. masalah yang dipersengketakan;b. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak ;c. nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase;d. tempat arbiter atau majelis arbitrase mengambil keputusan;e. nama lengkap sekretaris;f. jangka waktu penyelesaian sengketa;g. pernyataan kesediaan arbiter;h. pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase.(4) Perjanjian tertulis yang tidak memuat hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) batal demi hukum.Sedangkan dalam Rv peraturan mengenai akta kompromis diatur dalam pasal 618 bahwa pada dasarnya akta kompromis memuat persetujuan para pihak untuk menyerahkan sengketa yang telah timbul pada arbitrase dan bentuknya harus tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak jika para pihak tidak mampu menandatangani maka perjanjian harus dibuat dimuka seorang notaris<a name="_ftnref14" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn14">[56]</a>.Maka jelaslah bahwa akta kompromis merupakan suatu perjanjian arbitrase yang dibuat setelah terjadinya sengketa atas perjanjian pokok yang telah dibuat sebelumnya dengan memenuhi persyaratan seperti diatur dalam pasal 9 ayat (3) UU Arbitrase yang apabila tidak dipenuhi maka berdasarkan pasal 9 ayat 4 UU Arbitrase maka perjanjian tersebut adalah batal demi hukum, yang harus diingat adalah akta kompromis seperti yang disyaratkan dalam pasal 9 UU Arbitrase harus dibuat secara tertulis, sehingga berbentuk akta yang merupakan bukti bahwa suatu peristiwa hukum telah dilakukan<a name="_ftnref15" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn15">[57]</a> lebih baik lagi apabila akta kompromis tersebut dibuat dalam bentuk akta otentik, yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 165 HIR:“surat yang diperbuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang berkuasa akan membuatnya, mewujudkan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahliwarisnya serta sekalian orang yang mendapat hak daripadanya, yaitu tentang segala hal yang tersebut dalam surat itu sebagai pemberitahuan saja, tetapi yang tersebut kemudian itu hanya sekedar yang diberitahukan itu langsung berhubung dengan pokok dalam akta itu”Jadi akta otentik merupakan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak, mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna yang berarti isi akta tersebut oleh hakim harus dianggap benar kecuali apabila diajukan bukti lawan yang kuat<a name="_ftnref16" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn16">[58]</a> (kecuali dapat dibuktikan sebaliknya).<strong> </strong><strong>3. Unsur-Unsur dalam Perjanjian Arbitrase </strong>Perjanjian arbitrase harus dibuat secara tertulis dan tidak cukup hanya berdasarkan perjanjian secara lisan saja, sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU Arbitrase<a name="_ftnref17" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn17">[59]</a>:(1) Dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa diantara meraka akan diselesaikan melalui arbitrase dan para pihak telah memberikan wewenang, maka arbiter berwenang menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur dalam perjanjian mereka.(2) Persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimuat dalam suatu <strong>dokumen</strong> yang ditandatangani oleh para pihak(3) Dalam hal disepakati penyelesaian sengketa melalui arbitrase terjadi dalam bentuk pertukaran surat, maka pengiriman teleks, telegram faksimili, e-mail atau dalam bentuk sarana komunikasi lainnya, wajib disertai dengan suatu catatan penerimaan oleh para pihak.Sedangkan menurut Stephen R Bond ada sembilan unsur yang harus disepakati oleh para pihak dalam klausula arbitrase<a name="_ftnref18" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn18">[60]</a>:1. Para pihak harus jelas menetapkan apakah penyelesaian sengketa yang mungkin timbul diserahkan kepada majelis arbitrase yang akan dibentuk setelah sengketa timbul (<em>ad hoc arbitration</em>) atau menyerahkannya kepada suatu Badan Arbitrase yang telah ada (<em>institusional arbitration</em>)2. Standard klausula arbitrase3. Tempat diadakannya arbitrase4. Pilihan hukum5. Komposisi dari arbiter6. Bahasa dalam proses arbitrase7. Putusan akhir dan mengikat8. Pelaksanaan putusan arbitrase9. Biaya arbitraseUnsur-unsur tersebut pada dasarnya bertujuan agar tidak terjadi permasalahan dalam pelaksanaan klausula arbitrase tersebut nantinya. Karenanya klausula arbitrase harus disusun dengan hati-hati dan jelas dalam praktek banyak klausula arbitrase tidak jelas atau kadang-kadang tampak sebagai ‘<em>nonsense clauses’<a name="_ftnref19" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn19"><strong>[61]</strong></a> </em>yang akan berbahaya apabila para pihak tidak memiliki itikad baik.Sebagai contoh dikemukakan oleh Setiawan<a name="_ftnref20" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn20">[62]</a> bahwa pernah ada klausula arbitrase yang sering disebut dengan klausula <em>to be settled in</em>, yang pernah dibuat di negeri Belanda yang hanya berbunyi:“… <em>arbitrarion to be settled in Amsterdam”</em>dalam klausula tersebut hanya disebutkan akan menggunakan arbitrase yang terdapat di Amsterdam, sedangkan menggunakan hukum apa, tata cara pemilihan apa, tidak disebutkan. Dan yang lebih berbahaya adalah klausula arbitrase yang tidak jelas atau yang hanya menentukan sedikit saja dari sengketa. Selain itu ada juga klausula arbitrase yang membingungkan seperti yang dikemukakan oleh Erman Rajagukguk<a name="_ftnref21" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn21">[63]</a> bahwa klausula arbitrase tidak harus panjang atau rumit, tetapi apabila