1.14.2009

PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS



Jul 24, '05 12:40 AM
for everyone
Category:Other
PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

Persero: Undang-Undang nomer 9 tahun 1969 tentang bentuk bentuk usaha Negara jo. Peraturan Pemerintah Nomer 12 Tahun 1998 tentang perusahaan Perseroan atau PT Persero.

Mendirikan PT
Kitab UU Dagang (KUHD) Buku Kesatu BAB III bagian 3, pasal 36-56, persyaratan:
1. Dibuat dalam akta otentik, minimum 2 orang (pasal 38)
Dua orang artinya bahwa pendiri sekurang-kurangnya harus ada dua tidak boleh satu. Mengapa? Karena dalam mendirikan perusahaan (badan hukum) harus didasarkan pada “perjanjian” atau yang disebut “asa kontraktual”. Kalau orang hendak membuat perjanjian sekuran-kurangnya harus ada dua orang atau dua pihak. Ketentuan ini menegaskan prinsip yang berlaku berdasarkan undang-undang tersebut yaitu “prinsip perjanjian.” Orang disini diartikan orang perseorangan maupun artificial person atau badan hukum.

Apabila pemegang saham perseroan menjadi kurang dua orang maka undang-undang mewajibkan pemegang saham bersangkutan untuk mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain dalam waktu paling lama (6) bulan terhitung sejak keadaan tersebut. Disini terselip lagi istilah “orang lain” yang maksudnya adalah orang yang tidak merupakan kesatuan harta bersama yaitu antara pemegang saham.

Bagaimana halnya apabila setelah batas 6 bulan tersebut sudah terlampaui tetapi pemegang sahamnya tetap kurang dari 2 orang dalam keadaan demikian maka pemegangn saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan atau kerugian perseroan dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan.

Akta Pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain sekurang-kurangnya: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan:
- Kewarganegaraan pendiri, karena pada dasarnya badan hukum Indonesia yang berbentuk PT didirikan oleh warga Negara Indonesia, namun demikian kepada warga Negara asing diberi kesempatan untuk mendirikan badan hukum Indonesia yang berbentuk PT sepanjang UU yang mengatur bidang usaha perseroan tersebut diatur dengan UU sendiri,
- Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat;
- Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian dan rincian jumlah saham dan nilai nominal atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
- Penyetoran saham dalam bentuk atau cara lain daripada uang tunai.

Larangan dalam Akta Pendirian:
- Ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham;
- Ketentuan tentang pemberian keuntungan pribadi kepada pendiri atau pihak lain,


2. Memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman RI (Pasal 36)
Ini menunjukkan bahwa sebelum suatu PT diakui sebagai badan hukum, maka PT tersebut belum bisa bertindak melakukan perbuatan hukum. Dengan kata lain tidak bisa melakukan kegiatan transaksi seperti melakukan jual-beli, membuat perjanjian dan lain sebagainya. Dan pertimbangan2nya berdasarkan:
1. Tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum menurut pasal 37 KUHD,
2. Tidak ada keberatan-keberatan yang penting terhadap pendiriannya,
3. Tidak memuat ketentuan-ketentuan yang berlawanan dengan hal-hal yang diatur dalam KUHD Buku Kesatu Bab III Bagian 3 mengenai PT yaitu mulai pasal 38-55.

Cara Pemberian Persetujuan oleh Menteri Kehakiman:
1. Bersyarat, yaitu persetujuan diberikan dengan catatan bahwa perseroan akan bersedia dibubarkan apabila MENTERI KEHAKIMAN menganggap perlu untuk kepentingan umum,
2. Tampa syarat, yaitu persetujuan diberikan tampa catatan yang artinya tidak bisa dibubarkan kecuali oleh Mahkamah Agung atas dasar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam permohonan ditolak, maka penolakannya harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya dan pemberitahuan batas waktunya adalah 60 hari sejak permohonan diterima.

