1.14.2009

NOMOR 18 TAHUN 2003

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2003
TENTANG
ADVOKAT


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


Presiden Republik Indonesia,


Menimbang


:


1.

bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, tertib, dan berkeadilan;
2.

bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia;
3.

bahwa Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum;
4.

bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Advokat yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat;
5.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Advokat.


Mengingat


:


1.

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.

Undang-Undang Nomor 1/Drt/1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81);
3.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3879);







4.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316);
6.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327);
7.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344);







8.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400);
9.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713);
10.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3778);
11.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872).


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN :


Menetapkan


:


UNDANG-UNDANG TENTANG ADVOKAT


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
2.

Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
3.

Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.
4.

Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.
5.

Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat.
6.

Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.
7.

Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
8.

Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
10.

Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hukum dan perundang-undangan.



BAB II

PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN

PEMBERHENTIAN ADVOKAT

Bagian Kesatu

Pengangkatan

Pasal 2

(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

Pasal 3

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1.

warga negara Republik Indonesia;
2.

bertempat tinggal di Indonesia;
3.

tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
4.

berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
5.

berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
6.

lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
7.

magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
8.

tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
9.

berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

(2) Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.


Bagian Kedua

Sumpah

Pasal 4

1.

Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
2.

Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut :

“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :

*

bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
*

bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
*

bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
*

bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
*

bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
*

bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.

3.

Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.


Bagian Ketiga

Status

Pasal 5

(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

(2) Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Bagian Keempat

Penindakan

Pasal 6

Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :

1.

mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
2.

berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
3.

bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
4.

berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
5.

melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
6.

melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.

Pasal 7

1.

Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
1.

teguran lisan;
2.

teguran tertulis;
3.

pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
4.

pemberhentian tetap dari profesinya.

2.

Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
3.

Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.

Pasal 8

1.

Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi Advokat.
2.

Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.


Bagian Kelima

Pemberhentian

Pasal 9

(1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.

(2) Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya.

Pasal 10

(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:

1.

permohonan sendiri;
2.

dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau
3.

berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.

(2) Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.

Pasal 11

Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.


BAB III

PENGAWASAN

Pasal 12

1.

Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
2.

Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.


Pasal 13

1.

Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.
2.

Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.
3.

Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan keputusan Organisasi Advokat.


BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT

Pasal 14

Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.

Pasal 17

Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

1.

Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
2.

Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

Pasal 19

1.

Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
2.

Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.

Pasal 20

1.

Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
2.

Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
3.

Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.

BAB V

HONORARIUM

Pasal 21

1.

Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.
2.

Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

BAB VI

BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA

Pasal 22

1.

Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
2.

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII

ADVOKAT ASING

Pasal 23

1.

Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.
2.

Kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat.
3.

Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.
4.

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperkerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 24

Advokat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tunduk kepada kode etik Advokat Indonesia dan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII

ATRIBUT

Pasal 25

Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IX

KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN ADVOKAT

Pasal 26

1.

Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat.
2.

Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
3.

Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
4.

Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
5.

Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
6.

Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat mengandung unsur pidana.
7.

Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Pasal 27

1.

Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi Advokat baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
2.

Dewan Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan di tingkat Pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir.
3.

Keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat.
4.

Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat.
5.

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat diatur dalam Kode Etik.

BAB X

ORGANISASI ADVOKAT

Pasal 28

1.

Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.
2.

Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.

Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.

Pasal 29

1.

Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan kode etik profesi Advokat bagi para anggotanya.
2.

Organisasi Advokat harus memiliki buku daftar anggota.
3.

Salinan buku daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
4.

Setiap 1 (satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
5.

Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g.
6.

Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan magang.

Pasal 30

1.

Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
2.

Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.



BAB XI

KETENTUAN PIDANA

Pasal 31

Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 32

1.

Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2.

Pengangkatan sebagai pengacara praktik yang pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
3.

Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
4.

Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk.

Pasal 33

Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut Undang-Undang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat.

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34

Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini.

Pasal 35

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:

1.

Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya;
2.

Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 Nomor 8);
3.

Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 Nomor 446 jo. Stb. 1922 Nomor 523); dan
4.

Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 Nomor 522);
5.

dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 36

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Telah Sah

pada tanggal 5 April 2003


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 April 2003

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG KESOWO






PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 18 TAHUN 2003

TENTANG

ADVOKAT

1.

UMUM

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar juga menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Selain dalam proses peradilan, peran Advokat juga terlihat di jalur profesi di luar pengadilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin ber-kembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antarbangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Kendati keberadaan dan fungsi Advokat sudah berkembang sebagaimana dikemukakan, peraturan perundang-undangan yang mengatur institusi Advokat sampai saat dibentuknya Undang-undang ini masih berdasarkan pada peraturan perundang-undangan peninggalan zaman kolonial, seperti ditemukan dalam Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie (Stb. 1847 : 23 jo. Stb. 1848 : 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya kemudian, Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 : 8), Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 : 446 jo. Stb. 1922 : 523), dan Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 : 522).

Untuk menggantikan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif dan yang sudah tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku, serta sekaligus untuk memberi landasan yang kokoh pelaksanaan tugas pengabdian Advokat dalam kehidupan masyarakat, maka dibentuk Undang-Undang ini sebagaimana diamanatkan pula dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999.

Dalam Undang-undang ini diatur secara komprehensif berbagai ketentuan penting yang melingkupi profesi Advokat, dengan tetap mempertahankan prinsip kebebasan dan kemandirian Advokat, seperti dalam pengangkatan, pengawasan, dan penindakan serta ketentuan bagi pengembangan organisasi Advokat yang kuat di masa mendatang. Di samping itu diatur pula berbagai prinsip dalam penyelenggaraan tugas profesi Advokat khususnya dalam peranannya dalam menegakkan keadilan serta terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum pada umumnya.

2.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di Indonesia” adalah bahwa pada waktu seseorang diangkat

sebagai advokat, orang tersebut harus bertempat tinggal di Indonesia. Persyaratan tersebut tidak mengurangi kebebasan seseorang setelah diangkat sebagai advokat untuk bertempat tinggal dimanapun.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “pegawai negeri” dan “pejabat negara”, adalah pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan “pejabat negara” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

Dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan bahwa Pegawai Negeri terdiri dari:

1.

Pegawai Negeri Sipil;
2.

Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
3.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 11 ayat (1) ditentukan bahwa Pejabat Negara terdiri dari:

1.

Presiden dan Wakil Presiden;
2.

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3.

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
4.

Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
5.

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
6.

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
7.

Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri;
8.

Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
9.

Gubernur dan Wakil Gubernur;
10.

Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
11.

Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf c mencakup Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “Organisasi Advokat” dalam ayat ini adalah Organisasi Advokat yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-undang ini.

Huruf g

Magang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya. Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat sebagai Advokat dan dilakukan di kantor advokat.

Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, namun yang penting bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan

Yang dimaksud dengan “bebas” adalah sebagaimana dirumuskan dalam penjelasan Pasal 14.

Ayat (2)

Dalam hal Advokat membuka atau pindah kantor dalam suatu wilayah negara Republik Indonesia, Advokat wajib memberitahukan kepada Pengadilan Negeri, Organisasi Advokat, dan Pemerintah Daerah setempat.

Pasal 6

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Ketentuan dalam huruf c ini, berlaku bagi Advokat baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Hal ini, sebagai konsekuensi status advokat sebagai penegak hukum, di manapun berada harus menunjukkan sikap hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “penegak hukum lainnya” adalah Pengadilan Tinggi untuk semua lingkungan peradilan, Kejaksaan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Advokat.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Advokat.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Yang dimaksud dengan “bebas” adalah tanpa tekanan, ancaman, hambatan, tanpa rasa takut, atau perlakuan yang merendahkan harkat martabat profesi. Kebebasan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Ketentuan ini mengatur mengenai kekebalan Advokat dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan kliennya di luar sidang pengadilan dan dalam mendampingi kliennya pada dengar pendapat di lembaga perwakilan rakyat.

Pasal 16

Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.

Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Ketentuan dalam ayat ini tidak mengurangi hak dan hubungan perdata Advokat tersebut dengan kantornya.

Pasal 21

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “secara wajar” adalah dengan memperhatikan resiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “hukum asing” adalah hukum dari negara asalnya dan/atau hukum internasional di bidang bisnis dan arbitrase.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “tokoh masyarakat” antara lain ahli agama dan/atau ahli etika.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 28

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “pimpinan partai politik” adalah pengurus partai politik.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas

Sifat Yang Terpuji Menurut Al-Quran

Di dalam Al-Qur`an, Allah memaparkan dengan rinci tentang sifat, moralitas tertinggi, dan pola pikir khas orang-orang beriman. Perasaan takut kepada Allah yang menghunjam di dalam kalbu mereka, keyakinan mereka yang tak tertandingi dan upaya yang tak pernah goyah untuk mendapatkan ridha-Nya, kepercayaan yang mereka gantungkan kepada Allah, seperti juga keterikatan, keteguhan, ketergantungan, dan banyak lagi kualitas superior serupa, semuanya disuguhkan Al-Qur`an. Lebih jauh, di dalam Kitab-Nya, Allah menyanjung kualitas-kualitas moral semacam itu, seperti keadilan, kasih sayang, rendah hati, sederhana, keteguhan hati, penyerahan diri secara total kepada-Nya, serta menghindari ucapan tak berguna.

Seiring dengan penyajian rinci tentang orang beriman model ini, Al-Qur`an juga bertutur mengenai kehidupan orang-orang beriman pada masa dahulu dan bercerita kepada kita bagaimana mereka berdo'a, berperilaku, berbicara, baik di kalangan mereka sendiri maupun dengan orang-orang lain di luar mereka, dan dalam menanggapi berbagai peristiwa. Melalui perumpamaan ini, Allah menarik perhatian kita kepada sikap dan perbuatan yang disenangi-Nya.

Titik pandang sebuah masyarakat yang jauh dari moralitas Al-Qur`an (masyarakat jahiliyah) terhadap tingkah laku yang secara sosial bisa diterima bisa saja berubah, sesuai dengan tahapan waktu, suasana, budaya, peristiwa-peristiwa, dan manusianya sendiri. Akan tetapi, perilaku dari mereka yang kokoh berpegang pada ketetapan hukum Al-Qur`an tetap tak tergoyahkan oleh adanya perubahan kondisi, waktu, dan tempat. Seseorang yang beriman senantiasa tunduk-patuh kepada perintah dan peringatan Al-Qur`an. Karena itulah, ia mencerminkan akhlaq terpuji.