klausula tersebut ingin menjadi efektif ia harus jelas. Kemenduaan (<em>ambiquity) </em>adalah musuh paling buruk yang sudah dapat dibayangkan, yang menyebabkan klausula arbitrase menjadi tidak efektif atau paling sedikit menciptakan komplikasi yang akan menghabiskan waktu dan biaya<a name="_ftnref22" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn22">[64]</a>. Berikut adalah contoh klausula arbitrase yang di dalamnya mengandung ambiguitas<a name="_ftnref23" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn23">[65]</a>:“ Perjanjian Emisi Efek harus diusahakan untuk diselesaikan secara musyawarah dan bilamana tidak tercapai persesuaian paham, maka perselisihan tersebut diajukan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau Peradilan yang berwenang” Maka dapat dilihat bahwa dalam klausula arbitrase tersebut ternyata tidak ada kesepakatan memilih tempat penyelesaian sengketa tetap belum ada kesepakatan apakah akan diajukan ke BANI atau ke peradilan yang berwenang, sehingga hanya akan menimbulkan permasalahan baru apabila ternyata para pihak berbeda pendapat dalam memilih tempat penyelesaian sengketa, satu pihak ingin ke BANI dan pihak lain ingin ke pengadilan. Maka hendaknya dalam membuat klausula arbitrase harus jelas dan berhati-hati. <strong>4. <em>Seperability Principle</em></strong>Pada dasarnya suatu perjanjian arbitrase dapat berdiri sendiri yaitu dalam bentuk akta kompromis ataupun dalam bentuk klausula yang berada dalam suatu perjanjian sebagai salah satu klausula perjanjian yaitu klausula arbitrase. Namun sebagai suatu perjanjian assessoir, perjanjian arbitrase baik dalam bentuk <em>pactum de compromittendo</em> maupun dalam bentuk akta kompromis tetap harus memenuhi prinsip-prinsp dalam perjanjian asesoir<a name="_ftnref24" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn24">[66]</a>:1. isi perjanjian asesoir tidak boleh melampaui perjanjian pokoknya2. isi perjanjian asesoir tidak boleh bertentangan dengan perjanjian pokoknya3. tidak akan ada perjanjian asesoir tanpa perjanjia pokoknyaNamun perjanjian arbitrase bukanlah sebagai suatu perjanjian asessoir ‘biasa’ karena dalam perjanjian arbitrase tidak batal apabila perjanjian pokoknya batal, sebagaimana diatur dalam pasal 10 huruf h UU Arbitrase<a name="_ftnref25" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn25">[67]</a>:“suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan tersebut di bawah ini:a. meninggalnya salah satu pihak;b. bangkrutnya salah satu pihak;c. novasi;d. insolvensi salah satu pihak;e. pewarisan;f. berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokoknya;g. bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut; atauh. berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok”Hal inilah yang disebut dengan <em>seperability principle</em> atau prinsip keterpisahan yaitu bahwa suatu perjanjian arbitrase harus dianggap terpisah dari perjanjian pokoknya sehingga apabila perjanjian pokok berakhir atau batal, perjanjian arbitrasenya tetap berlaku. B. <strong>KLAUSULA ARBITRASE DALAM HUBUNGANNYA DENGAN KOMPETENSI ABSOLUT ARBITRASE</strong> Pasal 1 ayat (1) UU Arbitrase menyatakan bahwa yang dimaksud dengan arbitrase adalah suatu cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Berdasarkan ketentuan pada pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa kewenangan arbitrase untuk menyelesaikan suatu sengketa didasarkan pada perjanjian arbitrase .Sedangkan ketentuan mengenai kompetensi absolut arbitrase diatur dalam:Pasal 2 UU Arbitrase<a name="_ftnref26" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn26">[68]</a>:“Undang-Undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antara para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa”Pasal 3 UU Arbitrase<a name="_ftnref27" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn27">[69]</a>:“Pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjia arbitrase”Serta dalam pasal 11 ayat UU Arbitrase<a name="_ftnref28" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn28">[70]</a>:“(1) Adanya perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri(2) Pengadilan negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan undang-undang ini”Berdasarkan atas tiga pasal itu dapat disimpulkan bahwa kompetensi absolut arbitrase ada/ lahir ditentukan dengan adanya perjanjian arbitrase.Setiawan juga menyatakan bahwa <em>arbitration clause</em> adalah alas hak, dasar hukum di atas mana para arbiter duduk dan punya kewenangan, maka dengan adanya <em>arbitration clause </em>para arbiter memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa yang sebenarnya menjadi kewenangan peradilan, tapi karena adanya <em>arbitration clause</em> lalu menjadi kewenangan arbitrase<a name="_ftnref29" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn29">[71]</a>.