Dalam kurun waktu menunggu tersebut:
a. para pendiri berupaya menyelesaikan hal-hal yang perlu termasuk mengadakan transaksi atau membuat perjanjian dengan pihak ketiga;
b. anggota direksi yang diangkat dan nama-namanya telah dicantumkan dalam Akta Pendirian sudah mulai melakukan kegiatan baik yang bersifat intern maupun dengan pihak ketiga.


3. Didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di daerah hukum dimana perseroan tersebut berkedudukan,

Pengukuhan (RUPS setelah perseroaan disahkan) dilakukan oleh seluruh pendiri pemegang saham dan direksi, sebelumnya semua tindakan merupakan tanggung jawab pribadi masing masing pendiri atas segala akibat hukum yang timbul:

1. Perseroan secara tegas menyatakan menerima semua perjanjian yang dibuat oleh pendiri atau orang lain yang ditugaskan oelh pendiri dengan pihak ketiga;
2. Perseroan secara tegas menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang dibuat oleh pendiri atau orang lain yang ditugaskan oleh pendiri atau orang lain yang ditugaskan oleh pendiri, walaupun perjanjian tersebut tidak dilakukan atas nama perseroan;
3. Perseroan mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum yang dilakukan atas nama perseroan.

Pendaftaran dan Pengumuman
- Wajib berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib Daftar Perusahaan (WDP), 30 hari setelah pengesahan.
o Akta pendirian beserta pengesahan menteri kehakiman;
o Akta perubahan Anggaran Dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman; atau
o Akta perubahan AD beserta laporan kepada Menteri Kehakiman,
- Pelanggaran atau kelalaian atas pelaksanaan kewajiban untuk mendaftarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, diancam dengan sanksi pidana atau perdata, Pasal 32-35:
Pasal 32:

(1) Barang siapa yang menurut Undang undang ini dan peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya, diancam pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tinggiya Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan kejahatan.

Pasal 33
(1) Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran.


Pasal 34
(1) Barang siapa tidak memenuhi kewajiban menurut undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu pernyataan dan atau keterangan lain untuk keperluan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran.


Pasal 35
(1) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, 33 dan 34 UU ini dilakukan oleh suatu badan hukum, penuntutan pidana dikenakan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau pemegang kuasa dari badan hukum itu.
(2) Ketentuan ayat (1) pasal ini diperlakukan sama terhadap badan hukum yang bertindak sebagai atau pemegang kuasa suatu badan hukum lain.




4. Diumumkan dalam Berita Negara RI (pasal 38):
“Menyatakan bahwa PT ini baru dianggap badan hukum setelah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman pendaftaran pada Pengadilan Negeri yang bersangkutan dan pengumuman dalam Berita Negara RI.”

Dengan terlaksananya keempat tahap atau langkah tersebut diatas, maka tuntaslah pelaksanaan pemenuhan syarat yagn diharuskan sehingga suatu PT telah berdiri sebagai badan hukum yang sah/sempurna. Biasanya dalam praktek keempat syarat tersebut dikuasakan dan dilaksanakan oleh notaries yaitu setelah dibuat dan ditandatangani oleh Pendiri atau para pemegang saham perseroan.


ANGGARAN DASAR PT
Anggaran Dasar PT memuat sekurang-kurangnya:
(1) Nama dan tempat kedudukan perseroan; didahului dengan singkatan “PT” dan diakhiri oleh “Tbk”. Tempat kedudukan tersebut sekaligus merupakan kantor pusat perseroan. Perseroan wajib memilih alamat di tempat kedudukannya dan alamat itu harus disebutkan antara lain dalam surat-menyurat, sehingga melalui alamat tersebut perseroan dapat dihubungi.

Nama Perseroan (pasal 13) dinyatkan larangan memakai nama apabila:
a. telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau mirip dengan nama perseroan lain,
b. bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan,
c. Liat PP no 26 Tahun 1998- pemakaian nama perseroan tersebut tidak boleh merugikan sesame pengusaha di bindang usaha dan perdaganggan dan menimbulkan adanya persaingan tidak sehat, mencegah pihak-pihak yang beritikad buruk denagn jalan pintas ingin memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.