Pada bagian ini, akan kami perlihatkan sejumlah contoh perilaku yang layak mendapat penghargaan sesuai penilaian Allah. Akan tetapi, kami tidak menguraikan semua kualitas perilaku terpuji dari orang-orang beriman yang secara panjang lebar telah terteradalam Al-Qur`an. Kami hanya memfokuskan perhatian pada moralitas terpuji yang masih terselubung dengan segala keagungan-keagungannya yang terpendam.


Konsep Kesucian

Allah menyeru orang-orang beriman supaya membersihkan (menyucikan) diri mereka, yang sesuai dengan fitrah jiwa mereka dan sunnah alam. Kesucian dianggap sebagai satu bentuk lain dari ibadah orang beriman dan, dengan begitu, merupakan satu sumber kelapangan dan kesenangan yang besar bagi mereka sendiri. Di dalam banyak ayat, Allah memerintahkan orang beriman agar memperhatikan kesucian jiwa dan raga. Nabi kita saw. juga menekankan pentingnya memelihara kesucian,

"Kebersihan adalah sebagian dari iman." (HR Muslim)

Di bawah ini ada sejumlah rincian berkaitan dengan kebersihan.

1. Kesucian Jiwa

Pengertian qur`ani tentang kesucian berbeda makna dengan yang dipahami oleh masyarakat awam. Menurut Al-Qur`an, suci adalah keadaan yang dialami dalam jiwa seseorang. Demikianlah, kesucian berarti seseorang telah sama sekali membersihkan dirinya dan nilai-nilai moral masyarakatnya, bentuk pola pikirnya, dan gaya hidup yang bertentangan dengan Al-Qur`an. Dalam hal ini, Al-Qur`an menganugerahkan ketenangan jiwa kepada orang-orang beriman.

Tahap awal dari keadaan suci ini berwujud dalam pemikiran. Tak diragukan lagi, ini merupakan satu kualitas terpenting. Kesucian jiwa yang dialami manusia tersebut akan terpancar dalam segala aspek kehidupan. Dengan demikian, moral terpuji orang tersebut akan nyata bagi siapa saja.

Manusia yang berjiwa suci akan menjauhkan pikirannya dari segala bentuk kebatilan. Mereka tidak pernah berniat menyakiti, cemburu, kejam, dan mementingkan diri sendiri, yang semuanya merupakan perasaan tercela yang diserap dan ditampilkan oleh orang-orang yang jauh dari konsep moral Al-Qur`an. Orang-orang beriman memiliki jiwa kesatria, karena mereka merindukan moral terpuji. Inilah sebabnya, terlepas dari penampilan ragawi, orang-orang beriman pun menaruh perhatian besar pada penyucian jiwa mereka-dengan cara menjauhi semua keburukan yang muncul dari kelalaian-dan mengajak orang lain untuk mengikuti hal yang serupa.

2. Kesucian Ragawi

Di dunia ini, orang-orang beriman berupaya membina suatu lingkungan yang mirip dengan surga. Di dunia ini, mereka ingin menikmati segala sesuatu yang akan Allah anugerahkan kepada mereka di surga. Sebagaimana kita pahami dari Al-Qur`an, kesucian ragawi merupakan salah satu dari kualitas-kualitas yang dimiliki manusia surga. Ayat yang berbunyi, "... anak anak muda untuk (melayani) mereka, seakan-akan mereka itu mutiara yang tersimpan," (ath-Thuur [52]: 24) sudah otomatis menjelaskan hal itu. Sebagai tambahan, Allah menginformasikan kepada kita dalam banyak ayat lainnya, bahwa di surga tersedia, "pasangan-pasangan hidup yang senantiasa suci sempurna." (al-Baqarah [2]: 25)

Di ayat lain, Allah menekankan perhatian pada kesucian raga adalah yang merujuk pada Nabi Yahya a.s., "Kami anugerahkan kepadanya... kesucian dari Kami." (Maryam [19]: 12-13)

3. Pakaian yang Bersih

Al-Qur`an juga merujuk pada pentingnya pakaian bersih, seperti dalam ayat, "Dan pakaianmu sucikanlah, dan perbuatan dosa (menyembah berhala) tinggalkanlah." (al-Muddatstsir [74]: 4-5)

Lebih jauh, kebersihan ragawi adalah hal yang penting, sebab hal ini menunjukkan penghargaan seseorang kepada orang lain. Sesungguhnya, penghormatan pada orang lain mensyaratkan pemeliharaan tampilan fisik seseorang. Orang-orang beriman bukan sekadar menghindari kotoran, ta

pi juga memberikan kesan rapi yang tak mencolok yang memperjelas besarnya rasa hormat mereka kepada orang lain. Salah satu cara untuk menunjukkan rasa hormat adalah memakai pakaian bersih. Melalui Al-Qur`an, Allah memerintahkan kepada kita,

"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid...." (al-A'raaf [7]: 31)

Dalam pemahaman ini, menjaga kebersihan raga dan kerapian serta mengupayakan yang terbaik dalam berbagai hal, merupakan kualitas yang disenangi Allah. Kualitas-kualitas semacam ini tidak diutamakan oleh orang-orang yang bodoh. Nabi kita saw. juga mempertegas pengesahan Allah akan kualitas-kualitas seperti itu, sebagaimana disebutkan dalam hadits,

"Seseorang bertanya, 'Bagaimana tentang seseorang yang suka mengenakan pakaian dan sepatu yang indah-indah?' Rasulullah menjawab, 'Semua ciptaan Allah adalah indah dan Dia menyukai keindahan.'" (HR Muslim)

Kita harus memperhatikan hal berikut ini. Umumnya, setiap orang cenderung untuk berupaya sebaik mungkin memberikan kesan terhadap sesuatu yang mereka anggap penting pada setiap pertemuan dengan orang lain. Demikian halnya orang beriman, sesuai moralitas yang dikehendaki Al-Qur`an, mereka tampak sangat mementingkan kerapian dengan segenap ketelitiannya dengan tujuan untuk menyenangkan Allah.

Orang beriman memang layak mendapatkan surga dan, di dunia ini, mereka terikat untuk selalu berupaya menjaga diri dan lingkungannya agar tetap bersih, sehingga mereka bisa mendapatkan kesucian dan keindahan surga di dunia ini.

4. Memelihara Kebersihan Lingkungan

Umat Islam sangat berhati-hati dalam menjaga lingkungan terdekat mereka agar tetap bersih. Satu contoh tentang itu disebutkan dalam surah al-Hajj. Allah memerintahkan Nabi Ibrahim a.s. untuk memelihara Ka'bah agar tetap bersih untuk orang-orang beriman yang berdo'a di sekitar tempat itu,

"Dan (ingatlah) ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), 'Janganlah kamu menyekutukan sesuatu pun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadah dan orang-orang yang ruku dan sujud.'" (al-Hajj [22]: 26)

Sebagaimana dikehendaki ayat tersebut, kebersihan lingkungan tempat suci yang sejenis (mushala, masjid, majelis taklim, Ed.) harus dipelihara, terutama sekali bagi orang-orang beriman lainnya yang hendak menunaikan ibadah untuk mendapatkan ridha Allah. Karena itu, semua orang beriman yang mengikuti langkah Ibrahim a.s. harus menjaga tempat tinggal mereka agar tetap bersih dan rapi, sebab hal itu dapat menyenangkan hati mereka.

Konsep qur`ani tentang kebersihan jelas berbeda dengan pemahaman orang-orang yang tidak beriman. Allah memerintahkan orang-orang beriman supaya "bersih dan suci" baik lahir maupun batin. Dengan kata lain, hal ini bukanlah bersih dalam pengertian klasik atau kuno, melainkan sebuah upaya berkesinambungan.

Menurut kaidah ini, penggambaran Al-Qur`an tentang kehidupan di surga juga bersifat perintah. Lingkungan surga sudah dibersihkan dari segala bentuk kotoran yang dapat kita lihat di sekitar kita. Surga adalah sebuah tempat yang penuh dengan kebahagiaan, dengan kebersihan yang sempurna. Tiap detail yang terwujud di sana berada dalam keserasian yang sempurna dengan setiap detail lainnya. Dalam cahaya ilustrasi seperti ini, insan beriman senantiasa harus berupaya menjaga lingkungan mereka agar bersih dan mengalihkan kenangan mereka pada tempat-tempat yang mengingatkan mereka kepada surga.

5. Memakan Makanan yang Bersih

Mengonsumsi pangan bersih adalah satu perintah Ilahiah yang harus selalu ada dalam kalbu semua makhluk beriman,

"Makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah Kami berikan kepadamu. Dan tidaklah mereka menganiaya Kami, melainkan mereka menganiaya diri mereka sendiri." (al-Baqarah [2]: 57)

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal dan baik dan apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (al-Baqarah [2]: 168)

Sebagai tambahan, Allah memasukkan dalam hitungan kelompok As-habul Kahfi untuk menunjukkan bahwa orang-orang beriman cenderung kepada makanan bersih. Sebagaimana dapat kita baca,

"…Seorang di antara mereka berkata, 'Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lama kamu sudah berada di sini. Utuslah salah seorang dari kamu ke kota dengan uang perakmu ini, agar dia bisa melihat makanan mana yang lebih baik, dan membawakan makanan itu untukmu…." (al-Kahfi [18]: 19)

Kita akan kembali ke topik ini pada bab lain dalam judul, "Makanan Bermanfaat yang Disebut di Dalam Al-Qur`an".


Berlatih, Berenang, dan Air Minum

Perilaku lain yang disebutkan dalam Al-Qur`an tercantum di dalam ayat-ayat yang berkaitan dengan ungkapan Nabi Ayyub a.s.,

"Dan ingatlah akan hamba Kami Ayyub ketika ia menyeru Tuhannya, 'Sesungguhnya, aku diganggu setan dengan kepayahan dan siksaan.'(Allah berfirman) 'Hentakkanlah kakimu, inilah air yang sejuk untuk mandi dan untuk minum.'" (Shaad [38]: 41-42)

Dalam menanggapi keluhan kesulitan dan penderitaan, Allah menasihati Nabi Ayyub a.s. supaya "menghentakkan kaki". Nasihat itu dapat dianggap satu pertanda yang berkenaan dengan manfaat kegiatan olahraga dan berlatih.