<em></em>Karena klausula arbitrase merupakan kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam suatu perjanjian maka sesuai dengan asas <em>pacta sunt servanda</em> atau <em>agreement must be kept </em>maka suatu perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya sepanjang perjanjian yang bersangkutan tidak melanggar syarat sah perjanjian seperti yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Sebagai konsekuensinya (<em>pacta sunt servanda</em>) maka hakim maupun pihak ketiga tidak boleh mencampuri isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut<a name="_ftnref30" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn30">[72]</a>.Hal tersebut berarti bahwa perjanjian arbitrase tidak dapat dibatalkan secara sepihak sebagaimana diatur dalam pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata yang merupakan konsekuensi logis dari adanya asas <em>pacta sunt servanda</em>:“suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”Ketentuan itu juga ditegaskan dengan Pasal 620 ayat (2) Rv<a name="_ftnref31" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn31">[73]</a> yang menyatakan bahwa kekuasaan para arbiter tidak boleh ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bulat para pihak.Ketentuan mengenai perjanjian arbitrase tidak dapat dibatalkan secara sepihak juga diatur dalam yurisprudensi, salah satunya dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 4 Mei No 317 K/pdt/1984<a name="_ftnref32" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn32">[74]</a> yang menyatakan bahwa melepaskan klausula arbitrase harus dilakukan secara tegas dengan suatu persetujuan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Sedangkan dalam hal adanya eksepsi Mahkamah Agung berpendirian bahwa ada atau tidaknya eksepsi, klausula arbitrase dengan sendirinya berbobot kompetensi absolut, sehingga yuridiksi mengadili sengketa yang timbul dari perjanjian dengan sendirinya menurut hukum jatuh menjadi kewenangan absolut Mahkamah Arbitrasse (<em>tribunal arbitration). </em>Oleh karena itu setiap pengadilan menghadapi kasus gugatan yang seperti itu harus tunduk kepada ketentuan Pasal 134 HIR dan menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili<a name="_ftnref33" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftn33">[75]</a>.Adapun isi pasal 134 HIR adalah:“Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tiada masuk kuasa pengadilan negeri, maka pada tiap-tiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu, boleh diminta supaya hakim menerangkan dirinya tidak berkuasa dan hakim itupun wajib pula menerangkan karena jabantannya bahwa ia tidak berkuasa untuk perkara itu”Penulis sendiri berpendapat bahwa sesuai dengan asas <em>pacta sunt servanda</em> maka suatu perjanjian pada umumnya maupun perjanjian arbitrase pada khususnya berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan karenanya suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan sepakat kedua belah pihak. Dimana kesepakatan untuk membatalkan perjanjian harus dibuat secara tertulis agar dapat dijadikan sebagai alat bukti bahwa peristiwa pembatalan perjanjian tersebut memang benar terjadi. Sedangkan berdasarkan atas asas kebebasan berkontrak maka para pihak yang membuat perjanjian bebas untuk menentukan apa yang mereka kehendaki sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, termasuk kebebasan untuk menentukan tempat pilihan penyelesaian sengketa dengan perjanjian arbitrase.Maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan atas pasal 2, pasal 3 dan pasal 11 UU Arbitrase dengan adanya perjanjian arbitrase, tempat pilihan penyelesaian sengketa yang berwenang atau yang berkompeten untuk menyelesaikan suatu sengketa adalah lembaga arbitrase atau dengan kata lain kompetensi absolut arbitrase ditentukan oleh klausula atau perjanjian arbitrase. <br /></p><hr size="1" width="33%" align="left"> <p><a name="_ftn1" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref1"></a> [43] Indonesia, <em>Undang-Undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa</em>, UU No.30 Tahun 1999 LN No 138, TLN No 3872 pasal. 1 angka 3. </p> <p><a name="_ftn2" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref2"></a> [44] Setiawan, “Beberapa Catatan Hukum tentang Klausula Arbitrase”, <em>Arbitrase dan Mediasi</em>, <em>op. cit., </em>hal. 77.</p> <p><a name="_ftn3" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref3"></a> [45] <em>UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law)</em>, <em>Model law On International Comercial Arbitration, article </em>7.</p> <p><a name="_ftn4" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref4">[46]</a> Priyatna Abdurrasyid, “Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (<em>Alternatif Disputes Resolution – </em>ADR/ <em>Arbitration,),</em>” <em>Arbitrase dan Mediasi</em>, Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 08&09 Oktober 2002 , hal.70-72. </p> <p><a name="_ftn5" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref5"></a> [47]Indonesia, pasal 1 angka 2. </p> <p><a name="_ftn6" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref6"></a> [48]<em>Ibid</em>, pasal 5. </p> <p><a name="_ftn7" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref7"></a> [49]<em>Ibid, </em>penjelasan pasal 66 huruf b. </p> <p><a name="_ftn8" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref8"></a> [50] <em>Ibid, </em>pasal 1 angka 3.</p> <p><a name="_ftn9" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref9"></a> [51] <em>Ibid, </em>pasal 7.</p> <p><a name="_ftn10" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref10"></a> [52]Dikutip dari SUT Girsang,, <em>Arbitrase, </em>Jakarta: Litbang Diklat Mahkamah Agung RI, 1992, hal.3. </p> <p><a name="_ftn11" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref11"></a> [53] Yahya Harahap, <em>Arbitrase Ditinjau dari Reglemen Acara Perdata (RV), Peraturan Prosedur BANI, International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSID), UNCITRAL Arbitration Rules, Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award, PERMA No 1 Tahun 1990</em>, edisi kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2001, hal. 64. </p> <p><a name="_ftn12" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref12"></a> [54] <em>Ibid, </em>pasal 1 angka 3.</p> <p><a name="_ftn13" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref13"></a> [55]<em>Ibid, </em>pasal 9. </p> <p><a name="_ftn14" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref14"></a> [56]Dikutip dari Girsang, <em>op. cit., </em>hal.4. </p> <p><a name="_ftn15" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref15"></a> [57] Retnowulan Sutantio, Iskandar Oeripkartawinata, <em>Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, </em>Bandung: CV Mandar Maju, 1997<em>,</em>hal.65. </p> <p><a name="_ftn16" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref16"></a> [58]<em>Ibid</em>, hal. 66.<em> </em> </p> <p><a name="_ftn17" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref17"></a> [59]Indonesia, <em>op. cit., </em>pasal 4. </p> <p><a name="_ftn18" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref18"></a> [60] Dikutip dari Erman Rajagukguk, <em>Arbitrase dalam Putusan Pengadilan, </em>Jakarta: Chandra Pratama, 2000<em>, </em>hal.92 </p> <p><a name="_ftn19" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref19"></a> [61]Erman Rajagukguk, <em>op. cit., </em>hal.89.</p> <p><a name="_ftn20" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref20"></a> [62]Setiawan, Beberapa Catatan Hukum Tentang Klausula Arbitrase”, <em>op. cit., </em>hal.78. </p> <p><a name="_ftn21" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref21"></a> [63]Erman Rajagukguk, <em>op. cit., </em>hal. 91. </p> <p><a name="_ftn22" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref22"></a> [64]<em>Ibid, </em>dikutip dari Stephen R. Bond. “How to Draft an Arbitration Clause<em>”, Journal of International Arbitration 66</em>, 1989, hal.67.</p> <p><a name="_ftn23" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref23"></a> [65]dikutip dari <em>Ibid.</em> </p> <p><a name="_ftn24" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref24"></a> [66]Munir Fuady, <em>Arbitrase Nasional (Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis)</em>, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000, hal.118. </p> <p><a name="_ftn25" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref25"></a> [67]Indonesia (a), <em>op. cit., </em>pasal 10. </p> <p><a name="_ftn26" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref26">[68]</a><em>Ibid, </em>pasal 2.</p> <p><a name="_ftn27" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref27"></a> [69]<em>Ibid, </em>pasal 3. </p> <p><a name="_ftn28" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref28"></a> [70]<em>Ibid, </em>pasal 11. </p> <p><a name="_ftn29" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref29"></a> [71]Setiawan, <em>op. cit., </em>hal.77. </p> <p><a name="_ftn30" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref30">[72]</a>Ridwan Khairandy, <em>op. cit., </em>hal.29 </p> <p><a name="_ftn31" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref31">[73]</a>dikutip dari Yahya Harahap (a), <em>op. cit., </em>hal. 75. </p> <p><a name="_ftn32" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref32"></a> [74] <em>Ibid., </em>hal.76. </p> <p><a name="_ftn33" href="http://staff.blog.ui.edu/disriani.latifah/wp-admin/#_ftnref33">[75]</a><em> Ibid., </em>hal. 87. </p> </div><div class="blogger-post-footer"><a href="http://tarakanbais.blogspot.com/" target="_blank"><img src="http://tarakan.tarakan.googlepages.com/kbt-orange.gif" alt="Komunitas Blogger Tarakan" title="Komunitas Blogger Tarakan" border="0"/></a></div>D+3^3+Thttp://www.blogger.com/profile/16735130754936923885noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1974191714417744444.post-70946675255194350132009-01-14T17:24:00.000-08:002009-01-14T17:53:06.750-08:00SURAT BERHARGA<div class="post hentry category-bank-dan-lembaga-keuangan category-kelas-khusus category-kelas-pagi category-kelas-reguler category-manajemen-perbankan"> <span class="submitted">Desember 7, 2007 — triwisanti </span> <div class="content"> <div class="snap_preview"><p><strong><span style="font-family:Times New Roman;">Pengertian:<span> </span>Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (Dunil Z : 2004).</span></strong></p> <p style="margin: 0pt;" class="MsoNormal"> </p> <p style="margin: 0pt;" class="MsoNormal"><span style="font-family:Times New Roman;">Berikut ini contoh jenis-jenis surat berharga yang diperjualbelikan di pasar uang</span></p> <p style="margin: 0pt;" class="MsoNormal"> </p> <p><strong><em><span style="font-family:Times New Roman;">Treasury Bills (T-Bills)</span></em></strong><strong><em><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></em></strong></p> <ul><li><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span style=";font-family:'Times New Roman';font-size:12;" >T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.</span></span></span></li><li><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span style=";font-family:'Times New Roman';font-size:12;" ><span style=";font-family:'Times New Roman';font-size:12;" >Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.</span></span></span></span></li><li><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span style=";font-family:'Times New Roman';font-size:12;" ><span style=";font-family:'Times New Roman';font-size:12;" ></span></span><span style=";font-family:'Times New Roman';font-size:12;" >Instrumen yg sangat aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral.<span> </span>Oleh karena itu instrumen ini sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan, terutama oleh lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas sekuner yg memberikan hasil.</span></span></span></li><li><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span style=";font-family:'Times New Roman';font-size:12;" ></span>T-Bills (istilah umum digunakan di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia).</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></li></ul> <p><span></span></p> <p><span></span><span></span><span></span><strong><em><span></span></em></strong></p> <p><strong><em><span></span></em></strong></p> <p><strong><em><span></span></em></strong></p> <p><strong><em><span></span></em></strong></p> <p><strong><em><span></span></em></strong></p> <p><strong><em><span><span style="font-family:Times New Roman;">Commercial Paper</span></span></em></strong><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></p> <ul><li><span style="font-family:Times New Roman;"><span>Commercial Paper (CP) pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (<em>unsequred</em> <em>promissory</em> <em>notes</em>), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.<span> </span>Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi.</span></span></li><li><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span><span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;" > </span></span></span><span>Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.</span></span></li><li><span style="font-family:Times New Roman;"><span>Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.</span></span></li><li><span style="font-family:Times New Roman;"><span>Dalam pelaksanaannya seringkali CP diterbitkan dengan backup fasilitas credit line dari bank yang jumlahnya mendekati atau sama dengan nilai CP yang diterbitkan.<span> </span>Dalam perkembangannya di beberapa negara, CP diterbitkan dengan dukungan aset perusahaan lainnya, misalnya piutang, dsb. Bahkan perkembangan terakhir CP diterbitkan dengan bank garansi atau jaminan dari perusahaan induknya.<span> </span>Namun kasus ini terjadi bila investor tertentu<span> </span>meminta jaminan dari nilai CP yang dibeli dalam jumlah besar.</span></span></li><li><span style="font-family:Times New Roman;"><span>Penerbitan CP dapat dilakukan secara langsung kepada investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara.</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></li></ul> <p><span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">Kelebihan CP bagi penerbit dan investor antara lain sbb:</span></span></p> <p><span></span><strong><em><span><span style="font-family:Times New Roman;">Bagi Penerbit:</span></span></em></strong></p> <blockquote><p><strong><em><span></span></em></strong><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span>a.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;" > </span></span></span><span>Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi lebih murah.</span></span></p> <p><span style="font-family:Times New Roman;"><span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span>b.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;" > </span></span></span><span>Tidak perlu menyediakan jaminan.</span></span></p> <p><span style="font-family:Times New Roman;"><span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span>c.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;" > </span></span></span><span>Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.</span></span></p> <p><span style="font-family:Times New Roman;"><span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span>d.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;" > </span></span></span><span>Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor.</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></p></blockquote> <p><span></span><strong><em><span><span style="font-family:Times New Roman;">Bagi Investor:</span></span></em></strong></p> <blockquote><p><strong><em><span></span></em></strong><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span>a.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;" > </span></span></span><span>CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.</span></span></p> <p><span style="font-family:Times New Roman;"><span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span>b.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;" > </span></span></span><span>Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.</span></span></p> <p><span style="font-family:Times New Roman;"><span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span>c.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;" > </span></span></span><span>Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi.</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></p></blockquote> <p><span></span></p> <p><span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">Kelemahan CP dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara lain:</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></p> <ol><li class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Times New Roman;">Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak disertai dengan jaminan. </span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya.</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></li><li class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Times New Roman;">Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal investasi.</span></span></li></ol> <p class="MsoNormal"><span></span></p> <p class="MsoNormal"><span></span></p> <p><span></span></p> <p><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><em><span></span></em></strong></span></p> <p><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><em><span></span></em></strong></span></p> <p><span style="font-family:Times New Roman;"><strong><em><span>Sertifikat Deposito </span></em></strong><em><span>atau<strong> negotiable certificate of deposit (CD)</strong></span></em></span><strong><em><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></em></strong></p> <ul><li><span style="font-family:Times New Roman;"><span>Deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Jadi mempunyai ciri pokok dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya.</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></li><li><span style="font-family:Times New Roman;"><span>Di Indonesia, CD diterbitkan oleh bank-bank umum atas dasar diskonto.<span> </span>Perhitungan diskonto CD tersebut sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></li></ul> <p><span></span></p> <p><span></span><span></span></p> <p><span></span><strong><em><span></span></em></strong></p> <p><strong><em><span></span></em></strong></p> <p><strong><em><span></span></em></strong></p> <p><strong><em><span><span style="font-family:Times New Roman;">Banker’s Acceptance (BA)</span></span></em></strong><strong><em><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></em></strong></p> <p><strong><em><span></span></em></strong><span><span style="font-family:Times New Roman;">BA adalah time draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.<span> </span>Apabila bank menyetujui wesel tersebut, bank akan menstempel dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut dan memprosesnya.<span> </span>Dengan demikian bank yang menerima dan memproses tersebut memiliki suatu janji atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai nominal aksep tersebut pada saat jatuh tempo.<span> </span>Hal tersebut berarti bank yang bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam pasar uang internasional dari kemungkinan adanya gagal bayar (default).<span> </span>Jangka waktu akseptasi biasanya berkisar 30 sampai 270 hari, namun umumnya 90 hari.</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">Aksep ini merupakan instrumen pasar uang yang berkualitas tinggi.<span> </span>Akseptasi bank sangat aktif diperdagangkan antar lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat berharga sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah diuangkan. </span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">Aksep digunakan dalam perdagangan ekspor impor karena banyak eksportir yang tidak pasti dan tidak yakin betul terhadap credit standing importir yang dikirimi barang.<span> </span>Eksportir sangat tergantung paa pembiayaan akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing.</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">Dengan demikian, aksep adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia memiliki keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut dalam berbagai pinjaman.</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir, importir dan bank penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan perdagangan internasional ini sebagai berikut:</span></span></p> <ol><li class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Times New Roman;">Eksportir dapat menerima uangnya segera tanpa penundaan.</span></span></li><li class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Times New Roman;">Importir dapat menunda pembayarannya sesuai dengan jangka waktu credit line yang disepakati dengan bank.</span></span></li><li class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Times New Roman;">Bank penerbit yang memegang Banker’s Acceptance (didiskonto dari eksportir) merupakan instrumen keuangan yang sangat likuid yang<span> </span>dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila membutuhkan likuiditas.</span></span></li></ol> <p class="MsoNormal"><span></span></p> <p class="MsoNormal"><span></span></p> <p class="MsoNormal"><span></span></p> <p><strong><em><span></span></em></strong></p> <p><strong><em><span></span></em></strong></p> <p><strong><em><span></span></em></strong></p> <p><strong><em><span><span style="font-family:Times New Roman;">Bill of Exchange</span></span></em></strong><strong><em><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></em></strong></p> <ul><li><span style="font-family:Times New Roman;"><span>Bill of Exchange atau wesel adalah suatu perintah tertulis tak bersyarat yang ditujukan oleh seseorang kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang pada saat diperlihatkan atau pada tanggal tertentu kepada penarik atau order atau pembawa.</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></li><li><span style="font-family:Times New Roman;"><span>Karena sifatnya yang likuid, artinya penjual boleh melakukan pembayaran lebih awal sebelum wesel tersebut jatuh tempo dengan cara mendiskontokannya kepada bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan lainnya sebagai investasi jangka pendek, maka instrumen ini sangat umum digunakan dalam perdagangan.</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></li><li><span style="font-family:Times New Roman;"><span>Penarikan wesel ini biasanya selalu didahului dengan adanya transaksi jual beli barang.<span> </span>Dimana penjual akan menjadi penarik wesel dan pembeli barang sebagai tertarik.</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></li><li><span style="font-family:Times New Roman;"><span>Jangka waktu jatuh tempo wesel ini umumnya berkisar 6 hari sampai 180 hari.</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></li><li><span style="font-family:Times New Roman;"><span>Pada prinsipnya Bill of exchange ini akan berubah menjadi Banker’s Acceptance apabila telah diaksep oleh bank.<span> </span>Oleh karena itu wesel ini dapat diperjualbelikan secara diskonto.</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></li></ul> <p><span></span></p> <p><span></span></p> <p><span></span><strong><em><span></span></em></strong></p> <p><strong><em><span></span></em></strong></p> <p><strong><em><span></span></em></strong></p> <p><strong><em><span></span></em></strong></p> <p><strong><em><span><span style="font-family:Times New Roman;">Repurchase Agreement (Repo)</span></span></em></strong><strong><em><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></em></strong></p> <ul><li><span style="font-family:Times New Roman;"><span>Repo adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual; tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></li><li><span style="font-family:Times New Roman;"><span>Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP dan T-bills</span></span></li></ul> <p><span style="font-family:Times New Roman;"><span></span></span></p> <p><span style="font-family:Times New Roman;"><span></span></span></p> <p><span></span><strong><em><span></span></em></strong></p> <p><strong><em><span></span></em></strong></p> <p><strong><em><span></span></em></strong></p> <p><strong><em><span></span></em></strong></p> <p><strong><em><span><span style="font-family:Times New Roman;">Sertifikat Bank Indonesia (SBI)</span></span></em></strong><strong><em><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></em></strong></p> <ul><li><strong><em><span></span></em></strong><span><span style="font-family:Times New Roman;">SBI<span> </span>adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank </span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"><span> </span></span></span></li><li><span><span style="font-family:Times New Roman;"><span></span></span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">Karakteristik SBI:</span></span></li></ul> <blockquote> <blockquote><p><span></span><span style="font-family:'Courier New';"><span>o<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;" > </span></span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).</span></span></p> <p><span></span><span style="font-family:'Courier New';"><span>o<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;" > </span></span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.</span></span></p> <p><span></span><span style="font-family:'Courier New';"><span>o<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;" > </span></span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.</span></span></p> <p><span></span><span style="font-family:'Courier New';"><span>o<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;" > </span></span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.</span></span></p> <p><span></span><span style="font-family:'Courier New';"><span>o<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;" > </span></span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">Dapat dipindahtangankan (<em>negotiable</em>).</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></p></blockquote> </blockquote> <ul><li><span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter.</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat.<span> </span>Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan <em>Stop Out Rate (SOR)</em>.</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></li><li><span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang.<span> </span>Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya.</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></li><li><span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan:</span></span></li></ul> <ol><li><span><span style="font-family:Times New Roman;">Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas tertentu.</span></span></li><li><span><span style="font-family:Times New Roman;">Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar.</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></li></ol> <p><span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">Pola pembelian SBI:</span></span></p> <blockquote> <blockquote><p><span></span><span style="font-family:'Courier New';"><span>o<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;" > </span></span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)</span></span></p> <p><span></span><span style="font-family:'Courier New';"><span>o<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;" > </span></span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">Pembelian melalui Pasar Sekunder</span></span></p> <p><span></span><span style="font-family:'Courier New';"><span>o<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;" > </span></span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">Pembelian melalui Broker</span></span></p></blockquote> </blockquote> <p><span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui pasar sekunder.<span> </span>Untuk itu <em>Security House </em><span> </span>(perantara) akan membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di pasar.</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang dalam perdagangan SBI.</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><em><span>Market maker </span></em><span>disini bertindak sebagai penggerak pasar sekunder. <span> </span>Dalam hal ini market maker bertindak sebagai dealer yang berkewajiban sbb:</span></span></p> <ul><li><span><span style="font-family:Times New Roman;">Membuat dan mengumumkan quotation.</span></span></li><li><span><span style="font-family:Times New Roman;">Secara aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di pasar sekunder.</span></span></li><li><span><span style="font-family:Times New Roman;">Membeli dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan menawarkan SBI di pasar sekunder.<span> </span>Pembelian dan penjualan SBI dapat dilakukan baik secara outright maupun repo. (Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah transaksi dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai jangka waktu yang dijanjikan).</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></li></ul> <p><span></span></p> <p><span></span></p> <p><span></span><strong><em><span></span></em></strong></p> <p><strong><em><span></span></em></strong></p> <p><strong><em><span></span></em></strong></p> <p><strong><em><span></span></em></strong></p> <p><strong><em><span><span style="font-family:Times New Roman;">Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)</span></span></em></strong><strong><em><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></em></strong></p> <blockquote><p><strong><em><span></span></em></strong><span><span style="font-family:Times New Roman;">SBPU adalah surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></p> <p><span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">SBPU sama halnya dengan SBI merupakan instrumen operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh BI dengan menetapkan tingkat diskonto SBPU.</span></span></p> <p><span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibedakan sbb:</span></span></p> <p><span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">a.<span> </span>Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:</span></span></p> <ul><li><span><span style="font-family:Times New Roman;">Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu.</span></span></li><li><span style="font-family:Times New Roman;"><span>Surat </span><span>sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.</span></span></li></ul> <p><span style="font-family:Times New Roman;"><span></span></span><span style="font-family:Times New Roman;"><span><span>b.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;font-family:'Times New Roman';font-size:7;" > </span></span></span><span>Surat wesel, dapat berupa:</span></span></p> <ul><li><span><span style="font-family:Times New Roman;">Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu.<span> </span>Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank.</span></span></li><li><span><span style="font-family:Times New Roman;">Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.</span></span></li></ul> <p><span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;">Mekanisme perdagangan SBPU adalah dunia usaha atau masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun perorangan meneluarkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana dari Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank).<span> </span>Kemudian SBPU dijualbelikan oleh Bank dan LKBB melalui <em>security house </em>(perantara) maupun melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat.<span> </span>SBPU ini melalui <em>security house </em><span> </span>juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia.</span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span><span><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></p> <p><span></span></p> <p><span></span></p></blockquote> <p><span></span></p> <p><strong><em><span style="font-family:Times New Roman;">Call Money (Interbank Call Money Market)</span></em></strong></p> <ul><li><span style="font-family:Times New Roman;"><em>Call Money</em> adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank.</span></li><li><span style="font-family:Times New Roman;"><em>Call Money </em><span> </span>merupakan instrument bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara.</span></li></ul> <p><strong>Sumber</strong>:</p> <ol><li> <p style="margin: 0pt 0pt 0pt 0.5in; text-align: justify;" class="MsoNormal" align="left">Dunil Z, <em>Kamus Istilah Perbankan Indonesia, </em> PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. 2004</p> </li><li> <p style="margin: 0pt 0pt 0pt 0.5in; text-align: justify;" class="MsoNormal" align="left">Riyadi Selamet, Banking Assets and Liability Management, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta, 2007</p> </li><li> <p style="margin: 0pt 0pt 0pt 0.5in; text-align: justify;" class="MsoNormal" align="left">Siamat Dahlan<em>, Manajemen Lembaga Keuangan, </em>Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Edisi Kelima, Jakarta, 2005</p> </li><li> <p style="margin: 0pt 0pt 0pt 0.5in; text-align: justify;" class="MsoNormal" align="left">Sutojo Siwanto, <em>The Management of Commercial Bank, </em>PT Damar Mulia Pustaka, Edisi Baru, Jakarta, 2007</p> </li></ol> </div></div> <div class="meta"> Ditulis dalam <a href="http://id.wordpress.com/tag/bank-dan-lembaga-keuangan/" title="Lihat seluruh tulisan dalam Bank dan Lembaga Keuangan" rel="category tag">Bank dan Lembaga Keuangan</a>, <a href="http://id.wordpress.com/tag/kelas-khusus/" title="Lihat seluruh tulisan dalam Kelas Khusus" rel="category tag">Kelas Khusus</a>, <a href="http://id.wordpress.com/tag/kelas-pagi/" title="Lihat seluruh tulisan dalam Kelas Pagi" rel="category tag">Kelas Pagi</a>, <a href="http://id.wordpress.com/tag/kelas-reguler/" title="Lihat seluruh tulisan dalam Kelas Reguler" rel="category tag">Kelas Reguler</a>, <a href="http://id.wordpress.com/tag/manajemen-perbankan/" title="Lihat seluruh tulisan dalam Manajemen Perbankan" rel="category tag">Manajemen Perbankan</a>. </div> </div><div class="blogger-post-footer"><a href="http://tarakanbais.blogspot.com/" target="_blank"><img src="http://tarakan.tarakan.googlepages.com/kbt-orange.gif" alt="Komunitas Blogger Tarakan" title="Komunitas Blogger Tarakan" border="0"/></a></div>D+3^3+Thttp://www.blogger.com/profile/16735130754936923885noreply@blogger.com0