Alasan lain penolakan:
- Nama tersebut dapat memberikan kesan adanya kaitan antara perseroan dengan suatu lembaga pemerintah lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau lembaga internasional kecuali ada izin dari yang bersangkutan.
- Nama tersebut hanya terdiri dari angka atau rangkaian huruf yagn tidak membentuk kata (PT A, PT BC)
- Nama tersebut menunjukkan maksud dan tujuan perseroan kecuali ada tambahan lain misalnya PT Impor Ekspor; atau
- Nama tersebut menunjukkan maksud dan tujuan serta kegiatan Perseroan, misalnya PT Andalan Fluid Sistem yang bergerak di bidang pemborongan umum, PT Dirgantara Tehnik yang kegiatan usahanya di bidang percetakan;
- Nama tersebut hanya merupakan nama suatu tempat antara lain daerah wilayah atau Negara misalnya PT Jakarta, PT Indonesia, etc
- Nama tersebut ditambah kata dan atau singkatan kata yang mempunya arti sebagai Perseroan terbatas, badan hukum lainnya atau persekutuan perdata, misalnya Usaha Dagang (UD), Koperasi Usaha Dagang (KUD), Incorporated, Associate, Association, SA, SARL, AG, etc.

Permohonan dapat dilakukan terlebih dahulu secara terpisah memungkinkan perseroan memperoleh hak memakai suatu nama terlebih dahulu dari perseroan lainnya dan atau agar lebih cepat mendapat kepastian untuk dapat menggunakan nama tersebut. Dapat diajukan secara langsung melalui pos atau melalui media lainnya seperti faksimili dan email. Persetujuan adalah 15 hari setelah permohonan diterima. Setelah diterima, pemohon wajib mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian atau persetujuan Akta Perubahan AD dalam janka waktu paling lama 60 hari.


(2) Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,
(3) Jangka waktu berdirinya perseroan; pada dasarnya jangka waktu berdirinya Perseroan adalah tidak terbatas lamanya.
(4) Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor, modal dasar perseroan ditentukan paling sedikit sebesar Rp.20.000.000. Modal yang ditempatkan paling sedikit 25% dari modal dasar. Dari setiap penempatan modal tersbeut harus telah disetor paling sedikit 50% dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan. Seluruh saham yang telah dikeluarkan harus disetor penuh pada saat pengesahan perseroan.
(5) Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada, berikut jumlah untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham dan nilai nominal setiap saham;
(6) Susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris;
(7) Penetapan tempat dan tata cara penyelanggaran RUPS;
(8) Tata pemilihan, pengangkatan penggantian dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris;
(9) Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen;
(10) Ketentuan-ketentuan lain menurut UUPT.

Perubahan Anggaran Dasar:
Persoroan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan UU apabila ingin melakukan perubahan AD. Perubahan Anggaran Dasar ditetpkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan usul adanya perubahan Anggaran Dasar dicantumkan dalam surat panggilan atau pengumuman untuk mengadakan RUPS:
- Perubahan mendasar harus mendapat persetujuan Menteri Kehakiman RI (atau yang tidak mendasar- 14 hari terhitung sejak keputusan RPUS) dibuat di dalam akta notaris yang berbahasa Indonesia dan harus didaftarkan di Daftar Perusahaan di kantor tempat pendaftaran Perusahaan, serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesy sesuai dengan ketentuan dalam UU No 1 1995.
o Nama perseroan,
o Maksud dan tujuan perseroan,
o Kegiatan usaha perseroan,
o Jangka waktu berdirinya perseroan apabila AD menetapkan jangka waktu tertentu,
o Besarnya modal dasar,
o Pengurangan modal ditempatkan dan disetor atau status Perseroan Tertutup menjadi Perseoran Terbuka atau sebaliknya.