Berlatih, khususnya melatih otot-otot panjang seperti terdapat pada otot-otot kaki (sebagai contoh: gerakan-gerakan isometrik), melancarkan aliran darah dan, karena itu, meningkatkan volume oksigen untuk masuk ke sel-sel tubuh. Selain itu, berlatih mengurangi elemen-elemen racun dari tubuh yang dapat melenyapkan penat, memberikan rasa lega dan kesegaran,1 dan memberikan kemampuan pada tubuh untuk memperbesar resistensi terhadap mikroba. Latihan teratur juga menjaga urat-urat darah tetap bersih dan lebar, yang, dengan kondisi demikian, dapat mencegah: 1)penggumpalan pada urat-urat dan menurunkan risiko penyakit koroner arteri2 dan 2) mengurangi risiko diabetes dengan mempertahankan kadar gula darah pada taraf tertentu dan meningkatkan jumlah kolesterol yang aman di dalam liver.3 Di samping itu, menghentakkan kaki ke tanah merupakan cara paling efektif untuk 3) melepaskan arus listrik statis yang sudah menumpuk di dalam tubuh, yang kerap mengakibatkan badan kaku.

Sebagai tambahan, sebagaimana disebutkan ayat di atas, mandi diakui merupakan metode paling ampuh untuk menghilangkan kebekuan arus listrik di tubuh. Ia juga melenyapkan ketegangan dan kerumitan pikiran, serta membersihkan badan. Karena itu, mandi merupakan satu penyembuhan efektif untuk stres dan banyak ketidakteraturan (gangguan) fungsi fisik dan kejiwaan.

Ayat tadi juga menarik perhatian kita pada manfaat-manfaat tak terhingga dari air minum. Hampir setiap fungsi jaringan tubuh dipantau dan dikendalikan agar menyerap air secara efisien melalui jalur pendistribusian. Fungsi-fungsi dari banyak organ tubuh (misalnya otak, kelenjar peluh, perut, usus, ginjal, dan kulit) sangat bergantung pada kecukupan distribusi air. Memastikan bahwa tubuh mendapat jatah air yang cukup tidak saja membuat tubuh berfungsi lebih berdaya guna, bahkan mungkin menolong seseorang terhindar dari beragam masalah kesehatan. Peningkatan taraf konsumsi air telah terbukti membantu mengurangi berbagai keluhan sakit kepala (migren, kolesterol darah tinggi, sakit saluran rheumatoid penyebab rematik, dan tekanan darah tinggi. Sebagai tambahan pada beragam manfaat tersebut, air juga menghilangkan letih dan kantuk, sebab serapan air yang teratur dan mencukupi membantu menghilangkan anasir racun dari tubuh.

Menaati semua anjuran ini, yang semuanya penting dan vital bagi kesehatan raga dan mental kita, insya Allah akan membuahkan hasil terbaik.


Berjalan Kaki

Orang-orang congkak mengira sikap angkuh bisa menimbulkan rasa kagum manusia lain. Dan, dengan begitu, secara berlebih-lebihan, mereka memamerkan gaya berjalan, berbicara, dan memandang dengan penuh sikap sombong. Tanda-tanda arogansi semacam itu tampak nyata dari gaya berjalan seseorang.

Ayat-ayat yang merujuk kepada nasihat bijak Luqman kepada putra beliau mengungkapkan secara gamblang keangkuhan sikap dan penampilan seseorang,

"Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong), dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri." (Luqman [31]: 18)

Dalam ayat lain, orang-orang beriman dianjurkan untuk tidak berjalan dengan sikap angkuh,

"Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung." (al-Israa` [17]: 37)

Dengan ayat-ayat ini, Allah memberitahukan kepada kita bahwa Dia tidak menyukai mereka yang sombong dan memperingatkan kita agar menjauhi sikap seperti itu. Kita harus senantiasa ingat bahwa kesombongan setan, yang tampak dari tuntutannya bahwa dia lebih tinggi dari makhluk-makhluk lainnya ciptaan Allah, yang menyebabkan dia tersingkir dari hadapan Allah. Orang beriman yang sadar akan keburukan kualitas-kualitas seperti ini tentu saja menjauhi semua itu.

Tak seorang pun yang senang berada di sekitar orang sombong. Siapa pula yang merasa nikmat berdampingan dengan orang-orang semacam itu? Umumnya setiap orang mengetahui bahwa orang-orang angkuh dan merasa diri lebih tinggi derajatnya, dalam kenyataannya, tak lebih dari manusia biasa yang penuh dengan beragam ketidaksempurnaan dan kelemahan-kelemahan. Akibatnya, orang sombong, meskipun menderita oleh keangkuhan dirinya sendiri, takkan pernah mencapai tujuan untuk menikmati prestise di kalangan manusia lain di sekitarnya dan sering tercekam dalam kehinaan.

Al-Qur`an juga menekankan perhatian kita kepada kenyataan bahwa orang-orang beriman harus memiliki sikap berjalan yang tidak berlebih-lebihan atau mengada-ada, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, "Dan sederhanalah kamu dalam berjalan...." (Luqman [31]: 19) Di dalam mematuhi perintah Allah, manusia yang sederhana akan berjalan dengan sikap sederhana, dan dengan demikian meraih kemuliaan dalam pandangan Allah dan orang-orang beriman seluruhnya.


Intonasi Suara

Tinggi-rendahnya (intonasi) suara adalah bagian penting dari ungkapan perasaan positif seseorang. Bagaimana seorang menggunakan intonasi mencerminkan kualitas orang bersangkutan. Bahkan, suara merdu sekalipun dapat menyakiti jika diartikulasikan dengan tidak sepatutnya. Allah menasihati hamba-hamba-Nya melalui ucapan Luqman,

"... lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya, seburuk-buruk suara ialah suara keledai." (Luqman [31]: 19)

Seseorang yang bicara dalam suara keras atau menghardik orang lain tidak akan memberi kesan menyenangkan pada pihak lain. Di samping itu, pada kebanyakan kasus, hal seperti ini terasa tak tertahankan, seperti mendengarkan raungan keledai.

Dengan kata lain, cara orang bicara adalah hal yang penting. Suara orang yang sedang dirundung berang mungkin terdengar tak mengenakkan, meskipun suara lelaki atau perempuan itu, dalam suasana normal, mungkin terasa sedap ditelinga. Sebaliknya juga begitu, seseorang dengan lantunan suara tak sedap bisa saja terdengar lebih merdu kalau mengikuti nilai-nilai terpuji dari Al-Qur`an. Suara merdu, di pihak lain, mungkin saja terkesan menyerang dan tak tertahankan, jika orang itu angkuh dan berkesan menyakitkan. Karena suara orang tersebut, yang merupakan pantulan sifat negatif diri, baik lelaki atau perempuan, cenderung berkeluh kesah dan menghasut.

Sebagaimana halnya suara, mereka yang berakhlaq mulia selalu memiliki sifat rendah hati, santun, bersahaja, damai, dan konstruktif. Dengan sudut pandang positif dalam kehidupan, mereka selalu ceria, bersemangat, cerah, dan gembira. Sifat sempurna ini, yang timbul dari kehidupan dengan akhlaq perilaku seperti dijelaskan dalam Al-Qur`an, termanifestasikan dalam lantun suara seseorang.


Luhur Budi

Al-Qur`an menginformasikan kepada kita bahwa manusia beriman pada kenyataannya adalah orang-orang yang sangat bermurah hati. Akan tetapi, konsep Al-Qur`an tentang akhlaq mulia agak berbeda dari yang secara umum ditemukan dalam masyarakat. Manusia mewarisi sifat santun dari keluarga mereka atau menyerapnya dari lingkungan masyarakat sekitar. Akan tetepi, pengertian ini berbeda dari satu strata ke strata lain. Wujud keluhuran budi yang berlandaskan nilai-nilai qur`ani, walau bagaimanapun, melebihi dan di atas nilai dari pemahaman mana pun, karena ia tidak akan pernah berubah, baik oleh keadaan maupun manusia. Mereka yang menyerap unsur akhlaq mulia, sebagaimana pandangan Al-Qur`an, memandang setiap manusia sebagai hamba-hamba Allah, dan karena itu memperlakukan mereka dengan segala kebaikan, walaupun tabiat mereka mungkin saja tidak sempurna. Orang-orang semacam ini menjauhi penyimpangan dan tingkah laku yang tidak patut, teguh dalam pendirian, bahwa berketetapan dalam kebaikan mendatangkan kasih sayang Allah, sebagaimana ditandaskan dalam sebuah hadits,

"Allah itu baik dan menyukai kebaikan dalam segala hal." (HR Bukhari dan Muslim)

Sebagaimana ditunjukkan ayat berikut, Allah mendorong manusia supaya berbuat baik dan santun kepada orang lain,

"Dan ingatlah ketika Kami mengambil janji dari bani Israel, 'Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebagian kecil dari kalian, dan kamu selalu berpaling." (al-Baqarah [2]:83)

Al-Qur`an menghendaki kebaikan kemutlakan. Dengan kata lain, manusia beriman tidak boleh berpaling dari perilaku baik, sekalipun kondisi lingkungannya tampak menginginkan keburukan dan ketidaksenangan. Kelemahan fisik, kehabisan tenaga, atau kesukaran tidak akan pernah menghalangi mereka dari keajekan mereka dalam kebaikan. Sementara itu, tak peduli mereka kaya atau miskin, menikmati kedudukan gemerlap atawa jadi orang dalam bui, manusia beriman memperlakukan setiap orang dengan baik, karena mereka sadar bahwa Nabi kita saw. menegaskan pentingnya tiap orang beriman untuk berbuat demikian, sebagaimana tersebut dalam hadits, "Manakala kebaikan ditambahkan pada sesuatu, itu akan memperindahnya; apabila kebaikan ditarik keluar dari sesuatu, itu akan meninggalkan cacat."(HR Muslim). Moralitas agung ini diperkuat dalam ayat berikut, sebagaimana sudah diutarakan dalam bagian sebelumnya,

"... berbuat baiklah pada ibu bapak, kaum kerabat, dan anak-anak yatim, dan fakir miskin, serta ucapkanlah kata kata yang baik kepada manusia...." (al-Baqarah [2]: 83)

Orang-orang beriman juga harus sangat berhati-hati terhadap cara mereka memperlakukan orang tua mereka sendiri. Di dalam Al-Qur`an, Allah memerintahkan supaya mereka diperlakukan dengan segala kebaikan,

"Dan Tuhanmu telah perintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah' dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia." (al-Israa` [17]: 23)

Satu contoh dalam surah Yusuf menegaskan pentingnya menghormati orang tua. Nabi Yusuf a.s. pernah dipisahkan dari keluarganya, untuk waktu lama, karena saudara-saudaranya menjebloskan beliau ke dalam sebuah sumur. Tak lama kemudian, beliau ditemukan oleh satu rombongan pedagang yang membawanya ke Mesir dan menjualnya sebagai budak. Kemudian, karena dakwaan palsu, dia dijebloskan ke penjara selama bertahun-tahun, dan dibebaskan, hanya berkat pertolongan Allah, untuk diangkat menjadi bendahara kerajaan Mesir. Kemudian, setelah semua ini, beliau memindahkan seluruh keluarganya dari Madyan ke Mesir dan menyambut mereka seperti terlukis dalam ayat berikut,

"Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, Yusuf merangkul ibu bapaknya dan dia berkata, 'Masuklah kamu ke negeri Mesir, insya Allah dalam keadaan aman.' Dan dia naikkan kedua ibu-bapaknya ke atas singgasana…." (Yusuf [12]: 99-100)

Dengan demikian, kita mengetahui bahwa Nabi Yusuf a.s., terlepas dari status terhormatnya, berperilaku yang luar biasa santun kepada kedua orang tuanya. Mengangkat keduanya ke atas singgasana, menandakan hormat dan cintanya kepada keduanya, dan juga menunjukkan akhlaqnya nan mulia.


Ramah Tamah

Bagi umat beriman, yang mengikuti moralitas Al-Qur`an, memuliakan tamu mereka merupakan wujud kepatuhan pada salah satu perintah Allah serta satu kesempatan untuk mengaplikasikan moralitas yang tinggi. Sebab itulah, hamba-hamba beriman menyambut tamu-tamu mereka dengan penuh takzim.

Di dalam masyarakat yang tidak beriman, orang umumnya menganggap tamu sebagai satu beban, baik dari sudut material maupun spiritual, karena mereka tidak dapat melihat kejadian-kejadian semacam itu sebagai kesempatan untuk mendapatkan kesenangan Allah dan memperagakan akhlaq mulia. Sebaliknya, orang yang tidak beriman beranggapan bahwa santun dan sopan pada tamu tak lebih dari merupakan keharusan kemasyarakatan. Hanya karena mengharapkan suatu imbalan keberuntunganlah yang menggugah mereka untuk ramah dan santun pada tamu.

Al-Qur`an secara khusus menekankan perhatian agar manusia beriman menunjukkan akhlaq mulia kepada tamu. Sebelum yang lain-lainnya, manusia beriman menyuguhkan hormat, cinta, damai dan santun kepada setiap tamu. Sambutan biasanya didasarkan pada mempersiapkan tempat dan kebutuhan-kebutuhan lainnya, yang tanpa ungkapan hormat, cinta, dan damai, tidak bakal menyenangkan sang tamu. Di dalam ayat berikut, Allah mempertegas betapa Dia menyenagi kemolekan jiwa di atas apa pun selain itu,

"Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah dengan yang serupa. Sesungguhnya, Allah memperhitungkan segala sesuatu." (an-Nisaa` [4]: 86)

Sebagaimana tersurat dalam ayat di atas, moralitas qur`ani mendorong manusia beriman agar berlomba-lomba dalam amal kebaikan, walau sekadar perbuatan biasa seperti menyambut tamu, sebagai satu sikap yang sudah dicontohkan di sini.

Al-Qur`an juga menginginkan kita memperlakukan tamu agar mereka merasa nyaman dengan menanyakan apa saja keperluan mereka, dan memenuhinya, sebelum sang tamu mengutarakannya. Cara Nabi Ibrahim a.s. melayani tamu beliau merupakan satu contoh bagus tentang ini dan merupakan peragaan satu wujud penting dari keramahtamahan,

"Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tamu Ibrahim yang dimuliakan? Ingatlah ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan 'Salamun!'; Ibrahim menjawab 'salaman', kalian adalah orang-orang tidak dikenal. Maka dia pergi secara diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk (yang dibakar), lalu dihidangkan kepada mereka (tetapi mereka tidak mau makan)." (adz-Dzaariyaat [51]: 24-27)

Satu hal penting dari ayat-ayat ini yang menarik perhatian kita: akan lebih baik kita lebih dulu menanyakan keperluan tamu, laki atau perempuan, sebelum dia memintanya, karena tamu yang sopan biasanya menunda-nunda mengemukakan keperluannya. Di luar dari pemikirannya, tamu semacam ini bahkan mencoba menolak apa yang mungkin ditawarkan tuan/nyonya rumah. Bila ditanya apakah dia memerlukan sesuatu, sang tamu mungkin akan menjawab "tidak" dan berterima kasih atas tawaran tersebut. Untuk alasan seperti itu, moral qur`ani akan memikirkan sejak awal tentang apa saja yang mungkin diperlukan tamunya.

Perilaku lain yang disukai berkenaan dengan hal ini adalah menawarkan bantuan tanpa menunda-nunda. Di atas segalanya, perilaku seperti ini mengedepankan rasa senang tuan rumah bila tamu merasa bahagia berada di sana. Sebagaimana disebutkan ayat tadi, menawarkan sesuatu "dengan segera" mengungkap kemauan tulus tuan/nyonya rumah untuk melayani tamunya.

Tingkah laku mulia lainnya yang dapat dipetik dari ayat-ayat tadi adalah walaupun Nabi Ibrahim a.s. belum pernah kedatangan tamu sebelumnya, dia berupaya keras untuk melayani mereka sebaik mungkin dan bersegera menyuguhkan daging bakar "anak sapi gemuk", sejenis daging yang terkenal sangat sedap rasanya, sehat dan bergizi. Dus, bisa kita tambahkan bahwa selain dari mencukupi layanan-layanan yang telah disebutkan, tuan/nyonya rumah harus pula mempersiapkan dan menawarkan makanan kualitas prima, enak, dan segar.

Di luar semua ini, Allah juga menekankan perhatian akan daging yang hendak disajikan untuk tamu.

PERBEDAAN ANTARA BADAN HUKUM PUBLIK DAN BADAN HUKUM PERDATA



Jul 30, '06 12:01 AM
for everyone

Perbedaan antara badan hukum publik dengan badan hukum perdata, terletak pada bagaimana cara pendiriannya badan hukum tersebut, seperti yang diatur di dalam Pasal 1653 KUHPerdata yaitu ada tiga macam, yakni :

  1. badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum (Pemerintah atau Negara).

  2. badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum.

  3. badan hukum yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan (badan hukum dengan konstruksi keperdataan).

Untuk membedakan kedua jenis badan hukum tersebut, dicari kriteria keduanya yaitu pada badan hukum perdata ialah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan, sedangkan pada badan hukum publik ialah badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum.

Di kalangan sarjana Jerman, mereka berpendapat bahwa perbedaan antara badan hukum publik dan badan hukum perdata terletak pada, apakah badan hukum tersebut mempunyai kekuasaan sebagai penguasa? Dan badan hukum itu dianggap mempunyai kekuasaan sebagai penguasa, yaitu jika badan hukum tersebut dapat mengambil keputusan-keputusan dan membuat peraturan-peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam badan hukum tersebut (wewenang).

Tetapi, menurut de heersende’ leer, kriteria yang ada di Indonesia tidak mempergunakan kriteria dari Jerman. Di Indonesia yang dipergunakan adalah :

  1. yang berdasarkan terjadinya.

  2. lapangan pekerjaan dari badan hukum itu, yaitu apakah lapangan pekerjaan itu untuk kepentingan umum atau tidak.

Jika untuk kepentingan umum, maka badan hukum itu adalah badan hukum publik, tapi jika untuk perseorangan adalah badan hukum perdata.

Menurut Soenawar Soekowati di Indonesia untuk menentukan perbedaan antara badan hukum publik dan badan hukum perdata, dapat digunakan dari gabungan pendapat dari de heersende’ leer dan para sarjana Jerman, untuk saling melengkapi serta ketentuan dalam Pasal 1653 KUHPerdata. Soenawar Soekowati beranggapan bahwa badan hukum yang didirikan dengan konstruksi hukum publik, belum tentu merupakan badan hukum publik dan juga belum tentu mempunyai wewenang publik. Sebaliknya juga, badan hukum yang didirikan oleh orang-orang swasta, namun dalam stelsel hukum tertentu badan tersebut mempunyai kewenangan publik. Jadi untuk dapat memecahkan masalah tersebut, dalam stelsel hukum Indonesia dapat digunakan kriteria, yaitu :

  1. dilihat dari cara pendiriannya atau terjadinya, artinya badan hukum itu diadakan dengan konstruksi hukum publik yaitu didirikan oleh penguasa dengan undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya, juga meliputi ckiteria berikut ;

  2. lingkungan kerjanya, yaitu apakah dalam melaksanakan tugasnya badan hukum itu pada umumnya dengan publik atau umum melakukan perbuatan-perbuatan hukum perdata, artinya bertindak dengan kedudukan yang sama dengan publik atau tidak. Jika tidak, maka badan hukum itu merupakan badan hukum publik ; demikian pula dengan kriteria.

  3. Mengenai wewenangnya, yaitu apakah badan hukum yang didirikan oleh penguasa itu diberi wewenang untuk membuat keputusan, ketetapan atau peraturan yang mengikat umum. Jika ada wewenang publik, maka ia adalah badan hukum publik.

Jika ketiga kriteria diatas terdapat pada suatu badan atau badan hukum, maka dapat disebut badan politik.





Macam Badan Hukum Publik

  1. badan hukum yang mempunyai teritorial.

suatu badan hukum itu pada umumnya harus memperhatikan atau menyelenggarakan kepentingan mereka yang tinggal di dalam daerah atau wilayahnya.

  1. badan hukum yang tidak mempunyai teritorial.

suatu badan hukum yang dibentuk oleh yang berwajib hanya untuk tujuan tertentu saja.


Macam Badan Hukum Perdata

  1. perkumpulan (vereniging) diatur dalam Pasal 1653 KUHPerdata, Stb. 1870-64, dan Stb. 1939-570.

  2. perseroan terbatas, diatur dalam Pasal 36 KUHDagang.

  3. rederji, diatur dalam Pasal 323 KUHDagang.

  4. kerkgenootschappen, diatur dalam Stb. 1927-156.

  5. koperasi, diatur dalam UU Pokok Koperasi No.12 tahun 1967.

  6. yayasan, dll.

PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS



Jul 24, '05 12:40 AM
for everyone
Category:Other
PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

Persero: Undang-Undang nomer 9 tahun 1969 tentang bentuk bentuk usaha Negara jo. Peraturan Pemerintah Nomer 12 Tahun 1998 tentang perusahaan Perseroan atau PT Persero.

Mendirikan PT
Kitab UU Dagang (KUHD) Buku Kesatu BAB III bagian 3, pasal 36-56, persyaratan:
1. Dibuat dalam akta otentik, minimum 2 orang (pasal 38)
Dua orang artinya bahwa pendiri sekurang-kurangnya harus ada dua tidak boleh satu. Mengapa? Karena dalam mendirikan perusahaan (badan hukum) harus didasarkan pada “perjanjian” atau yang disebut “asa kontraktual”. Kalau orang hendak membuat perjanjian sekuran-kurangnya harus ada dua orang atau dua pihak. Ketentuan ini menegaskan prinsip yang berlaku berdasarkan undang-undang tersebut yaitu “prinsip perjanjian.” Orang disini diartikan orang perseorangan maupun artificial person atau badan hukum.

Apabila pemegang saham perseroan menjadi kurang dua orang maka undang-undang mewajibkan pemegang saham bersangkutan untuk mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain dalam waktu paling lama (6) bulan terhitung sejak keadaan tersebut. Disini terselip lagi istilah “orang lain” yang maksudnya adalah orang yang tidak merupakan kesatuan harta bersama yaitu antara pemegang saham.

Bagaimana halnya apabila setelah batas 6 bulan tersebut sudah terlampaui tetapi pemegang sahamnya tetap kurang dari 2 orang dalam keadaan demikian maka pemegangn saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan atau kerugian perseroan dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan.

Akta Pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain sekurang-kurangnya: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan:
- Kewarganegaraan pendiri, karena pada dasarnya badan hukum Indonesia yang berbentuk PT didirikan oleh warga Negara Indonesia, namun demikian kepada warga Negara asing diberi kesempatan untuk mendirikan badan hukum Indonesia yang berbentuk PT sepanjang UU yang mengatur bidang usaha perseroan tersebut diatur dengan UU sendiri,
- Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat;
- Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian dan rincian jumlah saham dan nilai nominal atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
- Penyetoran saham dalam bentuk atau cara lain daripada uang tunai.

Larangan dalam Akta Pendirian:
- Ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham;
- Ketentuan tentang pemberian keuntungan pribadi kepada pendiri atau pihak lain,


2. Memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman RI (Pasal 36)
Ini menunjukkan bahwa sebelum suatu PT diakui sebagai badan hukum, maka PT tersebut belum bisa bertindak melakukan perbuatan hukum. Dengan kata lain tidak bisa melakukan kegiatan transaksi seperti melakukan jual-beli, membuat perjanjian dan lain sebagainya. Dan pertimbangan2nya berdasarkan:
1. Tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum menurut pasal 37 KUHD,
2. Tidak ada keberatan-keberatan yang penting terhadap pendiriannya,
3. Tidak memuat ketentuan-ketentuan yang berlawanan dengan hal-hal yang diatur dalam KUHD Buku Kesatu Bab III Bagian 3 mengenai PT yaitu mulai pasal 38-55.

Cara Pemberian Persetujuan oleh Menteri Kehakiman:
1. Bersyarat, yaitu persetujuan diberikan dengan catatan bahwa perseroan akan bersedia dibubarkan apabila MENTERI KEHAKIMAN menganggap perlu untuk kepentingan umum,
2. Tampa syarat, yaitu persetujuan diberikan tampa catatan yang artinya tidak bisa dibubarkan kecuali oleh Mahkamah Agung atas dasar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam permohonan ditolak, maka penolakannya harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya dan pemberitahuan batas waktunya adalah 60 hari sejak permohonan diterima.

Dalam kurun waktu menunggu tersebut:
a. para pendiri berupaya menyelesaikan hal-hal yang perlu termasuk mengadakan transaksi atau membuat perjanjian dengan pihak ketiga;
b. anggota direksi yang diangkat dan nama-namanya telah dicantumkan dalam Akta Pendirian sudah mulai melakukan kegiatan baik yang bersifat intern maupun dengan pihak ketiga.


3. Didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di daerah hukum dimana perseroan tersebut berkedudukan,

Pengukuhan (RUPS setelah perseroaan disahkan) dilakukan oleh seluruh pendiri pemegang saham dan direksi, sebelumnya semua tindakan merupakan tanggung jawab pribadi masing masing pendiri atas segala akibat hukum yang timbul:

1. Perseroan secara tegas menyatakan menerima semua perjanjian yang dibuat oleh pendiri atau orang lain yang ditugaskan oelh pendiri dengan pihak ketiga;
2. Perseroan secara tegas menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang dibuat oleh pendiri atau orang lain yang ditugaskan oleh pendiri atau orang lain yang ditugaskan oleh pendiri, walaupun perjanjian tersebut tidak dilakukan atas nama perseroan;
3. Perseroan mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum yang dilakukan atas nama perseroan.

Pendaftaran dan Pengumuman
- Wajib berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib Daftar Perusahaan (WDP), 30 hari setelah pengesahan.
o Akta pendirian beserta pengesahan menteri kehakiman;
o Akta perubahan Anggaran Dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman; atau
o Akta perubahan AD beserta laporan kepada Menteri Kehakiman,
- Pelanggaran atau kelalaian atas pelaksanaan kewajiban untuk mendaftarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, diancam dengan sanksi pidana atau perdata, Pasal 32-35:
Pasal 32:

(1) Barang siapa yang menurut Undang undang ini dan peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya, diancam pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tinggiya Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan kejahatan.

Pasal 33
(1) Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran.


Pasal 34
(1) Barang siapa tidak memenuhi kewajiban menurut undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu pernyataan dan atau keterangan lain untuk keperluan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran.


Pasal 35
(1) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, 33 dan 34 UU ini dilakukan oleh suatu badan hukum, penuntutan pidana dikenakan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau pemegang kuasa dari badan hukum itu.
(2) Ketentuan ayat (1) pasal ini diperlakukan sama terhadap badan hukum yang bertindak sebagai atau pemegang kuasa suatu badan hukum lain.




4. Diumumkan dalam Berita Negara RI (pasal 38):
“Menyatakan bahwa PT ini baru dianggap badan hukum setelah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman pendaftaran pada Pengadilan Negeri yang bersangkutan dan pengumuman dalam Berita Negara RI.”

Dengan terlaksananya keempat tahap atau langkah tersebut diatas, maka tuntaslah pelaksanaan pemenuhan syarat yagn diharuskan sehingga suatu PT telah berdiri sebagai badan hukum yang sah/sempurna. Biasanya dalam praktek keempat syarat tersebut dikuasakan dan dilaksanakan oleh notaries yaitu setelah dibuat dan ditandatangani oleh Pendiri atau para pemegang saham perseroan.


ANGGARAN DASAR PT
Anggaran Dasar PT memuat sekurang-kurangnya:
(1) Nama dan tempat kedudukan perseroan; didahului dengan singkatan “PT” dan diakhiri oleh “Tbk”. Tempat kedudukan tersebut sekaligus merupakan kantor pusat perseroan. Perseroan wajib memilih alamat di tempat kedudukannya dan alamat itu harus disebutkan antara lain dalam surat-menyurat, sehingga melalui alamat tersebut perseroan dapat dihubungi.

Nama Perseroan (pasal 13) dinyatkan larangan memakai nama apabila:
a. telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau mirip dengan nama perseroan lain,
b. bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan,
c. Liat PP no 26 Tahun 1998- pemakaian nama perseroan tersebut tidak boleh merugikan sesame pengusaha di bindang usaha dan perdaganggan dan menimbulkan adanya persaingan tidak sehat, mencegah pihak-pihak yang beritikad buruk denagn jalan pintas ingin memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.

Alasan lain penolakan:
- Nama tersebut dapat memberikan kesan adanya kaitan antara perseroan dengan suatu lembaga pemerintah lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau lembaga internasional kecuali ada izin dari yang bersangkutan.
- Nama tersebut hanya terdiri dari angka atau rangkaian huruf yagn tidak membentuk kata (PT A, PT BC)
- Nama tersebut menunjukkan maksud dan tujuan perseroan kecuali ada tambahan lain misalnya PT Impor Ekspor; atau
- Nama tersebut menunjukkan maksud dan tujuan serta kegiatan Perseroan, misalnya PT Andalan Fluid Sistem yang bergerak di bidang pemborongan umum, PT Dirgantara Tehnik yang kegiatan usahanya di bidang percetakan;
- Nama tersebut hanya merupakan nama suatu tempat antara lain daerah wilayah atau Negara misalnya PT Jakarta, PT Indonesia, etc
- Nama tersebut ditambah kata dan atau singkatan kata yang mempunya arti sebagai Perseroan terbatas, badan hukum lainnya atau persekutuan perdata, misalnya Usaha Dagang (UD), Koperasi Usaha Dagang (KUD), Incorporated, Associate, Association, SA, SARL, AG, etc.

Permohonan dapat dilakukan terlebih dahulu secara terpisah memungkinkan perseroan memperoleh hak memakai suatu nama terlebih dahulu dari perseroan lainnya dan atau agar lebih cepat mendapat kepastian untuk dapat menggunakan nama tersebut. Dapat diajukan secara langsung melalui pos atau melalui media lainnya seperti faksimili dan email. Persetujuan adalah 15 hari setelah permohonan diterima. Setelah diterima, pemohon wajib mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian atau persetujuan Akta Perubahan AD dalam janka waktu paling lama 60 hari.


(2) Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,
(3) Jangka waktu berdirinya perseroan; pada dasarnya jangka waktu berdirinya Perseroan adalah tidak terbatas lamanya.
(4) Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor, modal dasar perseroan ditentukan paling sedikit sebesar Rp.20.000.000. Modal yang ditempatkan paling sedikit 25% dari modal dasar. Dari setiap penempatan modal tersbeut harus telah disetor paling sedikit 50% dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan. Seluruh saham yang telah dikeluarkan harus disetor penuh pada saat pengesahan perseroan.
(5) Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada, berikut jumlah untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham dan nilai nominal setiap saham;
(6) Susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris;
(7) Penetapan tempat dan tata cara penyelanggaran RUPS;
(8) Tata pemilihan, pengangkatan penggantian dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris;
(9) Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen;
(10) Ketentuan-ketentuan lain menurut UUPT.

Perubahan Anggaran Dasar:
Persoroan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan UU apabila ingin melakukan perubahan AD. Perubahan Anggaran Dasar ditetpkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan usul adanya perubahan Anggaran Dasar dicantumkan dalam surat panggilan atau pengumuman untuk mengadakan RUPS:
- Perubahan mendasar harus mendapat persetujuan Menteri Kehakiman RI (atau yang tidak mendasar- 14 hari terhitung sejak keputusan RPUS) dibuat di dalam akta notaris yang berbahasa Indonesia dan harus didaftarkan di Daftar Perusahaan di kantor tempat pendaftaran Perusahaan, serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesy sesuai dengan ketentuan dalam UU No 1 1995.
o Nama perseroan,
o Maksud dan tujuan perseroan,
o Kegiatan usaha perseroan,
o Jangka waktu berdirinya perseroan apabila AD menetapkan jangka waktu tertentu,
o Besarnya modal dasar,
o Pengurangan modal ditempatkan dan disetor atau status Perseroan Tertutup menjadi Perseoran Terbuka atau sebaliknya.

Apabila permohonan persetujuan ditolak, apabila:
- Bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan AD,
- Isi perubahan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan atau kesusilaan atau
- Ada sanggahan dari kreditur atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal;

Harus diberitahukan kepada pemohon alasan penolakan dalam waktu 60 hari.

Perubahan AD tidak dapat dilakukan pada saat perseroan dinyatakan pailit kecuali dengan persetujuan kurator. Maksudny adalah sebagai upaya untuk membebaskan perseroan dari keadaan pailit misalnya perubahan yang berkaitan dengan penambahan modal, pergantian Direksi dan atau Komisaris atau perubahan manajemen. Perubahan-perubahan tersebut harus dengan persetujuan kurator, hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip kepailitan antara lain semua perbuatan hukum dalam keadaan pailit hanya dapat dilakukan oleh atau dengan persetujuan kurator.




MODAL PT (AUTHORISED CAPITAL)
Jenis modal ada 3:
(1) Modal dasar (authorized capital) adalah jumlah saham yang dapat dikeluarkan oleh perseroan, sehingga modal dasar terdiri atas seluruh nominal saham,
(2) Modal yang ditempatkan (issued capital atau subscribed capital) adalah saham yang telah diambil dan sebenarnya telah terjual kepada para pendiri maupun pemegang saham perseroan. Bisa termasuk treasury stock.
(3) Modal yang disetor (paid up capital) adalah saham yang telah dibayar penuh kepada perseroan yang menjadi penyertaan atau penyetoran modal riil yang telah dilakukan oleh pendiri maupun para pemegang saham perseroan.

Penyetoran atas saham
Pada saat pendirian perseroan, paling sedikit 25% dari modal dasar tersebut harus telah ditempatkan dan setiap penempatan modal harus telah disetor paling sedikit 50% dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan. Seluruh saham yang telah dikeluarkan harus disetor penuh pada saat pengesahaan perseroan dengan bukti penyetoran yang sah.

Pengeluaran saham lebih lanjut setiap kali harus disetor penuh. Ketentuan ini menegaskan bahwa sejak tanggal pengesahaan tida dimungkinkan penyetoran secara berangsur. Hal ini hanya dapat dilakukan apabila dapat persetujuan dari Menteri Kehakiman.

Penyetoran atas saham dapat dilakukan dalam bentuk lain bisa berupa benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang dan penilaian harga ditetapkan oleh ahli yang tidak terikat pada perseroan. Apabila dalam bentuk benda tidak bergeral harus diumumkan dalam 2 surat kabar harian dengan maksud agar diketahui oleh umum dan memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk dapat mengajukan keberatan atas penyerahan benda tidak bergerak tersebut sebagai setoran saham.

Ketentuan Pasal 28 UU PT menentukan bahwa “pemegang saham yang mempunyai tagihan terhadap perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihannya sebagai kompensasi kewajiban penyetor atas harga sahamnya” adalah
(1) Untuk mencegah bahwa pemegang saham yang juga kreditor perseroan secara sepihak tampa sepakat dari perseroan menggunakan hak kompensasi dan dengan demikian menempatkan dirinya dalam kedudukan yang menguntungkan berkenaan dengan kewajiban penyetorannya yang menjadi jaminan semua kreditor perseroan;
(2) Untuk menghindari adanya perseroan yang setoran modalnya fiktif.

PERLINDUNGAN MODAL DAN KEKAYAAN PERSEROAN
Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan:
a. dibayar dari laba bersih sepanjang tidak menyebabkan kekayaan bersih menurut neraca tahunan yang disahkan dalam waktu 6 bulan terakhir perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan UUPT; dan
b. Jumlah nilai nominal seluruh saham yang dimiliki perseroan bersama dengan yang dimiliki oleh anak Perusahaan dan gadai saham yang dipegang tidak melebihi 10% dari jumlah modal yang ditempatkan.

Perjanjian Arbitrase dan Kompetensi Absolut Arbitrase

Perjanjian Arbitrase dan Kompetensi Absolut Arbitrase

Written by disriani.latifah on October 31, 2008 – 2:34 pm -

PERJANJIAN ARBITRASE dan KOMPETENSI ABSOLUT ARBITRASE

A. PERJANJIAN ARBITRASE

1. Pengertian Perjanjian Arbitrase

Perjanjian arbitrase atau dapat juga disebut sebagai klausula arbitrase pada dasarnya adalah suatu klausula yang terdapat dalam suatu perjanjian, isinya memperjanjikan bahwa apabila terjadi sengketa para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui arbitrase. Berikut beberapa definisi mengenai apa yang dimaksud dengan perjanjian arbitrase:Berdasarkan pasal 1 angka 3 UU Arbitrase[43]:“Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum di dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa”Menurut Setiawan[44]:“Klausula arbitrase atau arbitration clause adalah alas hak, dasar hukum di atas mana para arbiter duduk dan punya kewenangan”Menurut Yahya harahap :“Perjanjian arbitrase merupakan ikatan dan kesepakatan di antara para pihak, bahwa mereka akan menyelesaiakan perselisihan yang timbul dari perjanjian oleh badan arbitrase. Para pihak sepakat untuk tidak mengajukan persengketaan yang terjadi ke badan peradilan”Menurut UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law)[45]:“Arbitration agreement is an agreement by the parties to submit to arbitration all or certain diputes which have arisen or which may arise between them in respect or a defined legal relationship, wether contractual or not. An arbitration agreement may be in a form of arbitrarion clause in a contract or in the form in a separate agreement”Berikut ini beberapa contoh klausula arbitrase[46]:A. Korea“all disputes, controversies, or differences which may arise between the parties, out of or in relation to or in connection with this contract, or for the breach thereof, shall be finally settled by arbitration in Seoul, Korea in accordance with the Commercial Arbitration Rules of the Korean Commercial Arbitration Association and under the Laws of Korea. The Award rendered by the arbitrator(s) shall be final and binding upon both parties concerned”B. Singapore“any disputes arising out of or in connention with this contract, including any question regarding its existance, validity or termination, shall be referred to and finally resolved by arbitration in Singapore in accordance with the Arbitration Rules of Singapore International Arbitration Centre (SIAC Rules) for the time being in force wich rules are deemed to be incorporated by reference into this clause”B. Netherlands“all disputes arising in connection with the present contract or further contracts resulting thereof, shall be finally settled by arbitration in accordance with the Rules of the Netherlands Arbitration Institut”C. ICC“all disputes arising in connection with the present contract or further contracts resulting thereof, shall be finally settled under the Rules of Conciliation and Arbitration of the International Chamber of Commerce by one or more arbitrators appointed in accordance with the said Rules” D. UNCITRAL“any disputes, controversy or claim arising out of or relation to this contract, or the breach, termination or invalidity thereof, shall be settled by arbitration in accordance with the UNCITRAL Arbitration Rules as at present in force. The appointing authority shall be the ICC acting in accordance with the rules addopted by the ICC for this purpose”E. BANI“semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa, sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir” Suatu perjanjian arbitrase sebagaimana setiap perjanjian pada umumnya menimbulkan dan berisi ketentuan-ketentuan hak dan kewajiban antara para pihak, agar suatu perjanjian menimbulkan perikatan sehingga mempunyai kekuatan yang mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya haruslah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata:“untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan3. suatu hal tertentu4. suatu sebab yang halal”Syarat sah perjanjian harus selalu diterapakan dalam membuat suatu perjanjian karena tanpa memenuhi syarat sah tersebut maka suatu perjanjian dapat dibatalkan (apabila tidak memenuhi syarat subyektif, yaitu: sepakat mereka yang mengikatkan dirinya dan syarat kecakapan untuk membuat suatu perikatan) atau dapat batal demi hukum (apabila tidak memenuhi syarat obyektif, yaitu: suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal).Mengenai syarat subyektif sepakat dan kecakapan tidak diatur secara khusus dalam UU Arbitrase, dalam pasal 1 angka 2 UU Arbitrase menyebutkan[47]:“Para pihak adalah subyek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik”Sedangkan mengenai syarat objektif, yaitu mengenai suatu hal tertentu dalam hal ini adalah sengketa/ objek sengketa apakah yang dapat diselesaikan melalui arbitrase diatur dalam pasal 5 UU Arbitrase[48]:“(1) sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yang bersengketa.(2) sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian”Sedangkan yang dimaksud dengan sengketa di bidang perdagangan dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan pasal 66 huruf b UU Arbitrase[49]:“yang dimaksud dengan “ruang lingkup hukum perdagangan” adalah kegiatan-kegiatan antara bidang:- perniagaan- perbankan- keuangan- penanaman modal- industri- hak kekayaan intelektual”Jadi berdasarkan atas pasal-pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa ternyata tidak semua sengketa yang terjadi dalam masyarakat dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa yang terjadi dalam bidang perdagangan dan sengketa yang menurut hukum dan peraturan perundang-undanngan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase sedangkan sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat didamaikan, yang dalam hal ini berarti adalah sengketa yang di dalamnya terdapat unsur pidana. 2. Bentuk Perjanjian ArbitrasePada dasarnya ada dua bentuk perjanjian arbitrase yang dibedakan dari waktu dibuatnya perjanjian tersebut, yaitu pertama adalah perjanjian yang dibuat sebelum terjadinya sengketa dan kedua perjanjian yang dibuat setelah terjadinya sengketa. Bentuk perjanjian arbitrase yang pertama disebut dengan Pactum de Compromittendo dan yang kedua disebut dengan Akta Kompromis:a. Pactum de CompromittendoMerupakan perjanjian arbitrase yang dibuat oleh para pihak sebelum terjadinya sengketa. diatur dalam pasal 1 angka 3 dan pasal 7 UU Arbitrase.Pasal 1 angka 3 UU Arbitrase[50]:“Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum di dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa”Pasal 7 UU Arbitrase[51]:“Para pihak dapat menyetujui sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka diselesaikan melalui arbitrase”Mengenai Pactum de Compromittendo ini sebelumnya juga diatur di dalam pasal 615 (3) Rv, dimana pihak-pihak dapat mengikatkan diri satu sama lain untuk menyerahkan persengketaan yang munkin timbul di kemudian hari kepada seorang atau beberapa orang arbiter[52].Berdasarkan pasal-pasal pada UU Arbitrase tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa diperbolehkan untuk membuat suatu klausula dalam perjanjian untuk memperjanjikan bahwa apabila di kemudian terjadi sengketa, maka para pihak akan menyerahkan penyelesaiannya kepada arbitrase dan bukan pengadilan. Sedangkan mengenai cara pembentukan pactum de compromittendo secara umum dapat dibedakan menjadi:1. Perjanjian arbitrase dibuat sebagai salah satu klausula dalam suatu perjanjian pokok. Cara ini umum terjadi mengingat pada saat ini dalam suatu perjanjian para pihak biasanya sudah langsung menentukan pilihan penyelesaian sengketa yang mereka pilih apabila terjadi sengketa dikemudian hari, dimana dalam hal pilihan penyelesaian sengketa yang dipilih adalah arbitrase.2. Perjanjian arbitrase dibuat dalam suatu perjanjian tersendiri yang dibuat sebelum terjadinya sengketa dan bersamaan dengan pembuatan perjanjian pokoknya serta tidak menjadi satu/ digabungkan dalam perjanjian pokoknya sehingga ada dua akta yaitu akta yang berisi perjanjian pokok dan akta yang berisi perjanjian arbitrase.Namun dalam UU Arbitrase sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 3 tidak diatur mengenai bentuk yang kedua:“Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum di dalam suatu perjanjian tertulis…”Hal tersebut dikarenakan perjanjian arbitrase merupakan perjanjian assesoir yang berarti perjanjian arbitrase adalah perjanjian yang mengikuti perjanjian pokoknya, seperti dikatakan Yahya Harahap bahwa pada umumnya perjanjian arbitrase merupakan perjanjian pelengkap atau perjanjian tambahan yang sering dilekatkan dalam persetujuan bisnis atau persetujuan komersial[53]. Sebagai perjanjian assesoir maka perjanjian arbitrase tidak boleh melampaui perjanjian pokoknya serta sah atau tidaknya suatu perjanjian arbitrase ditentukan oleh sah/ tidaknya perjanjian pokoknya. b. Akta kompromisDisebut juga dengan compromise and settlement, akta kompromis merupakan perjanjian arbitrase yang berbentuk akta, dan dibuat setelah terjadi sengketa, diatur dalam pasal 1 angka 3 dan pasal 9 UU Arbitrase.Pasal 1 angka 3 UU Arbitrase[54]:“Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum di dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa”Pasal 9 UU Arbitrase[55]:(1) Dalam hal para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelah sengketa terjadi, persetujuan mengenai hal tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani para pihak.(2) Dalam hal para pihak tidak dapat menandatangani perjanjian tersebut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perjanjian tertulis tersebut harus dibuat dalam akta notaris.(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat:a. masalah yang dipersengketakan;b. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak ;c. nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase;d. tempat arbiter atau majelis arbitrase mengambil keputusan;e. nama lengkap sekretaris;f. jangka waktu penyelesaian sengketa;g. pernyataan kesediaan arbiter;h. pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase.(4) Perjanjian tertulis yang tidak memuat hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) batal demi hukum.Sedangkan dalam Rv peraturan mengenai akta kompromis diatur dalam pasal 618 bahwa pada dasarnya akta kompromis memuat persetujuan para pihak untuk menyerahkan sengketa yang telah timbul pada arbitrase dan bentuknya harus tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak jika para pihak tidak mampu menandatangani maka perjanjian harus dibuat dimuka seorang notaris[56].Maka jelaslah bahwa akta kompromis merupakan suatu perjanjian arbitrase yang dibuat setelah terjadinya sengketa atas perjanjian pokok yang telah dibuat sebelumnya dengan memenuhi persyaratan seperti diatur dalam pasal 9 ayat (3) UU Arbitrase yang apabila tidak dipenuhi maka berdasarkan pasal 9 ayat 4 UU Arbitrase maka perjanjian tersebut adalah batal demi hukum, yang harus diingat adalah akta kompromis seperti yang disyaratkan dalam pasal 9 UU Arbitrase harus dibuat secara tertulis, sehingga berbentuk akta yang merupakan bukti bahwa suatu peristiwa hukum telah dilakukan[57] lebih baik lagi apabila akta kompromis tersebut dibuat dalam bentuk akta otentik, yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 165 HIR:“surat yang diperbuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang berkuasa akan membuatnya, mewujudkan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahliwarisnya serta sekalian orang yang mendapat hak daripadanya, yaitu tentang segala hal yang tersebut dalam surat itu sebagai pemberitahuan saja, tetapi yang tersebut kemudian itu hanya sekedar yang diberitahukan itu langsung berhubung dengan pokok dalam akta itu”Jadi akta otentik merupakan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak, mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna yang berarti isi akta tersebut oleh hakim harus dianggap benar kecuali apabila diajukan bukti lawan yang kuat[58] (kecuali dapat dibuktikan sebaliknya). 3. Unsur-Unsur dalam Perjanjian Arbitrase Perjanjian arbitrase harus dibuat secara tertulis dan tidak cukup hanya berdasarkan perjanjian secara lisan saja, sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU Arbitrase[59]:(1) Dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa diantara meraka akan diselesaikan melalui arbitrase dan para pihak telah memberikan wewenang, maka arbiter berwenang menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur dalam perjanjian mereka.(2) Persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimuat dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh para pihak(3) Dalam hal disepakati penyelesaian sengketa melalui arbitrase terjadi dalam bentuk pertukaran surat, maka pengiriman teleks, telegram faksimili, e-mail atau dalam bentuk sarana komunikasi lainnya, wajib disertai dengan suatu catatan penerimaan oleh para pihak.Sedangkan menurut Stephen R Bond ada sembilan unsur yang harus disepakati oleh para pihak dalam klausula arbitrase[60]:1. Para pihak harus jelas menetapkan apakah penyelesaian sengketa yang mungkin timbul diserahkan kepada majelis arbitrase yang akan dibentuk setelah sengketa timbul (ad hoc arbitration) atau menyerahkannya kepada suatu Badan Arbitrase yang telah ada (institusional arbitration)2. Standard klausula arbitrase3. Tempat diadakannya arbitrase4. Pilihan hukum5. Komposisi dari arbiter6. Bahasa dalam proses arbitrase7. Putusan akhir dan mengikat8. Pelaksanaan putusan arbitrase9. Biaya arbitraseUnsur-unsur tersebut pada dasarnya bertujuan agar tidak terjadi permasalahan dalam pelaksanaan klausula arbitrase tersebut nantinya. Karenanya klausula arbitrase harus disusun dengan hati-hati dan jelas dalam praktek banyak klausula arbitrase tidak jelas atau kadang-kadang tampak sebagai ‘nonsense clauses’[61] yang akan berbahaya apabila para pihak tidak memiliki itikad baik.Sebagai contoh dikemukakan oleh Setiawan[62] bahwa pernah ada klausula arbitrase yang sering disebut dengan klausula to be settled in, yang pernah dibuat di negeri Belanda yang hanya berbunyi:“… arbitrarion to be settled in Amsterdam”dalam klausula tersebut hanya disebutkan akan menggunakan arbitrase yang terdapat di Amsterdam, sedangkan menggunakan hukum apa, tata cara pemilihan apa, tidak disebutkan. Dan yang lebih berbahaya adalah klausula arbitrase yang tidak jelas atau yang hanya menentukan sedikit saja dari sengketa. Selain itu ada juga klausula arbitrase yang membingungkan seperti yang dikemukakan oleh Erman Rajagukguk[63] bahwa klausula arbitrase tidak harus panjang atau rumit, tetapi apabila klausula tersebut ingin menjadi efektif ia harus jelas. Kemenduaan (ambiquity) adalah musuh paling buruk yang sudah dapat dibayangkan, yang menyebabkan klausula arbitrase menjadi tidak efektif atau paling sedikit menciptakan komplikasi yang akan menghabiskan waktu dan biaya[64]. Berikut adalah contoh klausula arbitrase yang di dalamnya mengandung ambiguitas[65]:“ Perjanjian Emisi Efek harus diusahakan untuk diselesaikan secara musyawarah dan bilamana tidak tercapai persesuaian paham, maka perselisihan tersebut diajukan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau Peradilan yang berwenang” Maka dapat dilihat bahwa dalam klausula arbitrase tersebut ternyata tidak ada kesepakatan memilih tempat penyelesaian sengketa tetap belum ada kesepakatan apakah akan diajukan ke BANI atau ke peradilan yang berwenang, sehingga hanya akan menimbulkan permasalahan baru apabila ternyata para pihak berbeda pendapat dalam memilih tempat penyelesaian sengketa, satu pihak ingin ke BANI dan pihak lain ingin ke pengadilan. Maka hendaknya dalam membuat klausula arbitrase harus jelas dan berhati-hati. 4. Seperability PrinciplePada dasarnya suatu perjanjian arbitrase dapat berdiri sendiri yaitu dalam bentuk akta kompromis ataupun dalam bentuk klausula yang berada dalam suatu perjanjian sebagai salah satu klausula perjanjian yaitu klausula arbitrase. Namun sebagai suatu perjanjian assessoir, perjanjian arbitrase baik dalam bentuk pactum de compromittendo maupun dalam bentuk akta kompromis tetap harus memenuhi prinsip-prinsp dalam perjanjian asesoir[66]:1. isi perjanjian asesoir tidak boleh melampaui perjanjian pokoknya2. isi perjanjian asesoir tidak boleh bertentangan dengan perjanjian pokoknya3. tidak akan ada perjanjian asesoir tanpa perjanjia pokoknyaNamun perjanjian arbitrase bukanlah sebagai suatu perjanjian asessoir ‘biasa’ karena dalam perjanjian arbitrase tidak batal apabila perjanjian pokoknya batal, sebagaimana diatur dalam pasal 10 huruf h UU Arbitrase[67]:“suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan tersebut di bawah ini:a. meninggalnya salah satu pihak;b. bangkrutnya salah satu pihak;c. novasi;d. insolvensi salah satu pihak;e. pewarisan;f. berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokoknya;g. bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut; atauh. berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok”Hal inilah yang disebut dengan seperability principle atau prinsip keterpisahan yaitu bahwa suatu perjanjian arbitrase harus dianggap terpisah dari perjanjian pokoknya sehingga apabila perjanjian pokok berakhir atau batal, perjanjian arbitrasenya tetap berlaku. B. KLAUSULA ARBITRASE DALAM HUBUNGANNYA DENGAN KOMPETENSI ABSOLUT ARBITRASE Pasal 1 ayat (1) UU Arbitrase menyatakan bahwa yang dimaksud dengan arbitrase adalah suatu cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Berdasarkan ketentuan pada pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa kewenangan arbitrase untuk menyelesaikan suatu sengketa didasarkan pada perjanjian arbitrase .Sedangkan ketentuan mengenai kompetensi absolut arbitrase diatur dalam:Pasal 2 UU Arbitrase[68]:“Undang-Undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antara para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa”Pasal 3 UU Arbitrase[69]:“Pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjia arbitrase”Serta dalam pasal 11 ayat UU Arbitrase[70]:“(1) Adanya perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri(2) Pengadilan negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan undang-undang ini”Berdasarkan atas tiga pasal itu dapat disimpulkan bahwa kompetensi absolut arbitrase ada/ lahir ditentukan dengan adanya perjanjian arbitrase.Setiawan juga menyatakan bahwa arbitration clause adalah alas hak, dasar hukum di atas mana para arbiter duduk dan punya kewenangan, maka dengan adanya arbitration clause para arbiter memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa yang sebenarnya menjadi kewenangan peradilan, tapi karena adanya arbitration clause lalu menjadi kewenangan arbitrase[71].Karena klausula arbitrase merupakan kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam suatu perjanjian maka sesuai dengan asas pacta sunt servanda atau agreement must be kept maka suatu perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya sepanjang perjanjian yang bersangkutan tidak melanggar syarat sah perjanjian seperti yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Sebagai konsekuensinya (pacta sunt servanda) maka hakim maupun pihak ketiga tidak boleh mencampuri isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut[72].Hal tersebut berarti bahwa perjanjian arbitrase tidak dapat dibatalkan secara sepihak sebagaimana diatur dalam pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata yang merupakan konsekuensi logis dari adanya asas pacta sunt servanda:“suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”Ketentuan itu juga ditegaskan dengan Pasal 620 ayat (2) Rv[73] yang menyatakan bahwa kekuasaan para arbiter tidak boleh ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bulat para pihak.Ketentuan mengenai perjanjian arbitrase tidak dapat dibatalkan secara sepihak juga diatur dalam yurisprudensi, salah satunya dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 4 Mei No 317 K/pdt/1984[74] yang menyatakan bahwa melepaskan klausula arbitrase harus dilakukan secara tegas dengan suatu persetujuan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Sedangkan dalam hal adanya eksepsi Mahkamah Agung berpendirian bahwa ada atau tidaknya eksepsi, klausula arbitrase dengan sendirinya berbobot kompetensi absolut, sehingga yuridiksi mengadili sengketa yang timbul dari perjanjian dengan sendirinya menurut hukum jatuh menjadi kewenangan absolut Mahkamah Arbitrasse (tribunal arbitration). Oleh karena itu setiap pengadilan menghadapi kasus gugatan yang seperti itu harus tunduk kepada ketentuan Pasal 134 HIR dan menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili[75].Adapun isi pasal 134 HIR adalah:“Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tiada masuk kuasa pengadilan negeri, maka pada tiap-tiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu, boleh diminta supaya hakim menerangkan dirinya tidak berkuasa dan hakim itupun wajib pula menerangkan karena jabantannya bahwa ia tidak berkuasa untuk perkara itu”Penulis sendiri berpendapat bahwa sesuai dengan asas pacta sunt servanda maka suatu perjanjian pada umumnya maupun perjanjian arbitrase pada khususnya berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan karenanya suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan sepakat kedua belah pihak. Dimana kesepakatan untuk membatalkan perjanjian harus dibuat secara tertulis agar dapat dijadikan sebagai alat bukti bahwa peristiwa pembatalan perjanjian tersebut memang benar terjadi. Sedangkan berdasarkan atas asas kebebasan berkontrak maka para pihak yang membuat perjanjian bebas untuk menentukan apa yang mereka kehendaki sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, termasuk kebebasan untuk menentukan tempat pilihan penyelesaian sengketa dengan perjanjian arbitrase.Maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan atas pasal 2, pasal 3 dan pasal 11 UU Arbitrase dengan adanya perjanjian arbitrase, tempat pilihan penyelesaian sengketa yang berwenang atau yang berkompeten untuk menyelesaikan suatu sengketa adalah lembaga arbitrase atau dengan kata lain kompetensi absolut arbitrase ditentukan oleh klausula atau perjanjian arbitrase.


[43] Indonesia, Undang-Undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, UU No.30 Tahun 1999 LN No 138, TLN No 3872 pasal. 1 angka 3.

[44] Setiawan, “Beberapa Catatan Hukum tentang Klausula Arbitrase”, Arbitrase dan Mediasi, op. cit., hal. 77.

[45] UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law), Model law On International Comercial Arbitration, article 7.

[46] Priyatna Abdurrasyid, “Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternatif Disputes Resolution – ADR/ Arbitration,),Arbitrase dan Mediasi, Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 08&09 Oktober 2002 , hal.70-72.

[47]Indonesia, pasal 1 angka 2.

[48]Ibid, pasal 5.

[49]Ibid, penjelasan pasal 66 huruf b.

[50] Ibid, pasal 1 angka 3.

[51] Ibid, pasal 7.

[52]Dikutip dari SUT Girsang,, Arbitrase, Jakarta: Litbang Diklat Mahkamah Agung RI, 1992, hal.3.

[53] Yahya Harahap, Arbitrase Ditinjau dari Reglemen Acara Perdata (RV), Peraturan Prosedur BANI, International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSID), UNCITRAL Arbitration Rules, Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award, PERMA No 1 Tahun 1990, edisi kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2001, hal. 64.

[54] Ibid, pasal 1 angka 3.

[55]Ibid, pasal 9.

[56]Dikutip dari Girsang, op. cit., hal.4.

[57] Retnowulan Sutantio, Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung: CV Mandar Maju, 1997,hal.65.

[58]Ibid, hal. 66.

[59]Indonesia, op. cit., pasal 4.

[60] Dikutip dari Erman Rajagukguk, Arbitrase dalam Putusan Pengadilan, Jakarta: Chandra Pratama, 2000, hal.92

[61]Erman Rajagukguk, op. cit., hal.89.

[62]Setiawan, Beberapa Catatan Hukum Tentang Klausula Arbitrase”, op. cit., hal.78.

[63]Erman Rajagukguk, op. cit., hal. 91.

[64]Ibid, dikutip dari Stephen R. Bond. “How to Draft an Arbitration Clause”, Journal of International Arbitration 66, 1989, hal.67.

[65]dikutip dari Ibid.

[66]Munir Fuady, Arbitrase Nasional (Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis), Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000, hal.118.

[67]Indonesia (a), op. cit., pasal 10.

[68]Ibid, pasal 2.

[69]Ibid, pasal 3.

[70]Ibid, pasal 11.

[71]Setiawan, op. cit., hal.77.

[72]Ridwan Khairandy, op. cit., hal.29

[73]dikutip dari Yahya Harahap (a), op. cit., hal. 75.

[74] Ibid., hal.76.

[75] Ibid., hal. 87.