Apabila permohonan persetujuan ditolak, apabila:
- Bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan AD,
- Isi perubahan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan atau kesusilaan atau
- Ada sanggahan dari kreditur atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal;

Harus diberitahukan kepada pemohon alasan penolakan dalam waktu 60 hari.

Perubahan AD tidak dapat dilakukan pada saat perseroan dinyatakan pailit kecuali dengan persetujuan kurator. Maksudny adalah sebagai upaya untuk membebaskan perseroan dari keadaan pailit misalnya perubahan yang berkaitan dengan penambahan modal, pergantian Direksi dan atau Komisaris atau perubahan manajemen. Perubahan-perubahan tersebut harus dengan persetujuan kurator, hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip kepailitan antara lain semua perbuatan hukum dalam keadaan pailit hanya dapat dilakukan oleh atau dengan persetujuan kurator.




MODAL PT (AUTHORISED CAPITAL)
Jenis modal ada 3:
(1) Modal dasar (authorized capital) adalah jumlah saham yang dapat dikeluarkan oleh perseroan, sehingga modal dasar terdiri atas seluruh nominal saham,
(2) Modal yang ditempatkan (issued capital atau subscribed capital) adalah saham yang telah diambil dan sebenarnya telah terjual kepada para pendiri maupun pemegang saham perseroan. Bisa termasuk treasury stock.
(3) Modal yang disetor (paid up capital) adalah saham yang telah dibayar penuh kepada perseroan yang menjadi penyertaan atau penyetoran modal riil yang telah dilakukan oleh pendiri maupun para pemegang saham perseroan.

Penyetoran atas saham
Pada saat pendirian perseroan, paling sedikit 25% dari modal dasar tersebut harus telah ditempatkan dan setiap penempatan modal harus telah disetor paling sedikit 50% dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan. Seluruh saham yang telah dikeluarkan harus disetor penuh pada saat pengesahaan perseroan dengan bukti penyetoran yang sah.

Pengeluaran saham lebih lanjut setiap kali harus disetor penuh. Ketentuan ini menegaskan bahwa sejak tanggal pengesahaan tida dimungkinkan penyetoran secara berangsur. Hal ini hanya dapat dilakukan apabila dapat persetujuan dari Menteri Kehakiman.

Penyetoran atas saham dapat dilakukan dalam bentuk lain bisa berupa benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang dan penilaian harga ditetapkan oleh ahli yang tidak terikat pada perseroan. Apabila dalam bentuk benda tidak bergeral harus diumumkan dalam 2 surat kabar harian dengan maksud agar diketahui oleh umum dan memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk dapat mengajukan keberatan atas penyerahan benda tidak bergerak tersebut sebagai setoran saham.

Ketentuan Pasal 28 UU PT menentukan bahwa “pemegang saham yang mempunyai tagihan terhadap perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihannya sebagai kompensasi kewajiban penyetor atas harga sahamnya” adalah
(1) Untuk mencegah bahwa pemegang saham yang juga kreditor perseroan secara sepihak tampa sepakat dari perseroan menggunakan hak kompensasi dan dengan demikian menempatkan dirinya dalam kedudukan yang menguntungkan berkenaan dengan kewajiban penyetorannya yang menjadi jaminan semua kreditor perseroan;
(2) Untuk menghindari adanya perseroan yang setoran modalnya fiktif.

PERLINDUNGAN MODAL DAN KEKAYAAN PERSEROAN
Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan:
a. dibayar dari laba bersih sepanjang tidak menyebabkan kekayaan bersih menurut neraca tahunan yang disahkan dalam waktu 6 bulan terakhir perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan UUPT; dan
b. Jumlah nilai nominal seluruh saham yang dimiliki perseroan bersama dengan yang dimiliki oleh anak Perusahaan dan gadai saham yang dipegang tidak melebihi 10% dari jumlah modal yang ditempatkan.

Tidak ada komentar: